SuaraSurakarta.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Wahyu Darmawan buka suara terkait ditolaknya eksepsi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan manajer Persis Solo, Muhammad Waseso.
Wahyu membantah terkait keterlambatan berkas pelimpahan dari Kejari ke Pengadilan Negeri (PN).
"Bukan keterlambatan ya, hakim berpendapat lain. Justru kepastian hukumnya disitu (masalah Pra Peradilan-red)," kata Wahyu Darmawan, Jumat (19/4/2024).
Seperti diketahui, dalam Putusan Sela kasus dugaan TPPU Waseso, Majelis Hakim yang diketuai Sri Kuncoro SH, MH menolak tuntutan JPU alias menerima eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
Baca Juga: Status Terdakwa TPPU Mantan Manajer Persis Solo Dipertanyakan, Penyidik Dituding Sewenang-wenang
"Kami masih pikir-pikir," ucapnya.
Dalam eksepsi tersebut menyebut, bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga penetapan tersangka yang tidak sah. Praktis hal ini mengarah pada proses hukum yang dilakukan oleh pihak Penyidik Satreskrim Polresta Solo.
Tak sampai disitu, Majelis Hakim juga menyinggung terkait pelimpahan berkas dari pihak Kejari Kota Solo pasca putusan Pra Peradilan yang mengabulkan permohonan terdakwa Waseso. Dimana, putusan dikabulkannya permohonan pra peradilan yang diajukan Waseso keluar pada Senin (4/3/2024) lalu.
Sedangkan, pihak Kejari baru melimpahkan berkas kasus dugaan TPPU ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Kamis (7/3/2024).
Alhasil, status tersangka pada Waseso telah dicabut sesuai dengan putusan pra peradilan yakni menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan TPPU sebagaimana Pasal 3 dan 4 UU. No.8 tahun 2010 No. S.TAP 204/ D/V/ 2020/ RESKRIM tanggal 20 Mei 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Baca Juga: Kasus Mantan Manajer Persis Solo Lanjut, Jaksa Keukeuh Buktikan TPPU di Pengadilan
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Solo, DB Susanto sempat memberikan statmen terkait dengan keterlambatan pelimpahan berkas kasus dugaan TPPU ke PN Kota Solo. Menurutnya, pihak Kejaksaan memiliki batas waktu penahanan selama 20 hari.
"Kalau dalam kasus tersebut, pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan pada Kamis (29/2/2024). Lalu, kami melakukan pelimpahan sepekan kemudian pada Kamis (7/3/2024). Artinya, sepekan sudah kami limpahkan ke Pengadilan. Padahal, kami memiliki waktu hingga 20 hari pasca pelimpahan tahap 2," jelas DB Susanto.
Namun, berdasarkan ketentuan biasanya pihak Kejari memiliki waktu maksimal 2 pekan atau 12 hari. Ini dilakukan untuk memberikan kelonggaran waktu bagi Pengadilan untuk memproses berkas kasus sebelum waktu penahanan berakhir.
"Tapi, yang itu tergolong cepat, hanya sepekan," ujarnya.
Berita Terkait
-
KPK Buka Peluang Terbitkan Sprindik TPPU Kasus ASDP
-
Janji Kapolda, Kasus Firli Bahuri dan Alexander Marwata di Polda Metro Jaya Segera Tuntas
-
Geger di KPK! Sempat Terjadi Keributan saat David Glen Usai Diperiksa Terkait Kasus AGK
-
Sita Rp372 Miliar, Kejagung Sisir Aset Duta Palma Group di Jakarta
-
Kejagung Sita Uang Rp 372 M Hasil Dugaan Korupsi dan TPPU Duta Palma Group
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Historical Walking Tour dalam Menyambut 101 Tahun Persis Solo
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Partai Golkar Solo Buka Suara Soal Isu Jokowi Bergabung: Kita Senang Hati
-
Mona Pangestu: Anak Muda Solo Pilih Investasi Emas Ketimbang Perhiasan Besar
-
Hari Apes Tak Ada di Kalender: Dua Jambret di Solo Babak-belur Usai Ketahuan Warga