SuaraSurakarta.id - Pengacara korban Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Romi Habie angkat bicara keras terkait putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo yang menolak dakwaan JPU dan menerima eksepsi terdakwa.
Putusan ini dinilai tidak profesional dan mengabaikan keadilan bagi korban.
"Hukumnya sudah jelas dengan putusan Pra Peradilan. Tapi, Kejaksaan malah melanjutkan pelimpahan ke Pengadilan," kata Romi Habie, Kamis (25/4/2024).
Dia mempertanyakan profesionalisme Kejaksaan dalam menangani kasus ini, mengingat putusan sela juga mempertimbangkan putusan Pra Peradilan yang menyatakan cacat hukum dalam proses penyidikan.
"Kejaksaan harus bertindak profesional dan mempertimbangkan putusan Pra Peradilan demi keadilan bagi korban," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Solo, DB Susanto, menyatakan pihaknya memiliki waktu sepekan untuk merespons putusan sela tersebut.
"Masih ada waktu sampai Kamis (25/4/2024) untuk menentukan langkah selanjutnya," ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi sorotan karena dianggap menunjukkan kelalaian Kejaksaan dalam berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polresta Solo. Hal ini mengakibatkan keterlambatan dalam melengkapi celah hukum pasca putusan Pra Peradilan yang memenangkan terdakwa.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo, Prof DR Pujiyono Suwadi SH, MH, menyarankan agar Kejaksaan berkoordinasi dengan penyidik untuk memperbaiki prosedur formal dan memastikan keadilan bagi korban.
Baca Juga: Kasus Dugaan TPPU Mantan Manajer Persis Solo: Tuntutan JPU Ditolak Hakim, Waseso Lolos?
"Jika banding, tentu saja kalah dan tidak memberikan keadilan bagi korban," sarannya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi penegak hukum untuk mengedepankan profesionalisme dan koordinasi demi mewujudkan keadilan bagi semua pihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Polres Sukoharjo Bongkar Jaringan Pengedar Sabu 213 Gram, Dua Pelaku Diciduk di Bendosari
-
Terungkap! GKR Timoer Pastikan Surat Wasiat PB XIII yang Tunjuk PB XIV Ada, Bukan Isapan Jempol
-
Akhir Pekan Makin Asyik! Ada Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu, Sikat 4 Link Ini
-
Momen Sejarah! 3 Janji Agung Pakubuwono XIV Purboyo Saat Dinobatkan di Watu Gilang
-
Gibran Terseret Pusaran Takhta? Hangabehi Bongkar Fakta Pertemuan: Bukan Soal Restu Raja Kembar