SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Surakarta membekuk tiga orang usai mengeroyok dua pemuda di kawasan Gulon, Jebres, Solo, pada Minggu (21/2/2021).
Trio kwek-kwek yang diciduk polisi itu adalah Ardi Widiatmoko (28) warga Sewu, Jebres, Prasetyo Nur Catur alias Jerry (22), dan Dicky Zamrud (21). Sementara korban adalah DT (16), warga Gulon, Jebres, dan MA (18) warga Jebres.
Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, pengerotokan itu bermua saat korban DT dan MA saat mengendarai sepeda motor bersenggolan dengan sepeda motor tersangka Ardi Widiatmoko dan Dicky Zamrud.
Kedua tersangka itu awalnya memilih meninggalkan lokasi cekcok. Ternyata dua tersangka mengajak tersangka Jerry untuk balas dendam dengan mencari dua korban itu.
“Para tersangka bertemu di angkringan dan bersama-sama mencari keberadaan dua korban itu. Para tersangka membawa pedang dan baton stick. Dua korban lantas ditemukan di sekitar Gulon, Jebres, lalu dihajar beramai-ramai,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (10/3/2021).
“Para tersangka bertemu di angkringan dan bersama-sama mencari keberadaan dua korban itu. Para tersangka membawa pedang dan baton stick. Dua korban lantas ditemukan di sekitar Gulon, Jebres, lalu dihajar beramai-ramai,” papar dia.
Akibat aksi pengeroyokan itu, korban mengalami luka lebam di seluruh tubuhnya. Sampai saat ini pihak Satreskrim Polresta Solo masih memburu pelaku lain.
Tersangka Jerry, kepada polisi mengaku tidak terima karena rekan-rekannya lebih dulu dikeroyok oleh korban. Ia mengakui salah karena tidak melaporkan ke polisi dan memilih mengeroyok korban. Ia mengakui nekat mengeroyok korban karena demi solidaritas.
“Tidak ada ruang intoleran, kekerasan, premanisme di Solo. Mereka oknum anggota perguruan pencak silat, kami mengimbau semua permasalahan tidak diselesaikan main hakim sendiri,” imbuh Ade Safri.
Baca Juga: Sebut Polisi Terima Upeti Razia PSK di Solo, Pemuda Ini Mewek Saat Diciduk
Polisi menyita sebilah pedang berwarna hitam serta alat pemukul baton stick sebagai barang bukti. Sebilah pedang tersebut milik tersangka Ardi. Namun, saat kejadian pedang berwarna hitam itu dibawa oleh Jerry.
Akibat kejadian itu, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan UU Darurat No.12/1951 tentang senjata dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Warnanya Merah Merona, Ini Penampakan Rumah Masa Kecil Etik Suryani yang Digeledah KPK
-
KPK Geledah Rumah Etik Suryani di Laweyan 1,5 Jam, Angkut 2 Koper
-
15 Teman Kuliah Jokowi di UGM akan Bersaksi saat Sidang Roy Suryo dan dr Tifa
-
PSI Klaim Jokowi Effect Mulai Terasa, 6.000 Warga Lampung Daftar Jadi Anggota
-
Bro Ron Sindir Keras OTT Bupati Sukoharjo: Mungkin Mau Ikuti Sekjennya