SuaraSurakarta.id - Polresta Solo akhirnya menahan dua tersangka pelaku tindak kekerasan yang menyebabkan Gilang Endi Saputra meninggal dunia saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS Solo pada Minggu (24/10/2021).
Menygadur dari Solopos.com, Tim penyidik Satreskrim Polresta Solo, Jumat (5/11/2021) malam, menahan dua tersangka kasus kekerasan Menwa UNS Solo. Mereka yakni NFM, 22, warga Pati, dan FPJ, 22, warga Wonogiri.
Informasi penahanan dua tersangka tersebut disampaikan Ketua Tim Pendampingan Hukum UNS Solo, Agus Riewanto, saat dihubungi lewat ponsel, Sabtu (6/11/2021) siang.
“Saat ini [tersangka] ditahan di Polsek Banjarsari. Sejak tadi malam pukul 24.00 WIB seingat saya. Iya, sudah ditahan,” tutur dia.
Baca Juga: STOP PRESS! Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tewasnya Mahasiswa UNS Saat Diksar Menwa
Setelah ditahan, menurut Agus, NFM dan FPJ juga diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya, mereka diperiksa penyidik dengan status saksi. Pemeriksaan mereka sebagai saksi bersamaan pemeriksaan puluhan saksi lainnya.
“Panjang proses pemeriksaannya. Saksi yang diperiksa belasan, dari peserta, panitia pelaksana, pengurus Menwa, dosen pembina, serta pejabat yang terkait administrasi mengeluarkan SK dan pertanggungjawaban izin dari kegiatan,” urai dia.
Terkait pemeriksaan dua tersangka, Agus tidak bisa menyampaikan isinya. Termasuk saat ditanya apakah tersangka mengakui perbuatan yang disangkakan atau tidak. Menurut dia, hal itu merupakan materi penyidikan yang jadi wewenang polisi.
“Itu material penyidikan ya, itu polisi, kami tak bisa menyatakan itu. Kan azasnya praduga tak bersalah. Selama orang belum diputuskan pengadilan bersalah, ya belum dianggap bersalah. Status masih tersangka, belum tentu benar,” kata dia.
Agus mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Sepinya Asrama Mahasiswa UNS Solo, di Mana Para Saksi Diklat Menwa Berada?
Diketahui, ketika berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik polisi sudah selesai, akan dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri untuk dilakukan pendakwaan.
Dalam kurun waktu 14 hari kemudian berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk dilakukan persidangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi pada Jumat siang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS pada Minggu malam.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Selamatkan PT Sritex Sukoharjo, Komisi VII DPR RI Sepakat Bakal Revisi UU Kepailitan
-
Bahan Baku PT Sritex Menipis, Jumlah Karyawan yang Dirumahkan Bakal Bertambah
-
Kesetiaan Cinta Ahmad Luthfi dan Pesan Amanah dari Mendiang Sang Istri
-
Tas Mewah Kaesang Pangarep Dipertanyakan, LP3HI dan MAKI Gugat Bea Cukai Solo
-
Rokok Polos Ancam Ribuan Pekerja! Petani, Buruh dan Akademisi Bersuara