SuaraSurakarta.id - Jajaran Polresta Surakarta menyiapkan tim khusus, yakni 'Virtual Police'. Tim itu nantinya melakukan pengawasan terhadap masyarakat pengguna media sosial (medsos) agar terhindar pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di wilayah hukumnya.
Selain itu, 'Virtual Police' juga bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak tidak melakukan pelanggaran UU ITE.
"Kami bakal bekerja sama dengan para ahli bahasa, hukum, dan ITE untuk konfirmasi semua postingan pengguna medsos," kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti dilansir Antara, Selasa (9/3/2021).
Ade Safri memaparkan, 'Virtual Police' jika menemukan ada pengguna medsos yang membuat postingan dan berpotensi melanggar UU ITE, maka mereka akan memberi peringatan melalui "direct message" (DM) agar menghapus postingannya.
Baca Juga: Diminta Berantas Prostitusi Online di Solo, Gibran Beri Jawaban Menohok
"Jika sudah di DM dan pemilik akun Medsos itu, masih tetap tidak merespon dengan menghapus postingan, Tim Virtual Police akan memberikan pemberitahuan lagi, hingga postingan itu, dihapus. Langkah-langkah persuasif tetap akan kami kedepankan untuk ini," tegasnya.
Tim Virtual Police Polresta Surakarta tersebut yang merupakan tindak lanjut dari implementasi Program Prioritas Kapolri dan Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021 untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dengan cara mengedepankan edukasi dan langkah persuasif di dalam menangani perkara berkaitan dengan UU ITE.
Dengan demikian, kata Kapolresta, ke depan diharapkan tidak ada lagi pihak yang merasa dikriminalisasi oleh kepolisian, dan yang terpenting akan terwujud ruang digital Indonesia yang tetap bersih, sehat, dan beretika serta produktif.
Penerapan restorative justice dalam menangani perkara yang berkaitan dengan UU ITE ini, lanjut Ade memegang teguh prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum atau ultimatum remidium dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
Kapolres menjelaskan terhadap para pihak dan atau korban yang akan mengambil langkah damai akan menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice, kecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), SARA, radikalisme, dan separatisme.
Baca Juga: Pemuda Bawa Tas Mencurigakan Diamankan, Isinya Bikin Geleng-geleng
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Terkuak! Ini Sosok Striker Keturunan yang Segera Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Punya Darah Medan!
-
Batubara Ekspor Sumber Global Energy Dikomplain Vietnam karena Tak Sesuai Nilai Kalori
-
Harga Emas Antam Hari Ini Terpeleset Jatuh Rp30.000, Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Meski Diupayakan, Menhub Tak Jamin Harga Tiket Pesawat Turun Jelang Nataru
-
Derbi Keturunan! Julian Oerip Cetak Gol Saat AZ Bantai Samuel Silalahi di UEFA Youth League
Terkini
-
Srawung Ben Ra Suwung, Wayang Goes Digital: Menjembatani Dunia Lama dan Baru
-
Terungkap! Kronologi Lengkap Penganiayaan Imam Masjid di Sragen, Pelaku Jalani Rekonstruksi
-
Momen Blusukan Bareng Erick Estrada, Respati Ardi Sampaikan Pesan Jokowi dan Gibran
-
Gara-gara Rekening Diblokir, Pramono Harus Jual 6 Ekor Sapi Agar Usahanya Tetap Jalan
-
Muncul Unjuk Rasa di Balaikota Solo, Pengamat: Mereka Lupa, Jokowi Dicintai dan Disambut Jutaan Warga