Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 06 April 2022 | 13:23 WIB
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Cahyo Madiastrianto (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media. [dok]

Cahyo menambahkan, setelah berkas banding ini diteruskan kepada PT Jawa Tengah, pihak PT akan memeriksa berkas tersebut.

"Nanti tinggal bagaimana keputusan PT, apakah menerima upaya banding kita atau tidak. Kalau menolak, tentu kita lanjut kasasi ke MA (Makamah Agung)," pungkas Cahyo.

Load More