SuaraSurakarta.id - Dua terdakwa kasus Diklatsar Menwa UNS yakni Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22) divonis masing-masing hukuman dua tahun penjara.
Kasus tersebut menewaskan mahasiswa bernama Gilang Endi Saputra asal Karangpandan, Karanganyar.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Suprapti dan anggota Lucius Sunarno serta Dwi Hananto di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (4/4/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada para tedakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun," dalam putusan yang dibacakan Suprapti.
Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntun umum (JPU) yakni 7 tahun penjara.
Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan dua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta karena kealpaan mengakibatkan orang meninggal dunia.
Sementara hakim anggota Lucius Sunarno usai persidangan menjelaskan, hal yang memberatkan adalah kedua terdakwa tidak mengakui perbuatan tersebut.
Selain itu, korban juga merupakan satu-satunya anak laki-laki.
"Sementara untuk yang meringankan, kedua terdakwa masih berusia muda dan punya waktu panjang untuk berubah jadi lebih baik," paparnya.
Baca Juga: Mulai Disidangkan, UNS Serahkan Kasus Diklatsar Menwa ke Proses Hukum
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Konflik Keraton Solo Memanas! Kubu PB XIV Purboyo Layangkan Somasi ke Gusti Moeng
-
Senator Arya Wedakarna Serahkan Tongkat Ganesha, Tegaskan Bali di 2029 Dukung Perintah Jokowi
-
BRI Group Raih Enam Penghargaan Global, Kepemimpinan hingga ESG Mendapat Apresiasi
-
Qlola Catat Pertumbuhan Pengguna 42,6 Persen, BRI Hadirkan New Skin
-
Ribuan Warga Solo Serbu Meet & Greet Harusnya Horror, Reza Arap: Senang Banget!