SuaraSurakarta.id - Kasus penganiayaan kegiatan Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) UNS masih berlanjut di Pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surakarta melakukan upaya hukum banding atas putusan vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat, terhadap dua terdakwa yang menewaskan mahasiswa UNS.
"Kejaksaan melalui JPU upaya banding atas putusan vonis hakim dua tahun penjara terhadap terdakwa I Nanang Fahrizal Maulana (22) dan terdakwa II Faizal Pujut Juliono (22), telah disampaikan ke PN Surakarta, Rabu ini," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surakarta Cahyo Madiastrianto dikutip dari ANTARA di Solo, Rabu (6/4/2022).
"Kami melakukan upaya hukum banding terkait vonis hakim terhadap kedua terdakwa kasus Diklatsar Menwa UNS, dalam sidang di PN Surakarta, pada Senin (4/4), karena ada unsur-unsur penganiayaan," kata Cahyo.
Baca Juga: Sidang Pledoi Diklatsar Menwa UNS, Pengacara Minta Terdakwa Dibebaskan, Ini Alasannya
Hal tersebut, kata Cahyo, berbeda dengan tuntutan JPU dalam yang dibuktikan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan hukuman penjara tujuh tahun. Hakim dalam vonis kepada kedua terdakwa menggunakan Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan vonis dua tahun penjara.
JPU tetap menghormati keputusan hakim, tetapi ada upaya hukum banding tetap mempertahankan tuntutannya, dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan maksimal tujuh tahun penjara.
"Banding JPU dilakukan juga dengan mempertimbangkan yang memberatkan karena kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam persidangan serta keduanya menyebabkan nyawa orang lain hilang yang tidak mungkin bisa diganti," kata Cahyo.
JPU yakin upaya hukum banding tersebut, kata dia, berbicara berdasarkan fakta-fakta selain alat bukti yang ada, juga fakta-fakta yang terungkap di persidangan. JPU tetap yakin unsur penganiayaan yang dibuktikan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Upaya hukum banding ini, menjadi hak jaksa penuntut umum dan terdakwa, dalam waktu tujuh hari. PN akan menindaklanjuti dan akan turun ke Pengadilan Tinggi (PT), apa keputusannya jika ada upaya hukum lagi ke Mahkamah Agung (MA)," katanya.
Baca Juga: Hadiri Dies Natalis ke-46, Presiden Jokowi Minta UNS Harus Lincah Hadapi Perubahan
Sebelumnya, Mejelis hakim telah memvonis dua tahun penjara kepada terdakwa I Nanang Fahrizal Maulana (22) dan terdakwa II Faizal Pujut Juliono (22), dalam sidang kasus kegiatan Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) UNS, di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (4/4).
Berita Terkait
-
Mau Kuliah di UNS? Cek 9 Prodi Baru 2025 Ini!
-
Jurusan UNS Sepi Peminat di SNBP 2025, Peluang Besar untuk Diterima!
-
Daftar Jurusan di UNS Paling Banyak Peminat, Persaingan Masuknya Ketat Banget
-
BRI & UNS Berdaya Bersama, 1000+ Desa Siap Naik Kelas Melalui Program New Desa BRILiaN
-
Kondisi Kiper FP UNS Usai Lehernya Diinjak Kiper Lawan, Ada Luka Serius Bagian Ini!
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Ijazah Jokowi Kembali Jadi Polemik: Tim Kuasa Hukum Siapkan Langkah Mengejutkan
-
Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka di Solo: Tim Hukum Jokowi Angkat Bicara
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Bahlil Malam-malam Sowan Jokowi di Solo, Bahas Masa Depan Partai Golkar?
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi