- Dittipideksus Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan fraud dan TPPU PT Dana Syariah Indonesia (DSI) secara intensif.
- Penyidik menyita dokumen fisik dan elektronik dari penggeledahan kantor PT DSI di Jakarta Selatan pada 23-24 Januari.
- Sebanyak 28 saksi dari klaster lender, borrower, PT DSI, dan OJK telah diperiksa terkait dugaan penyaluran pendanaan fiktif.
SuaraSurakarta.id - Dittipideksus Bareskrim Polri terus bergerak untuk mengungkap kasus dugaan fraud dan tindak pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Selain menyegel sejumlah kantor, polisi juga menyita dokumen hingga data transaksi dari penggeledahan di kawasan Jakarta Selatan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa penyidik menyita barang bukti fisik dan elektronik dari penggeledahan kantor PT DSI yang berlangsung dari Jumat (23/1) siang hingga Sabtu pagi.
"Barang bukti fisik berupa berbagai dokumen perusahaan. Barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan," kata Ade Safri, Selasa (24/2/2026).
Untuk barang bukti fisik, ungkap dia, barang yang disita antara lain dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan dan jaminan, dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan, dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan, termasuk beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai agunan borrower (peminjam) macet, serta sarana pendukung operasional perusahaan.
Sementara itu, barang bukti elektronik yang disita meliputi data operasional, data transaksi, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan.
"(Data) yang diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC," ujarnya.
Diketahui, penyidik pada Subidt II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penggeledahan kantor PT DSI selama kurang lebih 16 jam dari Jumat (23/1) siang hingga Sabtu pagi.
Penggeledahan itu untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah dan tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan oleh PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing.
Baca Juga: Pra Peradilan Kasus TPPU Eks Manajer Persis Solo Dikabulkan Hakim, Kapolresta Buka Suara
Adapun penyidik juga telah memeriksa 28 saksi yang berasal dari klaster lender (pemilik modal) selaku korban, borrower (peminjam) maupun pihak PT DSI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!