Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 11 Maret 2021 | 10:19 WIB
Ilustrasi Penganiayaan. Satreskrim Polresta Surakarta membekuk tiga pesilat usai mengeroyok dua pemuda. [Antara]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Surakarta membekuk tiga orang usai mengeroyok dua pemuda di kawasan Gulon, Jebres, Solo, pada Minggu (21/2/2021).

Trio kwek-kwek yang diciduk polisi itu adalah Ardi Widiatmoko (28) warga Sewu, Jebres, Prasetyo Nur Catur alias Jerry (22), dan Dicky Zamrud (21). Sementara korban adalah DT (16), warga Gulon, Jebres, dan MA (18) warga Jebres.

Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, pengerotokan itu bermua saat korban DT dan MA saat mengendarai sepeda motor bersenggolan dengan sepeda motor tersangka Ardi Widiatmoko dan Dicky Zamrud.

Kedua tersangka itu awalnya memilih meninggalkan lokasi cekcok. Ternyata dua tersangka mengajak tersangka Jerry untuk balas dendam dengan mencari dua korban itu.

Baca Juga: Sebut Polisi Terima Upeti Razia PSK di Solo, Pemuda Ini Mewek Saat Diciduk

“Para tersangka bertemu di angkringan dan bersama-sama mencari keberadaan dua korban itu. Para tersangka membawa pedang dan baton stick. Dua korban lantas ditemukan di sekitar Gulon, Jebres, lalu dihajar beramai-ramai,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (10/3/2021).

“Para tersangka bertemu di angkringan dan bersama-sama mencari keberadaan dua korban itu. Para tersangka membawa pedang dan baton stick. Dua korban lantas ditemukan di sekitar Gulon, Jebres, lalu dihajar beramai-ramai,” papar dia.

Akibat aksi pengeroyokan itu, korban mengalami luka lebam di seluruh tubuhnya. Sampai saat ini pihak Satreskrim Polresta Solo masih memburu pelaku lain.

Konferensi Pers Polresta Solo terkait kasus pengeroyokan yang melibatkan tiga pemuda anggota perguruan silat. [Solopos.com/Ichsan Kholif Rahman]

Tersangka Jerry, kepada polisi mengaku tidak terima karena rekan-rekannya lebih dulu dikeroyok oleh korban. Ia mengakui salah karena tidak melaporkan ke polisi dan memilih mengeroyok korban. Ia mengakui nekat mengeroyok korban karena demi solidaritas.

“Tidak ada ruang intoleran, kekerasan, premanisme di Solo. Mereka oknum anggota perguruan pencak silat, kami mengimbau semua permasalahan tidak diselesaikan main hakim sendiri,” imbuh Ade Safri.

Baca Juga: Teror Gerombolan Pemotor Bersajam di Tangsel: Todong, Aniaya, & Curi Motor

Polisi menyita sebilah pedang berwarna hitam serta alat pemukul baton stick sebagai barang bukti. Sebilah pedang tersebut milik tersangka Ardi. Namun, saat kejadian pedang berwarna hitam itu dibawa oleh Jerry.

Akibat kejadian itu, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan UU Darurat No.12/1951 tentang senjata dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Load More