Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 28 Oktober 2021 | 14:36 WIB
Aksi solidaritas korban Diklat Menwa UNS Solo digelar di Boulevard UNS Solo, Selasa (26/10/2021) malam. [Solopos]

SuaraSurakarta.id - Kasus meninggalnya mahasiswa UNS Solo menjadi perhatian publik. Korban disebut-sebut mengalami kekerasan saat mengikuti Diklat Pra Gladi Patria Ke-36 Resimen Mahasiswa atau Menwa. 

Menyadur dari Solopos.com, Polisi sejauh ini sudah memeriksa 26 orang saksi terkait kasus dugaan kekerasan saat mengikuti kegiatan Diklatsar Menwa UNS Solo yang mengakibatkan salah satu peserta meninggal dunia, pada Minggu (24/10/2021) lalu.

Sebanyak 26 saksi yang sudah diperiksa hingga Kamis (28/10/2021) berasal dari kalangan peserta dan panitia kegiatan serta pejabat UNS Solo.

Sementara untuk penambahan saksi dari kalangan lain, polisi masih mempertimbangkannya. Selain itu polisi juga belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Mahasiswa UNS Asal Karanganyar Tewas Saat Diklat Menwa, Ini Kata Bupati

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, mengatakan saat ini polisi masih fokus menyelidiki penyebab kematian korban, Gilang Endi Saputra, dalam kasus tersebut. Untuk mengetahui penyebab kematian mahasiswa jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (KKK) Prodi Sekolah Vokasi UNS Solo itu, polisi masih menunggu hasil autopsi.

“Karena sudah naik ke penyidikan, kami lakukan pendalaman terkait pemeriksaan saksi-saksi, baik peserta, panitia atau pihak lain termasuk ahli. Baru nanti setelah hasil autopsi ada, kami gelar perkara kembali untuk menentukan siapa calon tersangkanya. Tapi untuk saat ini tetap menunggu saksi autopsi,” katanya.

Djohan menyebutkan telah memeriksa 26 saksi yang sebagian besar merupakan mahasiswa peserta kegiatan dan panitia kegiatan Diklat Pra Gladi Patria Ke-36 Menwa UNS Solo. Sejauh ini para saksi tetap dapat menjalani aktivitas pembelajaran di kampus.

Saksi dari Kalangan Lain

“Para saksi kami persilakan melanjutkan kegiatan kuliah seperti biasanya. Kami sudah koordinasi dengan UNS. Apabila nanti ada keterangan yang dibutuhkan, kami minta kampus untuk memperbolehkan apabila mereka dibutuhkan untuk pemeriksaan tambahan,” jelasnya.

Baca Juga: Diksar Tewaskan Mahasiswa, Mako Menwa UNS 'Diserbu' Poster Pembubaran

Sedangkan untuk kemungkinan bertambahnya saksi dari kalangan lain, Djohan mengaku masih mempertimbangkannya. “Akan kami pertimbangkan. Saat ini keterangan saksi yang ada seperti apa. Pemeriksaan intensif dilakukan secara profesional. Apabila ada pihak lain yang perlu diambil keterangan, tentu akan kami jadwalkan,” lanjutnya.

Seperti diberitakan, Gilang Endi Saputra meninggal dunia pada hari kedua Diklat Pra Gladi Patria Ke-36 Menwa UNS Solo, Minggu (24/10/2021) lalu. Berdasarkan keterangan dari Polda Jateng, Gilang meninggal karena penyumbatan di otak. Hasil pemeriksaan juga didapati bukti Gilang juga sempat mendapat pukulan di kepala.

Gara-gara peristiwa tersebut, mahasiswa UNS dan publik ramai-ramai mengecam tindakan panitia kegiatan dan menuntut pembubaran Menwa UNS Solo. Pada sisi lain, UNS membentuk tim evaluasi yang bertugas mengumpulkan sebagai dasar guna menjatuhkan sanksi kepada Menwa UNS.

Load More