SuaraSurakarta.id - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Jamal Wiwoho turut memberikan komentar berkaitan dengan penetepan dua mahasiswanya, NFM dan FPJ dalam kasus kekerasan Diklatsar Menwa UNS.
Dalam tragedi itu, Gilang Endi Saputra (21) tewas, Minggu (24/10/2021).
Prof Jamal menerima langkah Polresta Solo yang telah menetapkan dua orang tersangka. UNS tetap memberikan pendampingan hukum dalam kasus ini.
"Penetapan tersangka ini musibah bagi kami. UNS tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah. Kita tetap mendampingi mahasiswa (tersangka)," kata Jamal, Jumat (5/11/2021)
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan tiga alat bukti, yakni keterangan saksi, tim ahli, dan alat bukti. Dari hasil bukti itu pihaknya menetapkan dua orang tersangka mahasiswa UNS yang juga berperan sebagai panitia acara Menwa.
"Kita tetapkan dua orang tersangka atas nama NFM warga Kabupaten Pati dan FPJ warga Wonogiri," ujar Ade dalam konferensi pers di Mapolresta Solo.
Dikatakannya, lokasi kejadian dugaan penganiayaan yang berujung meninggalnya korban ini berada wilayah Solo. Untuk kedua pelaku diancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Kita jerat kedua pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata dia.
Ia menegaskan Polri dalam kasus ini akan melakukan penyidikan secara transparan dan akuntabel. Polresta Surakarta juga akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum UNS Surakarta.
Baca Juga: Sepinya Asrama Mahasiswa UNS Solo, di Mana Para Saksi Diklat Menwa Berada?
"Usai penetapan tersangka kami jemput paksa kedua tersangka di indekos masing-masing wilayah Kecamatan Jebres Solo pukul 14.10 WIB,"kata dia.
Ia menambahkan dalam kasus ini korban diketahui mengalami luka pada kepala yang membuat mati lemas. Kekerasan terhadap korban dilakukan pada 23 Oktober dan 24 Oktober di lingkungan Kampus UNS
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Jokowi Setuju Usulan Abraham Samad Minta Pengembalian UU KPK yang Lama
-
Polres Sukoharjo Ringkus Pengedar Sabu di Gatak, Amankan 4,39 Gram Paket Siap Edar
-
Gebrakan Global! Pegadaian Sabet Penghargaan Internasional Lewat Inovasi Sukuk dan Social Bonds
-
5 Fakta dan Kronologi Pramugari Bus Indorent Cantika Meninggal dalam Kecelakaan Tol SoloNgawi
-
30 Ide Kado Valentine untuk Suami: Berkesan, Fungsional, dan Penuh Makna