SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan manajer Persis Solo, Waseso hingga kini semakin tak jelas.
TPPU itu memunculkan kerugian USD 1.754.469 atau sekitar Rp 28,5 miliar (kurs sekarang-red) milik Roestina Cahyo Dewi yang disimpan di Bank UOB Jalan Urip Soemoharjo,
Kajari Solo, DB Susanto SH MH juga memilih tidak merespon atau bungkam saat dikonfirmasi awak media.
Roestina Cahyo Dewi menjelaskan, kasus tersebut sebenarnya sudah masuk sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Namun oleh majelis hakim, sidang perkara dugaan TPPU ini tidak dapat dilanjutkan karena Waseso bersama pengacaranya lebih dahulu memenangkan gugatan praperadilan dalam perkara ini di PN Solo.
Penyidik Polresta Solo yang digugat praperadilan kalah akibat "lalai" karena tidak mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Waseso maupun pengacaranya.
Dikabulkannya gugatan praperadilan oleh hakim tunggal tersebut, menguatkan posisi Waseso yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan TPPU. Sebab putusan gugatan praperadilan tersebut menjadi acuan bagi majelis hakim PN Solo untuk tidak melanjutkan sidang perkara dugaan TPPU, setelah Waseso mengajukan eksepsi dalam sidang tindak pidana TPPU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sejak awal tidak segera melimpahkan perkara dugaan TPPU ini ke Pengadilan Negeri Solo akhirnya kalah, kemudian JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi ( PT)dan
kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Informasi yang disampaikan Dewi, upaya banding dan kasasi yang ditempuh JPU tersebut tidak dikabulkan (ditolak-red) baik oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) dan oleh majelis hakim MA.
Baca Juga: Eksepsi Dikabulkan Hakim, Penasihat Hukum Waseso: Kami Tak Pernah Dapat SPDP
Berhubung perkara dugaan TPPU ini kandas di tengah jalan, pihak PN Solo, lanjut Dewi, sudah mengembalikan berkas perkara dan barang bukti (BB) ke JPU, Wahyu Darmawan, pada 19 Desember 2024.
Namun JPU tidak segera mengembalikan berkas perkara TPPU ini ke penyidik Polresta Solo hingga saat ini.
"Kami memohon dengan sangat agar JPU segera mengembalikan berkas perkara TPPU dan barang bukti (BB) ke penyidik Polresta agar segera diperbaiki," pinta Dewi dengan penuh harap, saat dikonfirmasi, Kamis (30/1).
Terkait tidak segera berkas perkara TPPU dan barang bukti (BB) kasus ini belum dikembalikan ke penyidik, Kajari Solo, DB Susanto SH MH memilih tidak merespon atau bungkam saat dikonfirmasi awak media.
Upaya konfirmasi melalui WA, petinggi Kejari Solo itu hanya membacanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Viral Dosen UNS Lecehkan Perempuan di Kereta, Sanksi Cuma dapat Teguran Tertulis?
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi
-
Dari Dapur MBG, Santri Yatim Ini Bisa Menopang Ekonomi Keluarga
-
Gratis dari Pemerintah, Sekolah Rakyat Bikin Pembuat Tungku Ini Mampu Antarkan Anak ke Bangku SMA
-
Jokowi Akhirnya Buka Suara Soal SP3 Kasus Ijazah Palsu: Semuanya Sudah Clear!