SuaraSurakarta.id - Kasus perusakan makam non muslim di Kota Solo menjadi perhatian banyak pihak. Peristiwa itu jika tidak segera ditangani maka akan menjadi ancaman pecahnya kerukunan umat beragama di Indonesia.
Dilansir dari Solopos.com, Pemerhati Anak, Ketua Sahabat Kapas, Dian Sasmita, menanggapi perusakan makam yang dilakukan oleh sepuluh anak-anak di Mojo, Pasar Kliwon, Solo.
Menurutnya hal itu merupakan tanggung jawab bersama. Ia mengatakan pelaku perusakan makam masih anak-anak, sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak kurang dari 12 tahun tidak termasuk dalam kategori Anak Berhadapan Hukum.
Lalu, umur kurang dari 14 tahun sanksinya tindakan dan tidak boleh penjara.
Baca Juga: Pelajar SD Rusak Makam Non Muslim, SETARA: Kelompok Konservatif Tengah Sasar Anak-Anak
Ia menyebut hal itu sebagai kenakalan bukan tindakan kriminalitas karena anak sebagai korban edukasi dan pengasuhan yang kurang tepat. Edukasi dan pengasuhan yang salah akan berakibat pada perilaku anak saat ini. Terkait kasus perusakan makam di Mojo Solo, anak-anak yang menjadi pelaku merupakan siswa pendidikan informal.
“Kenakalan anak dalam kasus itu perlu dilihat lebih luas. Apa penyebabnya, bagaimana pengasuhan di keluarganya, bagaimana situasi lingkungan bermain dan pertemanan anak,” imbuh Dian.
Menurutnya, penggalian informasi itu seharusnya dilakukan oleh tenaga profesional yang terlatih seperti pekerja sosial, psikolog, dan Pendamping Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas). Kolaborasi tiga profesi itu diharapkan dapat memberi informasi akurat.
Hal itu dikarenakan penyelesaian kasus anak tidak hanya untuk menjawab why dan memenuhi unsur hukum saja. Namun harus dapat memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan terbaik anak. Hal itu agar perilaku serupa tidak terulang, tidak muncul dendam, tidak membuat trauma, dan minder.
“Penanganan kenakalan anak harus dilakukan oleh lintas profesi untuk mendukung upaya rehabilitasi dan reintegrasi anak secara utuh. Saya lihat dari umur anak itu sangat butuh dukungan lintas profesi. Agar tidak salah penanganan,” papar Dian.
Baca Juga: Kasus Perusakan Makam di Solo, Gibran: Kasus Diserahkan Kapolres, Sekolah Wajib Ditutup!
Dian menambahkan anak-anak itu tetap butuh rehabilitasi. Minimal untuk membantu mereka memperbaiki persepsi tentang perbuatan yang salah dan benar. Lalu, orang dewasa yang telah memberi dampak buruk ke anak wajib diberikan sanksi, bisa bentuk tindakan pelayanan sosial atau sanksi lainnya.
“Semangat dalam penyelesaian kasus ini adalah keadilan restoratif. Keadilan yang memulihkan bagi semua pihak yakni masyarakat, pelaku, korban,” ucap dia.
Menurut Dian anak-anak masuk kategori rentan. Jika salah treatment atau tidak tuntas, maka mereka yang rentan bisa jadi pelaku tindak pidana lain dikemudian hari.
“Kami di Kapas meyakini bahwa pemulihan satu anak saat ini sama dengan menyelamatkan satu keluarga di masa depan,” papar Dian.
Ia menyebut anak-anak itu kelak tumbuh dewasa dengan bentuk keluarga. Maka sejak dini perlu dikenalkan dan disadarkan tentang nilai-nilai kehidupan yang universal seperti toleransi, kasih sayang, dan menghindari kekerasan.
Berita Terkait
-
3 Pemain Liga Malaysia yang Bisa Dibawa Ong Kim Swee ke Persis Solo, Ada Saddil Ramdani
-
Termasuk Saddil Ramdani, Ini 3 Pemain yang Bisa Diboyong Ong Kim Swee ke Persis Solo
-
BREAKING NEWS! Bukan Luis Milla, Persis Solo Rekrut Eks Pelatih Sukses Timnas Malaysia?
-
Intip Menu Warung Makan Nunung di Solo: Bisnis yang Dibantu Raffi Ahmad
-
Hasil BRI Liga 1: Arema Sikat MU dalam Drama 6 Gol, Malut Hancurkan Persis Solo 3-0
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
12 TPS di Solo Ternyata Rawan Bencana Banjir, KPU Gerak Cepat Lakukan Ini
-
Menkes Lengkapi Dokter Ahli Emirates Indonesia Cardiology Hospital di Solo
-
Hari Terakhir Kampanye, Jokowi dan Ahmad Luthfi Bakar Semangat Warga Boyolali
-
Samsung Galaxy A35 5G RAM Berapa?
-
Ojo Ditiru Lur! Asyik Nongkrong Sambil Pesta Miras di Nusukan, Empat Pemuda Diamankan Tim Sparta