SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta resmi mengajukan banding atas putusan vonis kasus kekerasan Diklatsar Menwa UNS.
Dua terdakwa Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22) divonis masing-masing hukuman dua tahun penjara.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Suprapti dan anggota Lucius Sunarno serta Dwi Hananto di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (4/4/2022).
Upaya banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah ditegaskan Kejari Surakarta Prihatin melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Cahyo Madiastrianto.
"Kami tetap menghormati vonis majelis hakim. Namun kami tetap melakukan upaya banding. Nota banding kami kirimkan langsung hari ini," kata Cahyo kepada awak media, Rabu (6/4/2022).
Cahyo menegaskan, pihaknya meyakini tetap ada unsur pasal 351 ayat 3 Jo pasal 55 ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dalam kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra.
Sehingga pasal 359 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 terang kealpaan yang ditetapkan majelis hakim tidak tepat. "Ada unsur penganiayaan bukan sekedar kealfaan," tegas dia.
Dia memaparkan, sejumlah hal yang memberatkan antara lain kedua terdakwa tidak mengakui apa yang jadi perbuatanya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.
"Kemudian menyebabkan nyawa orang lain hilang. Serta ada saksi yang mengatakan kalau terdakwa melakukan pemoporan. Itu yang mengatakan saksi yang meringankan," paparnya.
Baca Juga: Yakin Tak Bersalah, Gaga Muhammad Akan Kejar Keadilan sampai Mahkamah Agung
Dengan itu, pihaknya meyakini kalau terdakwa bisa dijerat dengan kurungan 7 tahun penjara, bukan 2 tahun seperti vonis para majelis hakim yang terdiri dari Suprapti sebagai Ketua Majelis Hakim dengan didampingi Lusius Sunarno dan Dwi Hananta.
Cahyo menambahkan, setelah berkas banding ini diteruskan kepada PT Jawa Tengah, pihak PT akan memeriksa berkas tersebut.
"Nanti tinggal bagaimana keputusan PT, apakah menerima upaya banding kita atau tidak. Kalau menolak, tentu kita lanjut kasasi ke MA (Makamah Agung)," pungkas Cahyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Aksi Nekat Maling di Kadipiro Gagal Total, Tim Sparta Polresta Solo Amankan Terduga Pelaku
-
Solo Disebut Urutan Kedua Kasus HIV/AIDS di Jateng, Ini Respon Respati Ardi
-
Tim Gabungan Polresta Solo Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Jelang Libur Panjang
-
Daya Beli Masyarakat Ambyar, Penjualan Hewan Kurban di Kota Solo Turun 20 Persen
-
Marak Teror Pocong Viral di Media Sosial, Polresta Solo Imbau Warga Tetap Waspada