SuaraSurakarta.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Wahyu Darmawan buka suara terkait ditolaknya eksepsi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan manajer Persis Solo, Muhammad Waseso.
Wahyu membantah terkait keterlambatan berkas pelimpahan dari Kejari ke Pengadilan Negeri (PN).
"Bukan keterlambatan ya, hakim berpendapat lain. Justru kepastian hukumnya disitu (masalah Pra Peradilan-red)," kata Wahyu Darmawan, Jumat (19/4/2024).
Seperti diketahui, dalam Putusan Sela kasus dugaan TPPU Waseso, Majelis Hakim yang diketuai Sri Kuncoro SH, MH menolak tuntutan JPU alias menerima eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
Baca Juga: Status Terdakwa TPPU Mantan Manajer Persis Solo Dipertanyakan, Penyidik Dituding Sewenang-wenang
"Kami masih pikir-pikir," ucapnya.
Dalam eksepsi tersebut menyebut, bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga penetapan tersangka yang tidak sah. Praktis hal ini mengarah pada proses hukum yang dilakukan oleh pihak Penyidik Satreskrim Polresta Solo.
Tak sampai disitu, Majelis Hakim juga menyinggung terkait pelimpahan berkas dari pihak Kejari Kota Solo pasca putusan Pra Peradilan yang mengabulkan permohonan terdakwa Waseso. Dimana, putusan dikabulkannya permohonan pra peradilan yang diajukan Waseso keluar pada Senin (4/3/2024) lalu.
Sedangkan, pihak Kejari baru melimpahkan berkas kasus dugaan TPPU ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Kamis (7/3/2024).
Alhasil, status tersangka pada Waseso telah dicabut sesuai dengan putusan pra peradilan yakni menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan TPPU sebagaimana Pasal 3 dan 4 UU. No.8 tahun 2010 No. S.TAP 204/ D/V/ 2020/ RESKRIM tanggal 20 Mei 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Baca Juga: Kasus Mantan Manajer Persis Solo Lanjut, Jaksa Keukeuh Buktikan TPPU di Pengadilan
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Solo, DB Susanto sempat memberikan statmen terkait dengan keterlambatan pelimpahan berkas kasus dugaan TPPU ke PN Kota Solo. Menurutnya, pihak Kejaksaan memiliki batas waktu penahanan selama 20 hari.
"Kalau dalam kasus tersebut, pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan pada Kamis (29/2/2024). Lalu, kami melakukan pelimpahan sepekan kemudian pada Kamis (7/3/2024). Artinya, sepekan sudah kami limpahkan ke Pengadilan. Padahal, kami memiliki waktu hingga 20 hari pasca pelimpahan tahap 2," jelas DB Susanto.
Namun, berdasarkan ketentuan biasanya pihak Kejari memiliki waktu maksimal 2 pekan atau 12 hari. Ini dilakukan untuk memberikan kelonggaran waktu bagi Pengadilan untuk memproses berkas kasus sebelum waktu penahanan berakhir.
"Tapi, yang itu tergolong cepat, hanya sepekan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Angelina Sondakh Ogah Telepon Reza Artamevia usai Diduga Terjerat Penipuan Berlian: Berat Banget...
-
Sahroni Desak Polisi Usut Harta Ivan Sugianto: Ada Indikasi Kejahatan Keuangan, Lanjut Telusuri
-
KPK Buka Peluang Terbitkan Sprindik TPPU Kasus ASDP
-
Janji Kapolda, Kasus Firli Bahuri dan Alexander Marwata di Polda Metro Jaya Segera Tuntas
-
Geger di KPK! Sempat Terjadi Keributan saat David Glen Usai Diperiksa Terkait Kasus AGK
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Cerita Bahlil Lahadalia Kesengsem dengan Kuliner Soto Fatimah: Rasa Khasnya Paten
-
Kampanye di Sragen, Bahlil Lahadalia Sebut Ahmad Luthfi Punya Jaringan Pusat
-
Tok! Terdakwa Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga Boyolali Divonis Seumur Hidup
-
Blusukan Bareng Respati-Astrid di Proyek Rel Layang Joglo, Jokowi Titip Pesan Ini
-
Jokowi Tanggapi Putusan Bawaslu Soal Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin