SuaraSurakarta.id - Kasus pencabulan terhadap anak kandung terjadi di Kabupaten Sukoharjo. Parahnya, korban masih anak-anak.
Menyadur dari Solopos.com, bocah belia berusia tujuh tahun, FA, asal Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, menjadi korban pencabulan oleh bapak kandungnya sendiri, ESN, 34.
Dari perbuatan bejat bapaknya tersebut, anak perempuan di Sukoharjo itu mengalami sakit pada bagian kemaluannya hingga pipis darah.
Aksi bejat bapak kandung ini terjadi saat korban tidur bersama pelaku di malam hari pada 1 September lalu. Korban kini tengah mendapatkan pendampingan dari psikolog untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan kasus pencabulan bapak terhadap anak kandungnya terungkap saat korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluan kepada sang nenek.
Selain mengeluhkan sakit bagian kemaluan, korban juga mengalami pipis berdarah. Lantaran khawatir dengan cucunya, sang nenek menyampaikan keluhan tersebut ke ibu kandungnya.
“Ibu korban mendapat cerita bahwa korban mengalami pipis darah dan terasa perih,” kata Kapolres, Kamis (16/9/2021).
Setelah itu, ibu korban bertanya langsung mengenai kebenaran cerita dari sang nenek tersebut. Di hadapan ibunya, korban bercerita kemaluannya terasa perih dan mengalami pipis berdarah.
Atas kondisi ini ibunya memeriksakan korban ke RS PKU Muhammadiyah Solo.
Baca Juga: Terlilit Hutang di Koperasi, Dino Nekat Begal Driver Ojol di Sukoharjo
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya bekas sperma pada celana dalam korban. Ibu korban kemudian melaporkan ke Polres Sukoharjo,” kata Kapolres.
Aparat kepolisian melalui Unit PPA Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi. Salah satunya keterangan pelaku yang tidak lain bapak korban. Dalam keterangannya pelaku mengakui melakukan persetubuhan.
Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Modus pelaku melakukan persetubuhan adalah berhalusinasi saat tidur. “Pelaku ngakunya mimpi bersetubuh dengan istrinya. Padahal pelaku dan istrinya ini sudah dua tahun pisah ranjang meski masih tinggal satu rumah,” tutur Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam ditahanan Mapolres Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku mengaku khilaf dan menyesal meniduri anak kandungnya. “Saya mimpi sama istri. Sudah dua tahun tidak pernah berhubungan,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Momen Langka! Hangatnya Sapaan Purboyo ke Hangabehi Usai Salat Jumat di Masjid Agung
-
IMM Dukung Langkah Cepat Menhut Raja Juli Hadapi Banjir Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Solo: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Viral Dugaan Pelecahan Seksual Mahasiswa di Solo, Modus Bermain Game Truth or Dare
-
Terharu! Pemilik Warung Asal Aceh Ini Beri Makan Gratis untuk Sesama Perantau Sumatera di Solo