SuaraSurakarta.id - Tindakan kekerasan yang menimpa almarhum Gilang Endi Saputra mahasiswa UNS Solo tidak bisa dibenarkan. Apalagi berujung dengan kematian, tersangka harus mempertanggungjawabkan dengan hukuman seberat-beratnya.
Diketahui, Gilang Endi Saputra meninggal saat mengikuti diklatsar Resimen Mahasiswa atau Menwa UNS Solo pada Minggu (24/10/2021).
Kasus dugaan kekerasan di UNS Solo itupun sedikit demi sedikit mulai terkuak. Pada Jumat (5/11/2021), polisi telah menetapkan dua orang panitia diklat sebagai tersangka.
Mereka yakni FPJ, 22, warga Wonogiri, dan NFM, 22, warga Pati.
Menyadur dari Solopos.com, dari informasi yang dihimpun, bahwa salah satu tersangka yang berinisial FPJ ternyata kuliah di satu program studi (prodi) yang sama dengan korban.
Keduanya kuliah di Prodi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Sekolah Vokasi UNS Solo. Hanya, FPJ sudah lulus dan baru saja diwisuda pada 23 Oktober 2021 lalu atau sehari sebelum Gilang meninggal.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS Ahmad Yunus dan Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto, saat dimintai konfirmasi mengenai identitas kedua tersangka, Jumat malam, mengaku belum bisa memastikan.
Pernyataan Sikap Himakesja
Yunus mengaku belum tahu karena polisi masih menyebut inisial. Sedangkan Sutanto mengatakan belum bisa mengecek karena masih di luar kota.
Baca Juga: Dua Panitia Diksar Menwa yang Tewaskan Mahasiswa UNS Terancam Hukuman Berat, Ini Pasalnya!
Pada sisi lain, Ketua Tim Pendampingan Hukum kedua tersangka, Agus Riewanto, membenarkan saat dikonfirmasi menyebutkan nama lengkap kedua tersangka.
Agus bahkan kemudian menginformasikan salah satu tersangka yang berinisial FPJ sudah lulus dan baru diwisuda pada 23 Oktober.
Sementara itu, menanggapi penetapan dua tersangka kasus kematian Gilang dalam diklat Menwa, Himpunan Mahasiswa Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sekolah Vokasi (Himakesja SV) UNS Solo pada Jumat sore mengeluarkan pernyataan sikap.
Mewakili Keluarga Besar Mahasiswa D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Himakesja menyatakan sikap seperti keterangan tertulis sebagai berikut:
- Tetap membersamai pihak korban dan keluarga korban atas kasus meninggalnya GE setelah mengikuti Diklat Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalion 905 Jagal Abilawa.
- Mendukung penuh seluruh proses hukum kepada pihak yang berwajib dengan seadil-adilnya.
Lewat pernyataan sikap itu, Himakesja SV sekaligus berharap agar kasus seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
BEI Beri Peringatan Kepada 167 Emiten, Imbas Lambatnya Lapor Keuangan
-
Danantara Tunjuk Bupati Gagal jadi Komisaris Utama Perusahaan BUMN
-
Emas Antam Naik Tipis, Hari Ini Dibanderol Rp 1.897.000 per Gram
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
Terkini
-
Syahdunya HUT ke-80 RI di Kaki Gunung Merbabu: Drama Kolosal, Cosplay Pahlawan hingga Tari Saman
-
Asyik Mancing di Embung Musuk Boyolali, Bocah 12 Tahun Malah Tewas Tenggelam
-
Pilihan Baru Hyundai Stargazer: Varian Cartenz & Cartenz X Meluncur di Solo Raya
-
34 Suporter Ditangkap di Laga Persis Solo vs Persija, Ini Penyebabnya
-
Pesangon Eks Karyawan PT Sritex Belum Cair, Ada yang Tembus Rp 100 juta