- KPU Solo membantah keras telah memusnahkan arsip ijazah Presiden Joko Widodo saat mencalonkan diri menjadi Wali Kota Solo sebelumnya.
- Permintaan pemohon sengketa informasi adalah mengenai nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk, bukan dokumen ijazah itu sendiri.
- Dokumen agenda surat masuk dapat dimusnahkan sesuai jadwal retensi KPU karena aturan tersebut berlaku sejak tahun 2023.
SuaraSurakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo dengan tegas membantah telah memusnahkan arsip atau berkas dokumen ijazah milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat maju sebagai Wali Kota Solo.
Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara mengatakan bahwa dalam sidang sengketa informasi publik kemarin itu yang diminta adalah nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk.
"Ini kami sekalian meluruskan ya. Kemarin itu yang ditanya itu kan perihal permintaan dari pemohon itu untuk nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk ya. Untuk nomor dan surat agenda masuk. Nah, itu kami juga belum, apakah yang dimaksud itu buku-buku agenda seperti ini misalnya ya,” terangnya saat ditemui, Selasa (18/11/2025).
Arya menjelaskan mengenai persoalan itu sudah dijawab secara administratif. Berkas yang dimusnahkan itu bukan milik Jokowi.
"Lah, kami dalam menjawab itu secara administrasi untuk agenda surat masuk itu menurut jadwal retensi itu musnah seperti itu. Jadi bukan, bukan berkasnya pendaftaran Pak Joko Widodo itu kami musnahkan, bukan. Jadi itu kami dalam menjawab itu secara administratif itu sudah dapat dimusnahkan seperti itu dan ini ya,” papar dia.
"Kami menjawab untuk permintaan dari pemohon itu mengenai nomor dan tanggal agenda masuk dokumen ijazah ke KPU saat proses pendaftaran. Itu permintaannya ya," lanjutnya.
Menurutnya dalam menjawab pihaknya menyebutkan di poin 10 jawaban, bahwa terkait informasi tanggal dan nomor agenda masuk dokumen ijazah. Dokumen tersebut sesuai dengan peraturan KPU nomor 17 tahu 2023 tentang jadwal retensi arsip KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota bahwa agenda surat memiliki jangka waktu penyimpanan 1 tahun aktif dan 2 tahun in aktif selanjutnya musnah.
"Jadi itu yang dimaksud bukan berkas ijazah ya yang musnah dan selama saya menjawab itu tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen," ungkapnya.
Lanjut dia, permintaan pemohon mengenai nomor dan tanggal surat agenda itu seharusnya sudah bisa dimusnahkan. Tapi sampai saat ini pihaknya justru belum memusnahkan surat tersebut.
Baca Juga: Terungkap! GKR Timoer Pastikan Surat Wasiat PB XIII yang Tunjuk PB XIV Ada, Bukan Isapan Jempol
“Ini kan kami hanya peraturan komisi pemilihan, kami hanya untuk membanding, membandingkan. Ini untuk peraturan komisi pemilihan umum kan terbit di tahun 2023. Lah, permintaan pemohon itu mengenai nomor tanggal agenda surat itu kan, itu kalau dikondisikan dengan posisi-posisi saat ini, itu menurut menurut peraturan KPU tadi sudah musnah sejak tahun 2023 seperti itu,” papar dia.
Arya menegaskan belum pernah memusnahkan sama sekali. Sebenarnya dokumen itu masih ada cuman kalau secara aturan itu dapat dimusnahkan gitu.
"Kami hanya mengutip dari peraturan jika itu sesuai dengan kondisi saat ini seperti itu,” ucapnya.
Arya mempertanyakan apakah permintaan dari pemohon itu semacam buku surat masuk atau bukan.
“Kami di awal untuk permintaannya itu apakah benar yang dimaksud adalah buku. Lah, buku semacam ini. Misalkan, ini kan surat masuk tahun 2005. Apakah ini Kalau memang ini ya nanti di mediasi kita perbaiki,” kata dia.
Arya mengaku dalam masalah ini gugatan masuk ke KPU itu seminggu yang lalu. Gugatannya itu karena tidak memberikan dokumen sesuai permintaan pemohon.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Akses Keputren dan Ruang Pusaka Masih Dikunci, Revitalisasi Keraton Solo Terhambat
-
HYDROPLUS Soccer League All Stars: Putri Surakarta U-15 Gugur di Fase Grup
-
Protes Harga Telur Anjlok Drastis, Peternak Ayam Gelar Aksi Mandi Telur
-
Respon Jokowi Soal Injak Kepala Kerbau Dikaitkan Sama Politik, Itu Bentuk Penghormatan
-
Pakai Hasil Iuran Warga, Jembatan Sasak Diatas Sungai Bengawan Solo Kembali Dibuat