SuaraSurakarta.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta menuntut dua terdakwa kasus kekerasan Diklatsar Menwa UNS, Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22) dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (8/3/2022).
Seperti diketahui, kasus kekerasan itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia atas nama Gilang Endi Saputra.
"Kami tuntut tujuh tahun ancaman maksimal dari tidak pidana tersebut. Itu untuk keduanya," kata JPU Kejari Surakarta, Sri Ambar Prasongko usai, Selasa (8/3/2022).
Dikatakan, pihaknya yakin kedua terdakwa melakukan perbuatan seperti yang dipersangkakan dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada sebab para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif dan berubah-ubah, sehingga untuk alasan meringankan tidak ada buat kami," jelas Ambar.
Disinggung terkait adanha saksi yang meringankan, Ambar mengaku, pihaknya tetap berkeyakinan para terdakwa tersebut terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban. Sehingga, pihaknya bulan menjatuhkan tuntutan selama tujuh tahun.
Sementara itu dari pihak kuasa hukum terdakwa, Darius, akan melakukan pembelaan kepada terdakwa dari tuntutan tersebut.
"Kami akan melakukan pembelaan. Apa yang sesuangguhnya terjadi itu bukanlah penganiayaan," tandasnya.
Baca Juga: Kuntit Rombongan Rizieq, Ipda Yusmin Polisi Penembak Mati Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara
Rencananya, sidang akan kembali digelar pada Selasa (15/3/2022) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Tim Sparta Samapta Polresta Solo Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Warga di Pajang
-
10 Wisata Gratis di Solo yang Buka 24 Jam, Seru Buat Liburan Hemat
-
Roy Suryo Akui Bakal Road Show Buku 'Jokowi's White Paper' di 100 Kota di Indonesia
-
Sambangi Solo, Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak: Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu!