- Ketua KPU Kota Solo Yustinus Arya Artheswara menyatakan ijazah Gibran Rakabuming Raka saat Pilkada 2020 telah diverifikasi sesuai prosedur.
- KPU Kota Solo melakukan verifikasi faktual berkas dan surat keterangan Gibran melalui Dinas Pendidikan Wilayah 7 Kota Surakarta.
- Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah atau STTB setingkat SMA saat mendaftar Pilpres 2024.
SuaraSurakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo buka suara soal keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota Solo (Bacawalkot) Solo 2020.
Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara mengatakan dari berdasarkan catatan KPU Surakarta ya pada waktu itu, pada waktu pencalonan Pilkada 2020 itu. KPU mendapatkan data itu pada waktu proses pencalonan sudah melakukan langkah-langkah yang sudah sesuai dengan prosedur sepanjang itu.
"Terkait mengenai verifikasi, kami sudah melakukan verifikasi terhadap berkas calon. Pada waktu itu ada dua calon, yang satu pasangan calon (paslon) itu dari perorangan ya terus yang kedua satunya lagi itu yang diusung oleh parpol," terangnya saat ditemui, Rabu (7/10/2026).
Arya menjelaskan bahwa KPU sudah melakukan verifikasi soal ijazah paslon termasuk milik Gibran Rakabuming Raka.
"Dan kami sudah melakukan verifikasi terkait untuk ijazah Pak Gibran ya. Pada waktu itu kami sudah melakukan verifikasi secara faktual melalui Dinas Pendidikan Wilayah 7 Kota Surakarta. Dan itu sudah diverifikasi terkait surat keterangan dan berkas-berkas yang lain," ungkap dia.
Ketika ditanya apakah verifikasi sampai ke Singapura, Arya menyebut tidak.
"Nggak. Kita pada waktu itu menurut catatan kami itu di Bakorwil Wilayah 7. Iya (cukup sampai surat keterangan itu saja)," ujarnya.
Arya menyebut berdasarkan catatan yang ada itu cukup dari surat keterangan verifikasi dari Bakorwil Wilayah 7, cukup di situ.
Kalau calon-calon lain, karena tidak dari luar negeri maka di sekolah-sekolah asalnya.
Baca Juga: Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu
"Seperti di 2024 kemarin. Kami melakukan verifikasi ke lembaga pendidikan asal, ke SMA, ke universitas seperti itu," jelas dia.
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau Surat Keterangan Tanda Tamat Belajar (STTB) setingkat SMA saat mendaftar Pilpres 2024.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Kiprah BRILink Agen Ria Irawan Topang Roda Ekonomi Petani dan Pengusaha Kelapa di Indragiri Hilir
-
Budaya Antikorupsi Diperkuat, BRI Gelar PELOPOR 2026 Bersama KPK
-
METRO Modest Fashion Week 2026 Digelar di Solo, Syariah Card Melonjak 95 Persen
-
Persis Solo Tumbang di Manahan, Ricky Nelson: Saya Pribadi Bertanggung Jawab
-
Kobarkan Semangat Merah Putih, BRI Dukung Perjuangan Atlet Indonesia di Asian Games 2026