SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Surakarta membekuk tiga orang usai mengeroyok dua pemuda di kawasan Gulon, Jebres, Solo, pada Minggu (21/2/2021).
Trio kwek-kwek yang diciduk polisi itu adalah Ardi Widiatmoko (28) warga Sewu, Jebres, Prasetyo Nur Catur alias Jerry (22), dan Dicky Zamrud (21). Sementara korban adalah DT (16), warga Gulon, Jebres, dan MA (18) warga Jebres.
Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, pengerotokan itu bermua saat korban DT dan MA saat mengendarai sepeda motor bersenggolan dengan sepeda motor tersangka Ardi Widiatmoko dan Dicky Zamrud.
Kedua tersangka itu awalnya memilih meninggalkan lokasi cekcok. Ternyata dua tersangka mengajak tersangka Jerry untuk balas dendam dengan mencari dua korban itu.
“Para tersangka bertemu di angkringan dan bersama-sama mencari keberadaan dua korban itu. Para tersangka membawa pedang dan baton stick. Dua korban lantas ditemukan di sekitar Gulon, Jebres, lalu dihajar beramai-ramai,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (10/3/2021).
“Para tersangka bertemu di angkringan dan bersama-sama mencari keberadaan dua korban itu. Para tersangka membawa pedang dan baton stick. Dua korban lantas ditemukan di sekitar Gulon, Jebres, lalu dihajar beramai-ramai,” papar dia.
Akibat aksi pengeroyokan itu, korban mengalami luka lebam di seluruh tubuhnya. Sampai saat ini pihak Satreskrim Polresta Solo masih memburu pelaku lain.
Tersangka Jerry, kepada polisi mengaku tidak terima karena rekan-rekannya lebih dulu dikeroyok oleh korban. Ia mengakui salah karena tidak melaporkan ke polisi dan memilih mengeroyok korban. Ia mengakui nekat mengeroyok korban karena demi solidaritas.
“Tidak ada ruang intoleran, kekerasan, premanisme di Solo. Mereka oknum anggota perguruan pencak silat, kami mengimbau semua permasalahan tidak diselesaikan main hakim sendiri,” imbuh Ade Safri.
Baca Juga: Sebut Polisi Terima Upeti Razia PSK di Solo, Pemuda Ini Mewek Saat Diciduk
Polisi menyita sebilah pedang berwarna hitam serta alat pemukul baton stick sebagai barang bukti. Sebilah pedang tersebut milik tersangka Ardi. Namun, saat kejadian pedang berwarna hitam itu dibawa oleh Jerry.
Akibat kejadian itu, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan UU Darurat No.12/1951 tentang senjata dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
4 Fakta Terkait Tragedi Kematian Slamet Arifianto Warga Sragen Akibat Disengat Tawon Vespa
-
Viral Bintang Berekor di Bulan Ramadhan, Benarkah Tanda Dukhan dan Kedatangan Dajjal?
-
Jejak Mentereng Kasatgas Pangan Brigjen Ade Safri, Ungkap 4 Kasus Besar Sepanjang Februari
-
Jadwal Waktu Buka Puasa 27 Februari 2026 dI Kota Solo, Lengkap dengan Bacaan Doa
-
Ini Respons Jokowi Soal Gugatan Melarang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres