SuaraSurakarta.id - Penyidik Polresta Solo menetapkan dua orang tersangka terkait perkara kematian mahasiswa UNS, Gilang Endy Saputra (21), saat mengikuti pendidikan latihan dasar resimen mahasiswa (Diklatsar Menwa) UNS.
Tim penyidik atas dasar tiga alat bukti yakni keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli itu, kemudian menetapkan dua orang tersangka kasus Diklatsar Menwa, yakni berinisial NFM (20), warga Kabupaten Pati dan FPJ (20), warga Kabupaten Wonogiri,
"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada Jumat ini, sekitar pukul 10.00 WIB untuk menetapkan tersangka terkait kegiatan yang menyebabkan Gilang Endy Saputra, meninggal dunia," kata Kapolres, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dan Rektor UNS Surakarta Profesor Jamal Wiwoho, Jumat (5/11/2021).
Kapolresta mengatakan kedua tersangka tersebut terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan, Gilang meninggal dunia pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021.
Baca Juga: Sopir Pajero Sport Nahas yang Ditumpangi Vanessa Angel Dan Suami Berpotensi Jadi Tersangka
"Atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang terjadi di kampus UNS, pada Sabtu (23/10) mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu (24/10), pukul 22.00 WIB," ujar Kapolres.
Hal tersebut dimaksud, kata Kapolres, dalam pasal 351 ayat 3 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 359 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Masing-masing tersangka ini, diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong kepada korban," paparnya
Kedua mahasiswa yang statusnya sebagai panitia Diklatsar Menwa UNS langsung dijemput paksa di Jebres Solo, oleh penyidik, untuk dilakukan pemeriksaan yang statusnya sebagai tersangka.
.
Korban Gilang tersebut dinyatakan meninggal oleh dokter jaga, di RSUD Dr. Moewardi Surakarta, pada Minggu (24/10/2021), sekitar pukul 22.05 WIB, setelah mengikuti Diklatsar Menwa UNS.
Tim penyidik Polresta Surakarta kemudian melakukan gelar perkara dengan meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan perkara tersebut, pada Senin, (25/10)/2021.
Baca Juga: Sepinya Asrama Mahasiswa UNS Solo, di Mana Para Saksi Diklat Menwa Berada?
Berita Terkait
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
-
Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor
-
Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu
-
Kekayaan Ali Muhtarom, Hakim Kasus Tom Lembong yang Diganti Usai Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO!
-
Hakim 'Lepas' Koruptor CPO, PKB: Lembaga Hukum Bermasalah, Investasi Bisa Runtuh
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
Terkini
-
Melodi Tradisi, Rasa Kekinian: Gojek Hadir di Tengah Semarak Adeging Mangkunegaran
-
Gunungan Makin Tinggi, PLTSa Putri Cempo Hanya Mampu Mengolah 120 Ton Sampah
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita
-
Dijamin Ngakak! Angkat Kehidupan Kota Solo, Film Komedi 'Cocote Tonggo' Akhirnya Tayang