SuaraSurakarta.id - Dua terdakwa kasus Diklatsar Menwa UNS yakni Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22) divonis masing-masing hukuman dua tahun penjara.
Kasus tersebut menewaskan mahasiswa bernama Gilang Endi Saputra asal Karangpandan, Karanganyar.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Suprapti dan anggota Lucius Sunarno serta Dwi Hananto di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (4/4/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada para tedakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun," dalam putusan yang dibacakan Suprapti.
Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntun umum (JPU) yakni 7 tahun penjara.
Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan dua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta karena kealpaan mengakibatkan orang meninggal dunia.
Sementara hakim anggota Lucius Sunarno usai persidangan menjelaskan, hal yang memberatkan adalah kedua terdakwa tidak mengakui perbuatan tersebut.
Selain itu, korban juga merupakan satu-satunya anak laki-laki.
"Sementara untuk yang meringankan, kedua terdakwa masih berusia muda dan punya waktu panjang untuk berubah jadi lebih baik," paparnya.
Baca Juga: Mulai Disidangkan, UNS Serahkan Kasus Diklatsar Menwa ke Proses Hukum
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Protes Harga Telur Anjlok Drastis, Peternak Ayam Gelar Aksi Mandi Telur
-
Respon Jokowi Soal Injak Kepala Kerbau Dikaitkan Sama Politik, Itu Bentuk Penghormatan
-
Pakai Hasil Iuran Warga, Jembatan Sasak Diatas Sungai Bengawan Solo Kembali Dibuat
-
Begini Perjuangan Mantri BRI Menembus Laut Demi Hadirkan Layanan Keuangan
-
Perbasi Surakarta 2026-2030 Dilantik, Bidik Sapu Bersih Emas Porprov Jateng 2026