SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dengan tegas telah membebastugaskan Lurah Gajahan yang diduga melakukan pungutan dengan modus zakat. Nanti semua yang terlibat dalam kasus ini akan tetap diproses oleh Inspektorat dan dinas terkait, karena memang telah menyalahi aturan.
"Hari Senin, (3//4/2021) dibebastugaskan. Habis ini nantinya semua akan diproses oleh Inspektorat dan dinas terkait," terang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui usai Upacara Hari Pendidikan Nasional di Balaikota Solo, Minggu (2/5/2021).
Uang yang terkumpul sebesar Rp11,5 juta akan dikembalikan ke pemiliknya. Kebanyakan itu pengusaha atau pemilik-pemilik toko di wilayah Kelurahan Gajahan, karena memang wilayah Gajahan banyak terdapat toko-toko.
"Uangnya kita kembalikan semua satu persatu. Jumlah tokonya itu banyak sekali, kan jumlah Rp11,5 juta satu toko bisa Rp10.000, Rp20.000, hingga Rp50.000 dan itu dikalikan saja," ujar dia.
Gibran menegaskan, jika itu telah menyalahi aturan bukan tradisi setiap tahun. Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Solo harus membiasakan yang benar bukan membenarkan yang sudah biasa.
"Itu yang harus digaris bawahi, bukan masalah tradisi atau apa dan itu ada aturannya. Pada suratnya itu tertulis jelas buat sodaqoh, zakat fitrah dan itu salah," ungkap dia.
Gibran menegaskan, jika penarikan zakat tersebut telah melanggar aturan. Dalam Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya pada poin 4 dijelaskan permintaan dana dan/ atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/ pegawai negeri/ penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
"Mengacu pada poin 4, ini jelas-jelas menyalahi aturan. Uang yang terkumpul dari pungutan tersebut akan segera dikembalikan ke warga yang bersangkutan," imbuhnya.
Makanya yang bersangkutan langsung dibebastugaskan dan tidak ingin lama-lama. Adanya masalah ini membuat warga merasa kurang nyaman.
Baca Juga: Insiden Kerumuan Suporter Usai Persija Juara, Ini Komentar Gibran
"Banyak yang berkeluh kesah di sosial media dan selama ini tidak ada yang berani. Ini saya terima kepada warga yang telah melaporkan ke saya," sambungnya.
Gibran meminta kepada semua kelurahan, kalau ada pungutan liar (pungli) segera laporkan, foto saja baik suratnya atau petugasnya. "Pokoknya kalau urusan seperti ini saya keras," tandas dia.
Sementara itu sejumlah petugas Linmas Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon mendapat teguran dan surat peringatan (SP).
"Untuk anggota linmas sudah kita tegur dan beri SP satu. Baru beberapa linmas yang diberi peringatan, karena memang belum selesai penyelidikan," ucap Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryatmo.
Kalau mereka ketahuan mengulanginya lagi terpaksa akan diberi SP 2, SP 3, atau sesuai aturan putus kontrak. Mereka itu bertugas berdasarkan Surat Keputusan (SK) bukan kontrak tapi tetap mendapatkan honor.
"Mereka sudah kita minta untuk meminta maaf. Uang yang sudah terkumpul akan dikembalikan ke warga," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Perjuangan Ibu Balita Pengidap Penyakit Langka di Karanganyar, Bertahan Hidup dari Live TikTok
-
Terungkap! Teka-teki Pertemuan Tertutup Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi
-
Grace Natalie Buka Suara Soal Permintaan Maaf Tersangka Ijazah: Terima, Tapi Hukum Harus Berjalan!
-
Perbandingan Honda Jazz 2019 vs Toyota Yaris TRD Bekas, Mana yang Lebih Oke?
-
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tiba-tiba Temui Jokowi Malam-malam, Ada Apa?