SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan manajer Persis Solo, Waseso hingga kini semakin tak jelas.
TPPU itu memunculkan kerugian USD 1.754.469 atau sekitar Rp 28,5 miliar (kurs sekarang-red) milik Roestina Cahyo Dewi yang disimpan di Bank UOB Jalan Urip Soemoharjo,
Kajari Solo, DB Susanto SH MH juga memilih tidak merespon atau bungkam saat dikonfirmasi awak media.
Roestina Cahyo Dewi menjelaskan, kasus tersebut sebenarnya sudah masuk sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Namun oleh majelis hakim, sidang perkara dugaan TPPU ini tidak dapat dilanjutkan karena Waseso bersama pengacaranya lebih dahulu memenangkan gugatan praperadilan dalam perkara ini di PN Solo.
Penyidik Polresta Solo yang digugat praperadilan kalah akibat "lalai" karena tidak mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Waseso maupun pengacaranya.
Dikabulkannya gugatan praperadilan oleh hakim tunggal tersebut, menguatkan posisi Waseso yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan TPPU. Sebab putusan gugatan praperadilan tersebut menjadi acuan bagi majelis hakim PN Solo untuk tidak melanjutkan sidang perkara dugaan TPPU, setelah Waseso mengajukan eksepsi dalam sidang tindak pidana TPPU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sejak awal tidak segera melimpahkan perkara dugaan TPPU ini ke Pengadilan Negeri Solo akhirnya kalah, kemudian JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi ( PT)dan
kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Informasi yang disampaikan Dewi, upaya banding dan kasasi yang ditempuh JPU tersebut tidak dikabulkan (ditolak-red) baik oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) dan oleh majelis hakim MA.
Baca Juga: Eksepsi Dikabulkan Hakim, Penasihat Hukum Waseso: Kami Tak Pernah Dapat SPDP
Berhubung perkara dugaan TPPU ini kandas di tengah jalan, pihak PN Solo, lanjut Dewi, sudah mengembalikan berkas perkara dan barang bukti (BB) ke JPU, Wahyu Darmawan, pada 19 Desember 2024.
Namun JPU tidak segera mengembalikan berkas perkara TPPU ini ke penyidik Polresta Solo hingga saat ini.
"Kami memohon dengan sangat agar JPU segera mengembalikan berkas perkara TPPU dan barang bukti (BB) ke penyidik Polresta agar segera diperbaiki," pinta Dewi dengan penuh harap, saat dikonfirmasi, Kamis (30/1).
Terkait tidak segera berkas perkara TPPU dan barang bukti (BB) kasus ini belum dikembalikan ke penyidik, Kajari Solo, DB Susanto SH MH memilih tidak merespon atau bungkam saat dikonfirmasi awak media.
Upaya konfirmasi melalui WA, petinggi Kejari Solo itu hanya membacanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
Maulid Nabi Muhammad SAW: Amalkan 3 Doa Ini, Raih Syafaat Rasulullah di Hari Spesial
-
Video Ibu Jilbab Pink Maki-maki Prabowo dan Minta Anies Jadi Presiden: Deepfake?
-
Bisnis Riza Chalid Apa Saja? Sosok Koruptor Berjulukan The Gasoline Godfather
-
ASI Itu Bodyguard, Vaksin Itu Sniper: Kenapa Bayi Butuh Dua-duanya, Bukan Cuma Salah Satunya!
-
5 Rekomendasi HP Murah Baterai Awet di Bawah Rp 2 juta, Tahan Seharian! Terbaik September 2025
Terkini
-
Mahasiswa dan Pelajar Muhammadiyah Gelar Aksi Damai, Ada Cek Kesehatan Gratis hingga bagi Sembako
-
Tegas! Wali Kota Batasi Event di Solo Selesai Jam 10 Malam, Ini Alasannya
-
Geger Sopir Bank Diduga Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Ini Kronologinya
-
Objek Vital di Solo Masih Dijaga Aparat, Buntut Aksi Berlangsung Ricuh
-
3 Anak Ditangkap Gara-gara Bawa Bom Molotov, Belajar Merakit Lewat Video