SuaraSurakarta.id - Kasus penganiayaan kegiatan Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) UNS masih berlanjut di Pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surakarta melakukan upaya hukum banding atas putusan vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat, terhadap dua terdakwa yang menewaskan mahasiswa UNS.
"Kejaksaan melalui JPU upaya banding atas putusan vonis hakim dua tahun penjara terhadap terdakwa I Nanang Fahrizal Maulana (22) dan terdakwa II Faizal Pujut Juliono (22), telah disampaikan ke PN Surakarta, Rabu ini," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surakarta Cahyo Madiastrianto dikutip dari ANTARA di Solo, Rabu (6/4/2022).
"Kami melakukan upaya hukum banding terkait vonis hakim terhadap kedua terdakwa kasus Diklatsar Menwa UNS, dalam sidang di PN Surakarta, pada Senin (4/4), karena ada unsur-unsur penganiayaan," kata Cahyo.
Baca Juga: Sidang Pledoi Diklatsar Menwa UNS, Pengacara Minta Terdakwa Dibebaskan, Ini Alasannya
Hal tersebut, kata Cahyo, berbeda dengan tuntutan JPU dalam yang dibuktikan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan hukuman penjara tujuh tahun. Hakim dalam vonis kepada kedua terdakwa menggunakan Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan vonis dua tahun penjara.
JPU tetap menghormati keputusan hakim, tetapi ada upaya hukum banding tetap mempertahankan tuntutannya, dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan maksimal tujuh tahun penjara.
"Banding JPU dilakukan juga dengan mempertimbangkan yang memberatkan karena kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam persidangan serta keduanya menyebabkan nyawa orang lain hilang yang tidak mungkin bisa diganti," kata Cahyo.
JPU yakin upaya hukum banding tersebut, kata dia, berbicara berdasarkan fakta-fakta selain alat bukti yang ada, juga fakta-fakta yang terungkap di persidangan. JPU tetap yakin unsur penganiayaan yang dibuktikan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Upaya hukum banding ini, menjadi hak jaksa penuntut umum dan terdakwa, dalam waktu tujuh hari. PN akan menindaklanjuti dan akan turun ke Pengadilan Tinggi (PT), apa keputusannya jika ada upaya hukum lagi ke Mahkamah Agung (MA)," katanya.
Baca Juga: Hadiri Dies Natalis ke-46, Presiden Jokowi Minta UNS Harus Lincah Hadapi Perubahan
Sebelumnya, Mejelis hakim telah memvonis dua tahun penjara kepada terdakwa I Nanang Fahrizal Maulana (22) dan terdakwa II Faizal Pujut Juliono (22), dalam sidang kasus kegiatan Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) UNS, di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (4/4).
Pada sidang yang dipimpin oleh Suprapti selaku ketua serta anggota Lucius Sunarno dan Dwi Hananto dalam vonis menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana turut serta karena kealpaan menyebabkan orang lain mati.
Menurut Ketua Mejelis Hakim Suprapti, hal tersebut sebagaimana, dan dakwaan alternatif sesuai Pasal 359 KUHP dan menjatuhkan pidana kepada dua terdakwa itu, dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun.
Kasus penganiayaan kegiatan Diklatsar Menwa UNS yang menyebabkan peserta, Gilang Endy Saputra (21), meninggal tersebut, JPU Kejari Kota Surakarta sebelumnya menuntut kedua terdakwa kasus penganiayaan terhadap Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono dengan penjara selama 7 tahun. Jaksa yakin kedua terdakwa melakukan perbuatan seperti yang disangkakan dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
BRI & UNS Berdaya Bersama, 1000+ Desa Siap Naik Kelas Melalui Program New Desa BRILiaN
-
Kondisi Kiper FP UNS Usai Lehernya Diinjak Kiper Lawan, Ada Luka Serius Bagian Ini!
-
Keterlaluan! Turnamen Futsal di Solo Ricuh, Kiper Sengaja Injak Leher Pemain Lawan
-
Dua Desa Lampung Raih Prestasi di Program Desa BRILiaN, Siap Bersaing di Tingkat Nasional
-
Semar Night Festival, Puncak PKKMB UNS 2024 Bertema Exploring Indonesias Culture Unity In Diversity, Driving Change
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
Terkini
-
Cerita Bahlil Lahadalia Kesengsem dengan Kuliner Soto Fatimah: Rasa Khasnya Paten
-
Kampanye di Sragen, Bahlil Lahadalia Sebut Ahmad Luthfi Punya Jaringan Pusat
-
Tok! Terdakwa Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga Boyolali Divonis Seumur Hidup
-
Blusukan Bareng Respati-Astrid di Proyek Rel Layang Joglo, Jokowi Titip Pesan Ini
-
Jokowi Tanggapi Putusan Bawaslu Soal Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin