SuaraSurakarta.id - Kasus pencabulan terhadap anak kandung terjadi di Kabupaten Sukoharjo. Parahnya, korban masih anak-anak.
Menyadur dari Solopos.com, bocah belia berusia tujuh tahun, FA, asal Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, menjadi korban pencabulan oleh bapak kandungnya sendiri, ESN, 34.
Dari perbuatan bejat bapaknya tersebut, anak perempuan di Sukoharjo itu mengalami sakit pada bagian kemaluannya hingga pipis darah.
Aksi bejat bapak kandung ini terjadi saat korban tidur bersama pelaku di malam hari pada 1 September lalu. Korban kini tengah mendapatkan pendampingan dari psikolog untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan kasus pencabulan bapak terhadap anak kandungnya terungkap saat korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluan kepada sang nenek.
Selain mengeluhkan sakit bagian kemaluan, korban juga mengalami pipis berdarah. Lantaran khawatir dengan cucunya, sang nenek menyampaikan keluhan tersebut ke ibu kandungnya.
“Ibu korban mendapat cerita bahwa korban mengalami pipis darah dan terasa perih,” kata Kapolres, Kamis (16/9/2021).
Setelah itu, ibu korban bertanya langsung mengenai kebenaran cerita dari sang nenek tersebut. Di hadapan ibunya, korban bercerita kemaluannya terasa perih dan mengalami pipis berdarah.
Atas kondisi ini ibunya memeriksakan korban ke RS PKU Muhammadiyah Solo.
Baca Juga: Terlilit Hutang di Koperasi, Dino Nekat Begal Driver Ojol di Sukoharjo
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya bekas sperma pada celana dalam korban. Ibu korban kemudian melaporkan ke Polres Sukoharjo,” kata Kapolres.
Aparat kepolisian melalui Unit PPA Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi. Salah satunya keterangan pelaku yang tidak lain bapak korban. Dalam keterangannya pelaku mengakui melakukan persetubuhan.
Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Modus pelaku melakukan persetubuhan adalah berhalusinasi saat tidur. “Pelaku ngakunya mimpi bersetubuh dengan istrinya. Padahal pelaku dan istrinya ini sudah dua tahun pisah ranjang meski masih tinggal satu rumah,” tutur Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam ditahanan Mapolres Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku mengaku khilaf dan menyesal meniduri anak kandungnya. “Saya mimpi sama istri. Sudah dua tahun tidak pernah berhubungan,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Pasbata Duga Ada Operasi Giring Opini Negatif dengan Serangan Terstruktur ke Seskab Teddy
-
Kantor dan Gudang Baru JNE di Solo Perkuat Kapabilitas Digital hingga Dorong Pengembangan UMKM
-
Duh! Gara-gara Harga Aspal Naik, Sejumlah Proyek Jalan di Solo Tertunda
-
Viral Dosen UNS Lecehkan Perempuan di Kereta, Sanksi Cuma dapat Teguran Tertulis?
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi