SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan manajer Persis Solo, Waseso hingga kini semakin tak jelas.
TPPU itu memunculkan kerugian USD 1.754.469 atau sekitar Rp 28,5 miliar (kurs sekarang-red) milik Roestina Cahyo Dewi yang disimpan di Bank UOB Jalan Urip Soemoharjo,
Kajari Solo, DB Susanto SH MH juga memilih tidak merespon atau bungkam saat dikonfirmasi awak media.
Roestina Cahyo Dewi menjelaskan, kasus tersebut sebenarnya sudah masuk sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Namun oleh majelis hakim, sidang perkara dugaan TPPU ini tidak dapat dilanjutkan karena Waseso bersama pengacaranya lebih dahulu memenangkan gugatan praperadilan dalam perkara ini di PN Solo.
Penyidik Polresta Solo yang digugat praperadilan kalah akibat "lalai" karena tidak mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Waseso maupun pengacaranya.
Dikabulkannya gugatan praperadilan oleh hakim tunggal tersebut, menguatkan posisi Waseso yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan TPPU. Sebab putusan gugatan praperadilan tersebut menjadi acuan bagi majelis hakim PN Solo untuk tidak melanjutkan sidang perkara dugaan TPPU, setelah Waseso mengajukan eksepsi dalam sidang tindak pidana TPPU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sejak awal tidak segera melimpahkan perkara dugaan TPPU ini ke Pengadilan Negeri Solo akhirnya kalah, kemudian JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi ( PT)dan
kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Informasi yang disampaikan Dewi, upaya banding dan kasasi yang ditempuh JPU tersebut tidak dikabulkan (ditolak-red) baik oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) dan oleh majelis hakim MA.
Baca Juga: Eksepsi Dikabulkan Hakim, Penasihat Hukum Waseso: Kami Tak Pernah Dapat SPDP
Berhubung perkara dugaan TPPU ini kandas di tengah jalan, pihak PN Solo, lanjut Dewi, sudah mengembalikan berkas perkara dan barang bukti (BB) ke JPU, Wahyu Darmawan, pada 19 Desember 2024.
Namun JPU tidak segera mengembalikan berkas perkara TPPU ini ke penyidik Polresta Solo hingga saat ini.
"Kami memohon dengan sangat agar JPU segera mengembalikan berkas perkara TPPU dan barang bukti (BB) ke penyidik Polresta agar segera diperbaiki," pinta Dewi dengan penuh harap, saat dikonfirmasi, Kamis (30/1).
Terkait tidak segera berkas perkara TPPU dan barang bukti (BB) kasus ini belum dikembalikan ke penyidik, Kajari Solo, DB Susanto SH MH memilih tidak merespon atau bungkam saat dikonfirmasi awak media.
Upaya konfirmasi melalui WA, petinggi Kejari Solo itu hanya membacanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
80 SPPG di Solo Raya Masih Dimonopoli 1 hingga 5 Suplier
-
78 SPPG di Solo Raya Terindikasi Langgar Juknis BGN
-
Bawa Petasan Saat Sahur On The Road, Lima Pemuda Ini Digiring ke Polresta Solo
-
Brakk! Ramadan Malah Mabuk, Dua Pemuda Ini Tabrakan di Purwosari dan Berakhir Apes
-
Jelang Idul Fitri, Polres Karanganyar Awasi Distribusi BBM dan Bahan Pokok