SuaraSurakarta.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta menuntut dua terdakwa kasus kekerasan Diklatsar Menwa UNS, Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22) dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (8/3/2022).
Seperti diketahui, kasus kekerasan itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia atas nama Gilang Endi Saputra.
"Kami tuntut tujuh tahun ancaman maksimal dari tidak pidana tersebut. Itu untuk keduanya," kata JPU Kejari Surakarta, Sri Ambar Prasongko usai, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga: Kuntit Rombongan Rizieq, Ipda Yusmin Polisi Penembak Mati Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara
Dikatakan, pihaknya yakin kedua terdakwa melakukan perbuatan seperti yang dipersangkakan dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada sebab para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif dan berubah-ubah, sehingga untuk alasan meringankan tidak ada buat kami," jelas Ambar.
Disinggung terkait adanha saksi yang meringankan, Ambar mengaku, pihaknya tetap berkeyakinan para terdakwa tersebut terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban. Sehingga, pihaknya bulan menjatuhkan tuntutan selama tujuh tahun.
Sementara itu dari pihak kuasa hukum terdakwa, Darius, akan melakukan pembelaan kepada terdakwa dari tuntutan tersebut.
"Kami akan melakukan pembelaan. Apa yang sesuangguhnya terjadi itu bukanlah penganiayaan," tandasnya.
Rencananya, sidang akan kembali digelar pada Selasa (15/3/2022) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
Berita Terkait
-
Mau Kuliah di UNS? Cek 9 Prodi Baru 2025 Ini!
-
Jurusan UNS Sepi Peminat di SNBP 2025, Peluang Besar untuk Diterima!
-
Daftar Jurusan di UNS Paling Banyak Peminat, Persaingan Masuknya Ketat Banget
-
Hari Ini Suami Sandra Dewi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Timah, Harvey Moies Bakal Dihukum Berapa Lama?
-
Kasus Timah, Bos PT Stanindo Inti Perkasa Gunawan Dituntut 8 Tahun Penjara
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Tewaskan Bocah 12 Tahun, Ini Kronologi Pohon Tumbang di Bumi Sekipan Tawangmangu
-
Lebaran Kelabu: Pohon Tumbang di Bumi Sekipan Tawangmangu, Bocah 12 Tahun Meninggal Dunia
-
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
-
Sambangi Lokasi Banjir di Sambirejo, Wali Kota Solo Siapan Berbagai Penanganan
-
Terendam Banjir, Underpass Simpang Joglo Solo Ditutup Total