SuaraSurakarta.id - Kasus pencabulan terhadap anak kandung terjadi di Kabupaten Sukoharjo. Parahnya, korban masih anak-anak.
Menyadur dari Solopos.com, bocah belia berusia tujuh tahun, FA, asal Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, menjadi korban pencabulan oleh bapak kandungnya sendiri, ESN, 34.
Dari perbuatan bejat bapaknya tersebut, anak perempuan di Sukoharjo itu mengalami sakit pada bagian kemaluannya hingga pipis darah.
Aksi bejat bapak kandung ini terjadi saat korban tidur bersama pelaku di malam hari pada 1 September lalu. Korban kini tengah mendapatkan pendampingan dari psikolog untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan kasus pencabulan bapak terhadap anak kandungnya terungkap saat korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluan kepada sang nenek.
Selain mengeluhkan sakit bagian kemaluan, korban juga mengalami pipis berdarah. Lantaran khawatir dengan cucunya, sang nenek menyampaikan keluhan tersebut ke ibu kandungnya.
“Ibu korban mendapat cerita bahwa korban mengalami pipis darah dan terasa perih,” kata Kapolres, Kamis (16/9/2021).
Setelah itu, ibu korban bertanya langsung mengenai kebenaran cerita dari sang nenek tersebut. Di hadapan ibunya, korban bercerita kemaluannya terasa perih dan mengalami pipis berdarah.
Atas kondisi ini ibunya memeriksakan korban ke RS PKU Muhammadiyah Solo.
Baca Juga: Terlilit Hutang di Koperasi, Dino Nekat Begal Driver Ojol di Sukoharjo
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya bekas sperma pada celana dalam korban. Ibu korban kemudian melaporkan ke Polres Sukoharjo,” kata Kapolres.
Aparat kepolisian melalui Unit PPA Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi. Salah satunya keterangan pelaku yang tidak lain bapak korban. Dalam keterangannya pelaku mengakui melakukan persetubuhan.
Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Modus pelaku melakukan persetubuhan adalah berhalusinasi saat tidur. “Pelaku ngakunya mimpi bersetubuh dengan istrinya. Padahal pelaku dan istrinya ini sudah dua tahun pisah ranjang meski masih tinggal satu rumah,” tutur Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam ditahanan Mapolres Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku mengaku khilaf dan menyesal meniduri anak kandungnya. “Saya mimpi sama istri. Sudah dua tahun tidak pernah berhubungan,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
Pilihan
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
Terkini
-
Dana TKD Dipangkas Rp 218 Miliar, Wali Kota Solo Terapkan WFH?
-
Absen Terus, Jokowi Didesak Hadir Sidang Mediasi Citizen Lawsuit Ijazah Palsu
-
Polri Kembali Tak Hadir, Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Palsu Jokowi Dilanjutkan Mediasi
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Satresnarkoba Polres Sukoharjo Ungkap Peredaran Sabu 19,04 Gram, Ini Kronologinya