SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Surakarta membekuk tiga orang usai mengeroyok dua pemuda di kawasan Gulon, Jebres, Solo, pada Minggu (21/2/2021).
Trio kwek-kwek yang diciduk polisi itu adalah Ardi Widiatmoko (28) warga Sewu, Jebres, Prasetyo Nur Catur alias Jerry (22), dan Dicky Zamrud (21). Sementara korban adalah DT (16), warga Gulon, Jebres, dan MA (18) warga Jebres.
Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, pengerotokan itu bermua saat korban DT dan MA saat mengendarai sepeda motor bersenggolan dengan sepeda motor tersangka Ardi Widiatmoko dan Dicky Zamrud.
Kedua tersangka itu awalnya memilih meninggalkan lokasi cekcok. Ternyata dua tersangka mengajak tersangka Jerry untuk balas dendam dengan mencari dua korban itu.
“Para tersangka bertemu di angkringan dan bersama-sama mencari keberadaan dua korban itu. Para tersangka membawa pedang dan baton stick. Dua korban lantas ditemukan di sekitar Gulon, Jebres, lalu dihajar beramai-ramai,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (10/3/2021).
“Para tersangka bertemu di angkringan dan bersama-sama mencari keberadaan dua korban itu. Para tersangka membawa pedang dan baton stick. Dua korban lantas ditemukan di sekitar Gulon, Jebres, lalu dihajar beramai-ramai,” papar dia.
Akibat aksi pengeroyokan itu, korban mengalami luka lebam di seluruh tubuhnya. Sampai saat ini pihak Satreskrim Polresta Solo masih memburu pelaku lain.
Tersangka Jerry, kepada polisi mengaku tidak terima karena rekan-rekannya lebih dulu dikeroyok oleh korban. Ia mengakui salah karena tidak melaporkan ke polisi dan memilih mengeroyok korban. Ia mengakui nekat mengeroyok korban karena demi solidaritas.
“Tidak ada ruang intoleran, kekerasan, premanisme di Solo. Mereka oknum anggota perguruan pencak silat, kami mengimbau semua permasalahan tidak diselesaikan main hakim sendiri,” imbuh Ade Safri.
Baca Juga: Sebut Polisi Terima Upeti Razia PSK di Solo, Pemuda Ini Mewek Saat Diciduk
Polisi menyita sebilah pedang berwarna hitam serta alat pemukul baton stick sebagai barang bukti. Sebilah pedang tersebut milik tersangka Ardi. Namun, saat kejadian pedang berwarna hitam itu dibawa oleh Jerry.
Akibat kejadian itu, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan UU Darurat No.12/1951 tentang senjata dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
PM Timor Leste Xaxana Gusmao Temui Jokowi, Disambut Lagu Bengawan Solo dan Disuguhi Onde-onde
-
Respati Ardi Resmi Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran TPA Putri Cempo 14 Hari
-
Warga Sekitar TPA Putri Cempo Mulai Mengungsi, Alami Sesak Nafas
-
Komisi Yudisial dan Keraton Kasunanan Surakarta Bersinergi Perkuat Etika dan Budaya Hukum
-
Surakarta Football Championship 2026, Ketika Sepak Bola Jadi Ruang Silaturahmi