Ronald Seger Prabowo
Selasa, 24 Februari 2026 | 13:05 WIB
Dittipideksus Bareskrim Polri terus bergerak untuk mengungkap kasus dugaan fraud dan tindak pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Selain menyegel sejumlah kantor, polisi juga menyita dokumen hingga data transaksi dari penggeledahan di kawasan Jakarta Selatan. [Dok Dittipideksus]
Baca 10 detik
  • Dittipideksus Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan fraud dan TPPU PT Dana Syariah Indonesia (DSI) secara intensif.
  • Penyidik menyita dokumen fisik dan elektronik dari penggeledahan kantor PT DSI di Jakarta Selatan pada 23-24 Januari.
  • Sebanyak 28 saksi dari klaster lender, borrower, PT DSI, dan OJK telah diperiksa terkait dugaan penyaluran pendanaan fiktif.

SuaraSurakarta.id - Dittipideksus Bareskrim Polri terus bergerak untuk mengungkap kasus dugaan fraud dan tindak pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Selain menyegel sejumlah kantor, polisi juga menyita dokumen hingga data transaksi dari penggeledahan di kawasan Jakarta Selatan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa penyidik menyita barang bukti fisik dan elektronik dari penggeledahan kantor PT DSI yang berlangsung dari Jumat (23/1) siang hingga Sabtu pagi.

"Barang bukti fisik berupa berbagai dokumen perusahaan. Barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan," kata Ade Safri, Selasa (24/2/2026).

Untuk barang bukti fisik, ungkap dia, barang yang disita antara lain dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan dan jaminan, dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan, dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan, termasuk beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai agunan borrower (peminjam) macet, serta sarana pendukung operasional perusahaan.

Sementara itu, barang bukti elektronik yang disita meliputi data operasional, data transaksi, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan.

"(Data) yang diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC," ujarnya.

Diketahui, penyidik pada Subidt II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penggeledahan kantor PT DSI selama kurang lebih 16 jam dari Jumat (23/1) siang hingga Sabtu pagi.

Penggeledahan itu untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah dan tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan oleh PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing.

Baca Juga: Pra Peradilan Kasus TPPU Eks Manajer Persis Solo Dikabulkan Hakim, Kapolresta Buka Suara

Adapun penyidik juga telah memeriksa 28 saksi yang berasal dari klaster lender (pemilik modal) selaku korban, borrower (peminjam) maupun pihak PT DSI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Load More