- Warga Ledoksari Solo menolak SP 1 dari PT KAI untuk mengosongkan lahan yang dihuni sejak lama.
- PT KAI berencana melakukan penataan dan perluasan kawasan Stasiun Solo Jebres untuk titik koneksi intermoda.
- Sebanyak 31 kepala keluarga bertahan di lokasi karena memiliki bukti pembayaran pajak bumi bangunan tahun 1989.
"Ini sudah ada bukti di tahun 1989, kita sudah mengantongi bukti dengan adanya PBB yang sudah terbayar. Ini landasan dari kita untuk menolak dan lain sebagainya, kita tetap tinggal di sini sebab kita mempunyai dasar-dasar landasannya," sambungnya.
Sementara itu Manajer Humas Daop VI PT KAI, Feni Novida Saragih menjelaskan kalau pengosongan lahan Ledoksari itu untuk dilakukan penataan dan perluasan.
"Ini untuk mendukung pertumbuhan angkutan di Stasiun Solo Jebres yang tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan baik bagi operasional kereta api dan masyarakat. Maka diperlukan pengembangan dan penataan, salah satunya perluasan Stasiun Solo Jebres," ujar dia.
Menurutnya penataan dan pengembangan yang dilakukan ini bukan semata-mata mengosongkan kawasan, tapi sebagai bagian dari kewajiban perusahaan untuk melakukan pengamanan atau optimalisasi aset perusahaan untuk ruang pelayanan publik.
Baca Juga:Respati Ardi Resmi Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran TPA Putri Cempo 14 Hari
"Perluasan lahan ini nantinya akan dikembangkan sebagai titik koneksi antar tranportasi," katanya.
Nantinya Stasiun Solo Jebres itu akan dikembangkan sebagai titik koneksi intermoda yang akan menghubungkan kereta jarak jauh, kereta local, KA Bandara BIAS dengan Trans Jateng dan antarmoda lainnya, baik yang dimiliki oleh BUMN maupun BUMD di wilayah terkait.
Feni menambahkan mengirimkan SP 1 pada 1 September 2026 kemarin. Nantinya setelah SP 1, selanjutnya akan mengeluarkan SP 2.
"Tanggal 1 September 2026 sudah diterbitkan Surat Peringatan Kesatu (SP1) untuk Pengosongan atau Pembongkaran Mandiri. Setelah tenggat SP 1 habis dan belum dikosongkan mandiri maka akan diterbitkan surat peringatan kedua, selanjutnya surat peringatan ketiga, jadi tetap diberikan kesempatan untuk mengosongkan atau membongkar secara mandiri," tandas dia.
"Sesuai prosedur penertiban, jika setelah melakukan Sosialisasi Pertama, Sosialisasi Kedua, dan Sosialisasi Ketiga diikuti dengan telah mengirimkan SP1, SP2, dan SP3 namun belum dikosongkan atau dibongkar secara mandiri sampai batas waktu yang ditentukan maka akan dilakukan penertiban," pungkasnya
Baca Juga:Komisi Yudisial dan Keraton Kasunanan Surakarta Bersinergi Perkuat Etika dan Budaya Hukum
Kontributor : Ari Welianto