SuaraSurakarta.id - Pengacara korban Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Romi Habie angkat bicara keras terkait putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo yang menolak dakwaan JPU dan menerima eksepsi terdakwa.
Putusan ini dinilai tidak profesional dan mengabaikan keadilan bagi korban.
"Hukumnya sudah jelas dengan putusan Pra Peradilan. Tapi, Kejaksaan malah melanjutkan pelimpahan ke Pengadilan," kata Romi Habie, Kamis (25/4/2024).
Dia mempertanyakan profesionalisme Kejaksaan dalam menangani kasus ini, mengingat putusan sela juga mempertimbangkan putusan Pra Peradilan yang menyatakan cacat hukum dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Kasus Dugaan TPPU Mantan Manajer Persis Solo: Tuntutan JPU Ditolak Hakim, Waseso Lolos?
"Kejaksaan harus bertindak profesional dan mempertimbangkan putusan Pra Peradilan demi keadilan bagi korban," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Solo, DB Susanto, menyatakan pihaknya memiliki waktu sepekan untuk merespons putusan sela tersebut.
"Masih ada waktu sampai Kamis (25/4/2024) untuk menentukan langkah selanjutnya," ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi sorotan karena dianggap menunjukkan kelalaian Kejaksaan dalam berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polresta Solo. Hal ini mengakibatkan keterlambatan dalam melengkapi celah hukum pasca putusan Pra Peradilan yang memenangkan terdakwa.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo, Prof DR Pujiyono Suwadi SH, MH, menyarankan agar Kejaksaan berkoordinasi dengan penyidik untuk memperbaiki prosedur formal dan memastikan keadilan bagi korban.
Baca Juga: Status Terdakwa TPPU Mantan Manajer Persis Solo Dipertanyakan, Penyidik Dituding Sewenang-wenang
"Jika banding, tentu saja kalah dan tidak memberikan keadilan bagi korban," sarannya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi penegak hukum untuk mengedepankan profesionalisme dan koordinasi demi mewujudkan keadilan bagi semua pihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Darul Amanah FC Bertanding di Youth Tournament, Kiai Fatwa: Ini Syiar Pesantren di Sepak Bola
-
Blak-blakan! Bos PT Sritex Ungkap Alasan Ogah Simpan Uang Miliaran di Bank
-
UNS Usulkan Mahasiswi yang Bunuh Diri dari Jembatan Jurug Tetap Diwisuda, Begini Prosesnya
-
Kaget Uang Rp 2 Miliar Ikut Disita Kejagung, Petinggi PT Sritex: Itu Tabungan Pendidikan Anak
-
Dugaan Korupsi Bos PT Sritex, Kejagung Geledah Gedung Mewah di Solo, Apa Hasilnya?