SuaraSurakarta.id - Aksi pencurian dengan kekerasan atau begal menimpa driver ojek online (ojol) di Sukoharjo beberapa wakti lalu. Kini, begal tersebut berhasil diamankan pihak kopolisian.
Begal ojek online (ojol) Gojek di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Dino Ismail, 25, mengaku nekat membegal motor milik Yadi Raharjo pada 8 Juni 2021 lalu karena terlilit utang.
Menyadur dari Solopos.com, tersangka begal Dino berutang ke koperasi senilai Rp 1,2 juta yang harus segera dibayar namun ia tak punya uang. Dino pun mendatangi temannya di Solo untuk meminjam uang guna membayar utang tersebut.
Namun, temannya tak bisa meminjami uang. Karena itu lah ia nekat membegal sepeda motor milik pengemudi ojol Yadi Raharjo.
Baca Juga: Terekam CCTV, Aksi Kawanan Begal Pakai Parang di Padang Viral
”Saya nekat begal ojol buat bayar utang,” kata Dino di hadapan polisi dan wartawan saat rilis kasus di Mapolres Sukoharjo pada Kamis (2/9/2021).
Setelah melakukan aksinya, Dino lalu pulang dan bersembunyi di rumahnya, Dukuh Bendo RT 007/RW003, Desa Bendo, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Ia menggunakan uang hasil rampasan senilai Rp 900.000 untuk membayar utang.
Sementara sepeda motor Honda Revo milik Yadi ia gunakan untuk beraktivitas ke sawah. Kini, Dino mengaku menyesali perbuatannya dan siap menghadapi konsekuensi hukuma atas aksi begalnya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Rabu (1/9/2021) pukul 01.30 WIB.
“Jadi, setelah kejadian itu kami melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil teridentifikasi dan diketahui tinggal di Ngawi hingga akhirnya kami tangkap,” terang Kapolres.
Baca Juga: Bekuk 2 Begal, Polisi: Mereka Beraksi Secara Sadis di Wilayah Selatan Bekasi
Barang Bukti
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Revo berpelat nomor AD 2857 VV milik korban. Selama penangkapan pelaku, tim dari Polres Sukoharjo dibantu Unit Resmob Polres Ngawi.
Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Seperti diberitakan sebelumnya, aksi pembegalan terhadap pengemudi ojol, Yadi Raharjo, 59, yang terjadi pada Selasa (8/6/2021) dini hari sempat viral di sosial.
Pelaku membawa lari sepeda motor korban dan uang tunai Rp900.000. Pelaku awalnya minta diantarkan ke Kecamatan Baki tanpa melalui aplikasi dengan alasan tidak memiliki handphone.
Setelah tarif disepakati, korban mengantarkan pelaku dan saat melintasi areal persawahan korban diminta berputar balik. Saat tengah putar balik itu lah korban dibekap dan dipukul pelaku dari belakang hingga terjatuh.
Pelaku kemudian membawa kabur Honda Revo berpelat AD 2857 VV dan tas berisi uang Rp900.000 milik korban.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung di Solo, Ini Komentar Tetangga
-
Kejari Solo Buka Suara Penangkapan Bos PT Sritex Iwan Setiawan
-
Fenomena Baru Gaya Hidup Digital: Klaim Saldo DANA Kaget Sekarang!
-
Polres Sukoharjo Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Sita Sabu 0,28 Gram, Ini Kronologinya
-
Buruan Ambil! 3 Link DANA Kaget untuk Tambahan Uang Belanja