SuaraSurakarta.id - Jajaran Polresta Surakarta menyiapkan tim khusus, yakni 'Virtual Police'. Tim itu nantinya melakukan pengawasan terhadap masyarakat pengguna media sosial (medsos) agar terhindar pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di wilayah hukumnya.
Selain itu, 'Virtual Police' juga bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak tidak melakukan pelanggaran UU ITE.
"Kami bakal bekerja sama dengan para ahli bahasa, hukum, dan ITE untuk konfirmasi semua postingan pengguna medsos," kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti dilansir Antara, Selasa (9/3/2021).
Ade Safri memaparkan, 'Virtual Police' jika menemukan ada pengguna medsos yang membuat postingan dan berpotensi melanggar UU ITE, maka mereka akan memberi peringatan melalui "direct message" (DM) agar menghapus postingannya.
"Jika sudah di DM dan pemilik akun Medsos itu, masih tetap tidak merespon dengan menghapus postingan, Tim Virtual Police akan memberikan pemberitahuan lagi, hingga postingan itu, dihapus. Langkah-langkah persuasif tetap akan kami kedepankan untuk ini," tegasnya.
Tim Virtual Police Polresta Surakarta tersebut yang merupakan tindak lanjut dari implementasi Program Prioritas Kapolri dan Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021 untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dengan cara mengedepankan edukasi dan langkah persuasif di dalam menangani perkara berkaitan dengan UU ITE.
Dengan demikian, kata Kapolresta, ke depan diharapkan tidak ada lagi pihak yang merasa dikriminalisasi oleh kepolisian, dan yang terpenting akan terwujud ruang digital Indonesia yang tetap bersih, sehat, dan beretika serta produktif.
Penerapan restorative justice dalam menangani perkara yang berkaitan dengan UU ITE ini, lanjut Ade memegang teguh prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum atau ultimatum remidium dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
Kapolres menjelaskan terhadap para pihak dan atau korban yang akan mengambil langkah damai akan menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice, kecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), SARA, radikalisme, dan separatisme.
Baca Juga: Diminta Berantas Prostitusi Online di Solo, Gibran Beri Jawaban Menohok
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Tak Lagi Menjabat Petugas Partai, FX Rudyatmo Pilih Kembali Jadi Tukang Las
-
Tak akan Pindah Partai! FX Rudy Tegaskan Siap Berjuang Menangkan PDIP di 2029
-
Link Saldo DANA Kaget Hari Ini: Klaim Rp149 Ribu dari 4 Link Spesial!
-
7 Fakta Kasus Sapi Diracun di Nganjuk, Pelaku Incar Harga Murah dengan Modus Keji
-
Perjuangan Ibu Balita Pengidap Penyakit Langka di Karanganyar, Bertahan Hidup dari Live TikTok