SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan manajer Persis Solo, Waseso hingga kini semakin tak jelas.
TPPU itu memunculkan kerugian USD 1.754.469 atau sekitar Rp 28,5 miliar (kurs sekarang-red) milik Roestina Cahyo Dewi yang disimpan di Bank UOB Jalan Urip Soemoharjo,
Kajari Solo, DB Susanto SH MH juga memilih tidak merespon atau bungkam saat dikonfirmasi awak media.
Roestina Cahyo Dewi menjelaskan, kasus tersebut sebenarnya sudah masuk sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Namun oleh majelis hakim, sidang perkara dugaan TPPU ini tidak dapat dilanjutkan karena Waseso bersama pengacaranya lebih dahulu memenangkan gugatan praperadilan dalam perkara ini di PN Solo.
Penyidik Polresta Solo yang digugat praperadilan kalah akibat "lalai" karena tidak mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Waseso maupun pengacaranya.
Dikabulkannya gugatan praperadilan oleh hakim tunggal tersebut, menguatkan posisi Waseso yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan TPPU. Sebab putusan gugatan praperadilan tersebut menjadi acuan bagi majelis hakim PN Solo untuk tidak melanjutkan sidang perkara dugaan TPPU, setelah Waseso mengajukan eksepsi dalam sidang tindak pidana TPPU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sejak awal tidak segera melimpahkan perkara dugaan TPPU ini ke Pengadilan Negeri Solo akhirnya kalah, kemudian JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi ( PT)dan
kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Informasi yang disampaikan Dewi, upaya banding dan kasasi yang ditempuh JPU tersebut tidak dikabulkan (ditolak-red) baik oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) dan oleh majelis hakim MA.
Baca Juga: Eksepsi Dikabulkan Hakim, Penasihat Hukum Waseso: Kami Tak Pernah Dapat SPDP
Berhubung perkara dugaan TPPU ini kandas di tengah jalan, pihak PN Solo, lanjut Dewi, sudah mengembalikan berkas perkara dan barang bukti (BB) ke JPU, Wahyu Darmawan, pada 19 Desember 2024.
Namun JPU tidak segera mengembalikan berkas perkara TPPU ini ke penyidik Polresta Solo hingga saat ini.
"Kami memohon dengan sangat agar JPU segera mengembalikan berkas perkara TPPU dan barang bukti (BB) ke penyidik Polresta agar segera diperbaiki," pinta Dewi dengan penuh harap, saat dikonfirmasi, Kamis (30/1).
Terkait tidak segera berkas perkara TPPU dan barang bukti (BB) kasus ini belum dikembalikan ke penyidik, Kajari Solo, DB Susanto SH MH memilih tidak merespon atau bungkam saat dikonfirmasi awak media.
Upaya konfirmasi melalui WA, petinggi Kejari Solo itu hanya membacanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Pembukaan Akses Secara Paksa, Kubu PB XIV Purboyo Tegas akan Lawan Usai dapat Ancaman dan Intimidasi
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Tanamkan Karakter dan Wawasan Anak
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL
-
Burnout 2026 Siap Guncang Solo, Seringai hingga Lucky Draw 2 Motor Chopper