SuaraSurakarta.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Wahyu Darmawan buka suara terkait ditolaknya eksepsi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan manajer Persis Solo, Muhammad Waseso.
Wahyu membantah terkait keterlambatan berkas pelimpahan dari Kejari ke Pengadilan Negeri (PN).
"Bukan keterlambatan ya, hakim berpendapat lain. Justru kepastian hukumnya disitu (masalah Pra Peradilan-red)," kata Wahyu Darmawan, Jumat (19/4/2024).
Seperti diketahui, dalam Putusan Sela kasus dugaan TPPU Waseso, Majelis Hakim yang diketuai Sri Kuncoro SH, MH menolak tuntutan JPU alias menerima eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
"Kami masih pikir-pikir," ucapnya.
Dalam eksepsi tersebut menyebut, bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga penetapan tersangka yang tidak sah. Praktis hal ini mengarah pada proses hukum yang dilakukan oleh pihak Penyidik Satreskrim Polresta Solo.
Tak sampai disitu, Majelis Hakim juga menyinggung terkait pelimpahan berkas dari pihak Kejari Kota Solo pasca putusan Pra Peradilan yang mengabulkan permohonan terdakwa Waseso. Dimana, putusan dikabulkannya permohonan pra peradilan yang diajukan Waseso keluar pada Senin (4/3/2024) lalu.
Sedangkan, pihak Kejari baru melimpahkan berkas kasus dugaan TPPU ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Kamis (7/3/2024).
Alhasil, status tersangka pada Waseso telah dicabut sesuai dengan putusan pra peradilan yakni menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan TPPU sebagaimana Pasal 3 dan 4 UU. No.8 tahun 2010 No. S.TAP 204/ D/V/ 2020/ RESKRIM tanggal 20 Mei 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Baca Juga: Status Terdakwa TPPU Mantan Manajer Persis Solo Dipertanyakan, Penyidik Dituding Sewenang-wenang
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Solo, DB Susanto sempat memberikan statmen terkait dengan keterlambatan pelimpahan berkas kasus dugaan TPPU ke PN Kota Solo. Menurutnya, pihak Kejaksaan memiliki batas waktu penahanan selama 20 hari.
"Kalau dalam kasus tersebut, pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan pada Kamis (29/2/2024). Lalu, kami melakukan pelimpahan sepekan kemudian pada Kamis (7/3/2024). Artinya, sepekan sudah kami limpahkan ke Pengadilan. Padahal, kami memiliki waktu hingga 20 hari pasca pelimpahan tahap 2," jelas DB Susanto.
Namun, berdasarkan ketentuan biasanya pihak Kejari memiliki waktu maksimal 2 pekan atau 12 hari. Ini dilakukan untuk memberikan kelonggaran waktu bagi Pengadilan untuk memproses berkas kasus sebelum waktu penahanan berakhir.
"Tapi, yang itu tergolong cepat, hanya sepekan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Saksi Hidup G30S Bongkar Peran Karno Gejik, Eksekutor PKI yang Catat Daftar Nama Warga untuk Dibunuh
-
Dulu Buka Jalan Gibran Lewat MK, Kini Almas Tiba-tiba Dukung Denny Indrayana Usut Ijazah Wapres!
-
Morinaga Soya Lanjutkan Soyalympic ke Yogyakarta dan Solo, Ajak Anak Berani Bereksplorasi
-
Isak Tangis Iringi Kepulangan Guntur, ABK Kapal Virgo Transport 8 yang Ditemukan di Dalam Kamar
-
Kenal Bulutangkis Sejak Usia 1,5 Tahun, Ini Perjalanan Peraih Emas Asian Games Leo Rolly Asal Klaten