SuaraSurakarta.id - Mobil listrik wisata Solo secara resmi sudah beroperasi mulai akhir Desember 2021 kemarin.
Namun, dalam perjalanannya ada kritikan dari berbagai pihak, salah satunya dari pakar transportasi.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming tegas memastikan mobil listrik wisata akan tetap beroperasi meski ada kritikan dari berbagai pihak.
Karena dari Satlantas sudah memberikan izin untuk pengoperasionalan mobil listrik wisata tersebut.
"Dari Satlantas (Polresta Solo) juga sudah oke. Namanya juga mobil wisata, jadi tidak ada pintunya," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui, Kamis (6/1/2022).
Gibran menegaskan, jika mobil listrik wisata jalan terus sesuai yang direncanakan. Terpenting itu yang naik harus hati-hati.
"Ini untuk wisata kok, jalannya kan pelan-pelan," katanya.
Sementara itu pakar transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan memberi saran agar mobil listrik wisata tidak dioperasionalkan di jalan raja.
Karena jika tetap dioperasionalkan tetap dioperasikan sebagai transportasi umum untuk wisata bisa dijerat oleh Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: CES 2022: Ingin Saingi Tesla, Sederet Carmaker Mobil Listrik China Pinang Teknologi Nvidia
"Jangan dioperasionalkan di jalan raya. Itu bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 277 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) tahun 2009," papar dia.
Menurutnya, kalau ingin mobil listrik wisata bisa beroperasi di jalan raya harus melalui uji tipe dulu.
Ini dilakukan agar dikeluarkan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari Ditjenhubdat. Dengan SRUT ini maka kepolisian bisa mengeluarkan STNK dan plat kendaraan.
"Sebagai angkutan umum setiap 6 bulan wajib dilakukan uji berkala atau KIR. Ini bukan masalah wisatanya, tapi jalan yg dilaluinya," sambungnya.
Dalam Pasal 277 UU LLAJ dijelaskan, bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Djoko mengatakan, jika ingin tetap mengoperasikan mobil listrik wisata bisa dilakukan di kawasan tertutup atau tidak di jalan raya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Respon Titiek Soeharto Saat Sang Ayah Diusulkan Sebagai Pahlawan Nasional
-
Festival Gamelan dan Sinden di Solo, Gaungkan Semangat Pelestarian Budaya Generasi Muda
-
Keraton Solo Dijaga TNI dan Polri, Potensi Gejolak Pengukuhan Penerus PB XIII?
-
Jokowi Ogah Cawe-cawe Soal Penerus PB XIII, Ini Alasannya
-
Kapan Putra Mahkota Keraton Solo Menjadi PB XIV? Anak PB XIII Ungkap Waktunya