Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 15 Maret 2022 | 21:12 WIB
Penasihat hukum terdakwa kasus Diklatsar Menwa UNS saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (15/3/2022). [dok]

SuaraSurakarta.id - Sidang kasus Diklatsar Menwa UNS memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (15/3/2022).

Sebelumnya, kedua terdakwa yakni Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22) dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya, Darius Marhendra Yudya Wardana, Ari Santoso, dan Retno Evi Arini menolak dan tidak sependapat dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Penasihat hukum menilai tidak tepat dan tidak layak terdakwa didakwa, dituntut, disalahkan, dan dihukum dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Hadiri Dies Natalis ke-46, Presiden Jokowi Minta UNS Harus Lincah Hadapi Perubahan

Terdakwa memohon majelis hakim yang mulia memeriksa dan mengadili perkara ini, memberi putusan pertama menyatakan terdakwa satu Nanang Fahrizal Maulana dan terdakwa dua Faizal Pujut Juliono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Jakwaan JPU unsur-unsur tidak terpenuhi dan terdakwa tidak dipersalahkan karena kematian korban akibat adanya benturan. Sehingga meminta kedua terdakwa dibebaskan, dipulihkan martabatnya, dan dilepaskan dari tahanan," kata Ari Santoso melansir ANTARA, Selasa (15/2/2022). 

Ari Santoso menjelaskan bahwa hal tersebut terungkap dalam persidangan penyebab kematian Gilang Endi Saputra berdasarkan visum et repertum nomor VER/59/X/2021/Biddokes tertanggal 29 Oktober 2021 yang diperiksa oleh dokter Istiqomah menyatakan pada bagian kesimpulan bahwa penyebab kematian adalah trauma tumpul pada kepala yang diakibatkan mati lemas.

Dokter Istiqomah sebagai saksi ahli dalam persidangan mengemukakan bahwa penyebab kematian Gilang Endi Saputra adalah benturan kepala bagian belakang sebelah kiri, yang dituliskan pada VeR nomor VER/59/X/2021/Biddokes pada bagian D. Fakta dari pemeriksaan tubuh bagian dalam terdapat sebuah resapan pada kulit kepala bagian dalam belakang sebelah kiri.

"Saksi ahli menyatakan sumber atau arah benturan dari kepada sebelah sisi kiri," paparnya.

Baca Juga: Dianggap Sukses dengan Kebijakan Fiskal yang Berkeadilan, Sri Mulyani dapat Penghargaan dari UNS

Menurut dia, terungkap fakta dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dan keterangan terdakwa dikaitkan satu dengan lainnya terungkap korban Gilang Endi Saputra telah membenturkan dari kepala bagian belakang dan seluruh tubuhnya ketika mengalami kesurupan atau kejang-kejang. Korban membenturkan kepala bagian belakang ke lantai dengan keras dan tenaga berulang-ulang.

Bahkan, terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi dari peserta Diklatsar terdakwa satu tidak melakukan pemoporan dengan senjata replika kepada Gilang Endi. Terungkap dalam persidangan terdakwa dua melakukan pemukulan dengan matras mengenal helm pelindung kepada peserta, termasuk korban, tetapi tidak merasakan sakit atau sampai mengganggu kesehatan.

Sementara itu, hakim Suprapti yang memimpin sidang kasus tindak pidana penganiayaan Diklatsar Menwa akan melanjutkan sidang ini dengan agenda replik atau jawaban atas pledoi atau pembelaan terdakwa yang digelar di PN Surakarta, Selasa (22/3/2022).

Load More