Budi Arista Romadhoni
Rabu, 24 Desember 2025 | 15:30 WIB
Presiden ke-7 Jokowi saat ditemui. (Suara.com/Ari Welianto)
Baca 10 detik
  • Presiden Jokowi menyatakan urusan memaafkan bersifat pribadi, sementara proses hukum harus berjalan sesuai prosedur.
  • Presiden menyebutkan ada tiga tersangka kasus ijazah palsu yang tidak akan dimaafkan, namun menolak menyebutkan nama.
  • Jokowi mengapresiasi transparansi dan keterbukaan proses gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

SuaraSurakarta.id - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal rencana akan memaafkan tersangka dalam kasus ijazah palsu, kecuali tiga nama.

Jokowi menyebut kalau urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi. Namun hukum itu urusan hukum.

"Urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum, ya urusan hukum. Prosesnya biar berjalan apa adanya," terangnya saat ditemui, Rabu (24/12/2025).

Ketika ditanya meski memaafkan tapi urusan hukum tetap berjalan, Jokowi menegaskan Urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi. Kalau urusan hukum, ya urusan hukum.

"Kita hormati proses hukum yang ada," ungkap dia.

Saat disinggung siapa tiga nama terkecuali yang tidak dimaafkan, Jokowi enggan membocorkannya.

"(Boleh disebutkan tiga nama yang tidak dimaafkan) Ya nanti lah nanti, nanti," kata mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta ini.

"(Public kan mesti sudah tahu pak) Nanti, nanti, nanti," lanjutnya. 

Apakah ada ruang perdamaian, Jokowi kembali menyampaikan urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi. Kalau urusan hukum, ya urusan hukum.

Baca Juga: Jokowi Ogah Cawe-cawe Soal Penerus PB XIII, Ini Alasannya

"Tetapi memang kalau ada ruang untuk memaafkan, kenapa tidak juga kita lakukan. Tapi sekali lagi urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi, urusan hukum, ya urusan hukum," paparnya.

Soal gelar perkara yang sudah dilakukan, Jokowi menyebut kalau itu yang memang diminta oleh mereka.

"Ya itu kan memang yang diminta mereka. Dan saya melihat keterbukaan transparasi dari kepolisian, dari Polda Metro Jaya, saya kira sangat bagus," tandas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Load More