SuaraSurakarta.id - Tindakan kekerasan yang menimpa almarhum Gilang Endi Saputra mahasiswa UNS Solo tidak bisa dibenarkan. Apalagi berujung dengan kematian, tersangka harus mempertanggungjawabkan dengan hukuman seberat-beratnya.
Diketahui, Gilang Endi Saputra meninggal saat mengikuti diklatsar Resimen Mahasiswa atau Menwa UNS Solo pada Minggu (24/10/2021).
Kasus dugaan kekerasan di UNS Solo itupun sedikit demi sedikit mulai terkuak. Pada Jumat (5/11/2021), polisi telah menetapkan dua orang panitia diklat sebagai tersangka.
Mereka yakni FPJ, 22, warga Wonogiri, dan NFM, 22, warga Pati.
Menyadur dari Solopos.com, dari informasi yang dihimpun, bahwa salah satu tersangka yang berinisial FPJ ternyata kuliah di satu program studi (prodi) yang sama dengan korban.
Keduanya kuliah di Prodi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Sekolah Vokasi UNS Solo. Hanya, FPJ sudah lulus dan baru saja diwisuda pada 23 Oktober 2021 lalu atau sehari sebelum Gilang meninggal.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS Ahmad Yunus dan Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto, saat dimintai konfirmasi mengenai identitas kedua tersangka, Jumat malam, mengaku belum bisa memastikan.
Pernyataan Sikap Himakesja
Yunus mengaku belum tahu karena polisi masih menyebut inisial. Sedangkan Sutanto mengatakan belum bisa mengecek karena masih di luar kota.
Baca Juga: Dua Panitia Diksar Menwa yang Tewaskan Mahasiswa UNS Terancam Hukuman Berat, Ini Pasalnya!
Pada sisi lain, Ketua Tim Pendampingan Hukum kedua tersangka, Agus Riewanto, membenarkan saat dikonfirmasi menyebutkan nama lengkap kedua tersangka.
Agus bahkan kemudian menginformasikan salah satu tersangka yang berinisial FPJ sudah lulus dan baru diwisuda pada 23 Oktober.
Sementara itu, menanggapi penetapan dua tersangka kasus kematian Gilang dalam diklat Menwa, Himpunan Mahasiswa Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sekolah Vokasi (Himakesja SV) UNS Solo pada Jumat sore mengeluarkan pernyataan sikap.
Mewakili Keluarga Besar Mahasiswa D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Himakesja menyatakan sikap seperti keterangan tertulis sebagai berikut:
- Tetap membersamai pihak korban dan keluarga korban atas kasus meninggalnya GE setelah mengikuti Diklat Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalion 905 Jagal Abilawa.
- Mendukung penuh seluruh proses hukum kepada pihak yang berwajib dengan seadil-adilnya.
Lewat pernyataan sikap itu, Himakesja SV sekaligus berharap agar kasus seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Tim Sparta Samapta Polresta Solo Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Warga di Pajang
-
10 Wisata Gratis di Solo yang Buka 24 Jam, Seru Buat Liburan Hemat
-
Roy Suryo Akui Bakal Road Show Buku 'Jokowi's White Paper' di 100 Kota di Indonesia
-
Sambangi Solo, Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak: Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu!
-
Iriana Jokowi Ulang Tahun, Anies Baswedan hingga Erick Thohir Kirim Karangan Bunga