SuaraSurakarta.id - Seorang lurah di Kota Solo di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon berinisial S dan petugas linmas terancam dicopot dari jabatannya. Karena keduanya diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga dengan modus penarikan zakat.
Kasus tersebut muncul setelah ada laporan dari warga yang mengeluhkan adanya pungutan zakat dari petugas Linmas. Dalam surat tersebut terdapat tanda tangan lurah dan ketua LPMK.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka langsung merespon cepat terkiat adanya dugaan oknum lurah yang melakukan praktik pemungutan zakat oleh Linmas yang membawa surat bertanda tangan lurah.
"Kasus ini sudah kami tangani kemarin malam. Pertama-tama saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang kurang nyaman ini, terutama untuk warga Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon," terang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Sabtu (1/5/2021).
Gibran menegaskan, jika penarikan zakat tersebut telah melanggar aturan. Dalam Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya pada poin 4 dijelaskan pemintaan dana dan/ atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahan, dan/ pengawai negeri/ penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
"Mengacu pada poin 4, ini jelas-jelas menyalahi aturan. Uang yang terkumpul dari pungutan tersebut akan segera dikembalikan ke warga yang bersangkutan," tegasnya.
Lanjut dia, untuk selanjutnya Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatuahn Daerah (BKPPD) akan melakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Gibran pun menilai jika yang bersangkutan tidak pantas menjadi lurah lurah lagi.
"Pelaku akan kami tindak tegas dan saya juga akan melakukan pengecekan di kelurahan lain. Saya ucapkan terima kasih kepada warga Gajahan yangsudah melaporkan kejadian ini," ungkap dia.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani mengatakan jika kasus tersebut akan ditangani terlebih dahulu di tingkat kecamatan oleh Camat Pasar Kliwon. Nantinya akan dilakukan proses pemeriksaan terlebih dahulu apakah dicopot atau tidak.
Baca Juga: Evan Dimas Merasa Terhomat Masih Dipercaya Shin Tae-yong
"Saat ini masih aktif dan bertugas sebagai lurah. Itu penanganan oleh Camat dulu, apakah nanti sampai ke inspektorat atau tidak akan kita dalami dulu," paparnya.
Untuk sanksi masih menunggu hasil pemeriksaan terlebih dahulu. Jadi tidak tergesa-gesa dalam memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
Kalau memang dicopot sekarang bisa dilakukan tidak perlu menunggu sampai waktu enam bulan kedepan. Pihaknya tetap melalui proses yang ada.
"Pemeriksanaan akan tetap kita lakukan, sejauh mana keterlibatan. Kemudian uang yang terkumpul berapa juga kita belum tahu, pastinya uang itu nanti kita kembalikan," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Era Baru Keraton Solo: PB XIV Purboyo Reshuffle Kabinet, Siapa Saja Tokoh Pentingnya?
-
Link Saldo DANA Kaget Spesial Warga Solo! Klaim Rp149 Ribu dari 4 Link Kejutan Tengah Minggu!
-
5 Kuliner Lezat Keraton Solo yang Hampir Punah, Di Balik Hangatnya Aroma Dapur Para Raja
-
7 Fakta Watu Gilang yang Menjadi Penentu Legitimasi Raja Keraton Surakarta
-
7 Makna Gelar Panembahan dalam Sejarah Keraton Kasunanan Surakarta