SuaraSurakarta.id - Perusakan makam non muslim oleh anak-anak di Kota Solo diserahkan ke piha kepolisian. Lalu, akankah pelaku apakah pelaku yang masih anak-anak tersebut diproses secara hukum?
Dilansir dari Solopos.com, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memastikan aparat Satreskrim terus bekerja untuk memperjelas fakta dan peristiwa hukum terkait perusakan makam di Permakaman Cemoro Kembar, Mojo, Pasar Kliwon, Rabu (16/6/2021) lalu.
Pada sisi lain, Kapolresta Solo mengajak seluruh elemen masyarakat bergandeng tangan menjaga toleransi di Kota Solo. Hal itu disampaikan Ade saat wawancara dengan wartawan, Selasa (22/6/2021).
Menurut Ade, polisi tetap melaksanakan penegakan hukum dengan memeriksa beberapa saksi, termasuk pengasuh lembaga pendidikan tempat anak-anak pelaku perusakan makam itu belajar.
“Satreskrim bekerja dalam kapasitas melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Supaya jelas fakta hukum dan peristiwa hukumnya,” paparnya.
Kapolresta Solo menambahkan telah bertemu dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, lurah, hingga RT untuk membahas kasus perusakan makam di Permakaman Cemoro Kembar, Mojo, Pasar Kliwon, tersebut.
Ia meminta semua pihak tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus itu ke kepolisian. Kapolresta merencanakan pada Rabu (23/6/2021) akan memperbaiki dan membersihkan makam yang dirusak itu bersama masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyerahkan seluruh proses hukum terkait perusakan makam itu ke polisi. Menurutnya, keluarga atau ahli waris makam telah bertemu dengan pengelola tempat belajar anak-anak tersebut.
Mengganti Kerusakan
Baca Juga: Kasus Perusakan Makam di Solo, Gibran: Kasus Diserahkan Kapolres, Sekolah Wajib Ditutup!
Pengelola tempat belajar bersedia mengganti kerusakan nisan makam itu. Ia menegaskan anak-anak tetap bakal dibina, termasuk pengasuh sekolah itu. Ia mempertanyakan pembelajaran tatap muka di sekolah itu yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Gibran mengambil langkah tegas dengan menutup sekolah itu. “Tidak bisa dibiarkan seperti itu. Mendirikan sekolah tanpa izin. Segera kami proses, pengasuh dan anak-anak juga perlu pembinaan. Ini sudah ngawur banget, melibatkan anak-anak,” paparnya.
Ia memastikan segera menutup sekolah itu. “Tutup saja, sudah gak bener,” paparnya.
Langkah Gibran menutup atau membubarkan sekolah tersebut mendapat dukungan berbagai pihak, di antaranya GP Ansor dan Kanwil Kemenag Jateng.
Kakanwil Kemenag Jateng, Mustain Ahmad, mengatakan kewenangan Kemenag tentunya menjaga kerukunan umat beragama.
“[Lokasi pendidikan] Mau ditutup bagaimana, diizinkan saja tidak. Artinya itu dibubarkan atau dihentikan. Itu juga baru beberapa bulan saja dan tidak mengikuti sistem yang ada,” papar Mustain, Selasa (22/6/2022)
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
7 Fakta Tragis Pemuda Tersengat Listrik di Wonogiri Hingga Meregang Nyawa
-
Gerak Cepat, Resmob Polresta Solo Tangkap Pelaku Curas Bersenjata Celurit
-
Cerita Warga Desa Wunut Klaten Dapat THR dari Pemdes, Buat Beli Baju dan Kue Lebaran
-
7 Fakta Lansia Ditusuk Saat Melerai Perkelahian di Nusukan Solo
-
Tuntas! Jaksa Eksekusi Uang Penggelapan Rp9,7 Miliar di Kasus Pegawai Bank Jateng