Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 05 November 2021 | 14:10 WIB
Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo memberikan ultimatum pada pejabat kampus untuk segera membubarkan Korps Mahasiswa Siaga (KMS) Batalyon 906 Jagal Abilawa. [Solopos/Nicolous Irawan]

SuaraSurakarta.id - Jajaran kepolisian resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diksar Menwa.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjunak kepada awak media di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021).

"Dua orang kita tetapkan tersangka berinisial NFM (22) FPJ (22). Mereka panitia kegiatan," kata Ade Safri.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Solo menggeledah markas Menwa UNS.

Baca Juga: Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi di PT PSU

Mereka juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai ransel, baju korban, helm, hingga replika senjata.

Selain itu, kepolisian sebelumnya sudah menerima hasil autopsi dari Laboratorium Forensik Biddokkes Polda Jateng.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa UNS meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Diklatsar UKM Menwa, Minggu (24/10/2021).

Berdasarkan kesaksian keluarga, terdapat sejumlah luka lebam di wajah dan tengkuk jenazah korban.

Baca Juga: Bupati Juarsah Divonis 4,5 Tahun Penjara, Jaksa KPK Mengajukan Banding

Load More