Budi Arista Romadhoni
Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:37 WIB
Ketua Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono saat ditemui. (Suara.com/Ari Welianto)
Baca 10 detik
  • Ketua Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait ijazah Gibran pada Rabu, 7 Oktober 2026.
  • Bawaslu menegaskan tidak menemukan laporan masalah dokumen pendidikan Gibran saat mengawasi Pilkada Solo 2020.
  • KPU Kota Solo menyatakan surat keterangan dari Bakorwil 7 sudah meyakinkan tanpa verifikasi ke Singapura.

SuaraSurakarta.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo ikut angkat bicara mengenai hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keputusan ijazah Gibran Rakabuming Raka.

Bawaslu Kota Solo menegaskan menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses dan keterpenuhan persyaratan pencalonan.

"Jadi sekarang kita mendapatkan satu isu yang menjadi perhatian publik terkait dengan putusan MK yang dalam pertimbangannya menemukan bukti yang tidak cukup menyakinkan terkait dengan dokumen, sertifikat, ijazah atau diploma yang kemudian bisa dijadikan dasar penyetaraan pendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat," terang   

Ketua Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono saat ditemui, Rabu (7/10/2026).

"Nah, amar putusan MK juga harus kita pahami secara utuh bahwa ada amar putusan yang kemudian tidak menerima permohonan pemohon karena kedudukan hukum pemohon," lanjutnya.

Budi menyebut pada titik itu tentu Bawaslu tidak bisa menyimpulkan secara sendirian, karena sesuai dengan kewenangannya, sesuai dengan dokumen yang ada waktu mengawasi proses pencalonan Gibran pada Pilkada 2020 kemarin tidak ditemukan adanya laporan atau temuan terkait dengan dokumen pendidikannya.

"Karena kewenangan penuh terkait dengan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual ada di KPU Kota Surakarta. Sementara Bawaslu menjalani tugas sesuai tupoksinya mengawasi proses pelaksanaan keterpenuhan persyaratan calon," ungkap dia.

Budi mengaku sepengetahuannya KPU Kota Solo selain melakukan verifikasi administrasi juga konfirmasi ke Bakorwil 7 terkait dengan dokumen pendidikan Gibran. 

Lalu ada surat keterangan dari Bakorwil 7, yang menyatakan bahwa pendidikan Gibran setara dengan SLTA.

Baca Juga: Jokowi Kumpulkan Teman Kuliah Satu Angkatan di UGM, Persiapan Sidang Roy Suryo dan dr Tifa

"Bawaslu waktu itu tidak dilibatkan dalam konfirmasi tersebut. Sepanjang sepengetahuannya KPU tidak melakukan verifikasi ke Singapura," katanya.

Budi menjelaskan waktu itu KPU memberikan pernyataan kepada Bawaslu bahwa sudah cukup menyakinkan surat keterangan tersebut. Sehingga tidak perlu dilakukan verifikasi faktual ke Singapura.

"Kita itu posisinya sebagai pengawas, terkait dengan kelengkapan keabsahan itu menjadi domain khusus KPU. Tapi kita hanya kemudian sebagai pengawas, bahkan kita tidak diberikan data primer terkait itu. Waktu itu kita ditunjukan surat keterangan," papar dia.

Budi menambahkan surat keterangan itu dari Bakorwil 7 yang menyatakan bahwa dokumen pendidikan Gibran setara dengan pendidikan serendah-rendahnya.

Kontributor : Ari Welianto

Load More