SuaraSurakarta.id - Pengacara korban Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Romi Habie angkat bicara keras terkait putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo yang menolak dakwaan JPU dan menerima eksepsi terdakwa.
Putusan ini dinilai tidak profesional dan mengabaikan keadilan bagi korban.
"Hukumnya sudah jelas dengan putusan Pra Peradilan. Tapi, Kejaksaan malah melanjutkan pelimpahan ke Pengadilan," kata Romi Habie, Kamis (25/4/2024).
Dia mempertanyakan profesionalisme Kejaksaan dalam menangani kasus ini, mengingat putusan sela juga mempertimbangkan putusan Pra Peradilan yang menyatakan cacat hukum dalam proses penyidikan.
"Kejaksaan harus bertindak profesional dan mempertimbangkan putusan Pra Peradilan demi keadilan bagi korban," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Solo, DB Susanto, menyatakan pihaknya memiliki waktu sepekan untuk merespons putusan sela tersebut.
"Masih ada waktu sampai Kamis (25/4/2024) untuk menentukan langkah selanjutnya," ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi sorotan karena dianggap menunjukkan kelalaian Kejaksaan dalam berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polresta Solo. Hal ini mengakibatkan keterlambatan dalam melengkapi celah hukum pasca putusan Pra Peradilan yang memenangkan terdakwa.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo, Prof DR Pujiyono Suwadi SH, MH, menyarankan agar Kejaksaan berkoordinasi dengan penyidik untuk memperbaiki prosedur formal dan memastikan keadilan bagi korban.
Baca Juga: Kasus Dugaan TPPU Mantan Manajer Persis Solo: Tuntutan JPU Ditolak Hakim, Waseso Lolos?
"Jika banding, tentu saja kalah dan tidak memberikan keadilan bagi korban," sarannya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi penegak hukum untuk mengedepankan profesionalisme dan koordinasi demi mewujudkan keadilan bagi semua pihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Upaya Preventif Laka Lantas, Peserta Sespimen 66 Gelar Diskusi Strategis di Polresta Solo
-
Jokowi Setuju Usulan Abraham Samad Minta Pengembalian UU KPK yang Lama
-
Polres Sukoharjo Ringkus Pengedar Sabu di Gatak, Amankan 4,39 Gram Paket Siap Edar
-
Gebrakan Global! Pegadaian Sabet Penghargaan Internasional Lewat Inovasi Sukuk dan Social Bonds
-
5 Fakta dan Kronologi Pramugari Bus Indorent Cantika Meninggal dalam Kecelakaan Tol SoloNgawi