SuaraSurakarta.id - Kasus meninggalnya Mahasiswa UNS Solo memasuki babak baru. Dua tersangka NFM, 22, dan FPJ, 22, kini ditahan oleh pihak kepolisian.
Pada kasus kekerasan itu, Mahasiswa UNS Solo bernama Gilang Endi Saputra tewas dalam kegiatan Diklatsar Menwa UNS Solo.
Menyadur dari Solopos.com, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum (FH) UNS Solo menyiapkan tujuh advokat profesional untuk mendampingi NFM, 22, dan FPJ, 22.
Seperti diketahui Polresta Solo pada Jumat (5/11/2021) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang menyita perhatian masyarakat Soloraya dalam dua pekan terakhir ini.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Diksar Menwa, 2 Mahasiswa UNS Dijemput Paksa Polisi
Tersangka NFM dan FPJ disangka secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan terhadap korban yang menyebabkan korban meninggal dunia pada Minggu (24/10/2021).
“Kami sudah siapkan tujuh advokat profesional untuk mendampingi tersangka dalam proses pengadilan. Mereka ada yang dari UNS, ada yang dari luar UNS,” terang Ketua Tim Pendampingan Hukum UNS Solo untuk tersangka NFM dan FPJ, Agus Riewanto, Sabtu (6/11/2021).
Eks Komisioner KPU Sragen itu juga merupakan Direktur LKBH FH UNS.
Menurut dia pendampingan hukum terhadap dua tersangka yang saat ini berjalan dilakukan oleh seluruh anggota LKBH FH UNS yang berjumlah 21 orang. Di luar itu, pihaknya telah menyiapkan tujuh pengacara untuk proses persidangan.
“Untuk pendampingan saat ini ya oleh seluruh pengurus LKBH FH UNS, tidak hanya saya,” sambung Agus.
Baca Juga: STOP PRESS! Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tewasnya Mahasiswa UNS Saat Diksar Menwa
Ihwal proses penyidikan oleh aparat Satreskrim Polresta Solo sejauh ini, dia enggan berkomentar. Sebab sudah ada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi acuan. Dia juga tidak mau berkomentar terkait desakan agar Menwa UNS dibubarkan dengan alasan tidak menjadi bidang tugas yang diemban saat ini.
“Itu ranah yang berbeda dari tim kami. Kalau saya kan tim hukum. Total ada empat tim yang diberi tugas, yakni tim hukum, tim psikologis, tim evaluasi penyelenggaraan kegiatan di kampus, dan tim kesehatan,” urai dia.
Terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus meninggalnya Gilang, Agus menilai itu bisa terjadi. Sebab proses penyidikan masih terus berjalan kendati sudah ada dua tersangka.
“Mungkin saja, kan masih ada proses pemeriksaan berikutnya. Mungkin saja bertambah, kami gak tahu, itu kewenangan polisi. Tugas kami kan membantu proses ini supaya penegakan hukum bisa berlangsung dengan baik,” kata dia.
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Selamatkan PT Sritex Sukoharjo, Komisi VII DPR RI Sepakat Bakal Revisi UU Kepailitan
-
Bahan Baku PT Sritex Menipis, Jumlah Karyawan yang Dirumahkan Bakal Bertambah
-
Kesetiaan Cinta Ahmad Luthfi dan Pesan Amanah dari Mendiang Sang Istri
-
Tas Mewah Kaesang Pangarep Dipertanyakan, LP3HI dan MAKI Gugat Bea Cukai Solo
-
Rokok Polos Ancam Ribuan Pekerja! Petani, Buruh dan Akademisi Bersuara