Perdagangan Daging Anjing di Jateng: Bisnis Gelap yang Sulit Diberantas, Solo Raya Jadi Episentrum!

Perdagangan daging anjing di Jateng, terutama Solo Raya, masih marak walau sembunyi-sembunyi. Ribuan anjing jadi korban. DMFI desak pemda perkuat regulasi.

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 31 Maret 2026 | 08:44 WIB
Perdagangan Daging Anjing di Jateng: Bisnis Gelap yang Sulit Diberantas, Solo Raya Jadi Episentrum!
Aksi Stop Konsumsi Daging Anjing di Jakarta.
Baca 10 detik
  • Perdagangan daging anjing di Jawa Tengah sulit diberantas meskipun ada regulasi, dengan Solo Raya menjadi pusat aktivitas gelap ini.
  • Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mencatat sekitar 13.600 anjing telah menjadi korban perdagangan di Solo Raya selama empat hingga lima tahun terakhir.
  • Sebanyak 24 kabupaten/kota di Jawa Tengah telah mengeluarkan surat edaran larangan, namun lima daerah masih belum memiliki aturan resmi.

Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari ribuan nyawa anjing yang direnggut secara paksa untuk memenuhi permintaan pasar gelap.

Jumlah yang fantastis ini menunjukkan betapa masifnya skala perdagangan daging anjing di Solo Raya, dan betapa mendesaknya intervensi pemerintah untuk menghentikan kekejaman ini.

Dari sisi regulasi, mayoritas daerah di Jawa Tengah sebenarnya sudah mulai menunjukkan komitmen untuk melarang praktik perdagangan daging anjing.

Dari 35 kabupaten/kota, sebanyak 6 daerah telah memiliki perda, salah satunya Kota Semarang. Sementara itu, 24 daerah lainnya telah mengeluarkan surat edaran (SE) larangan perdagangan daging anjing.

Baca Juga:Macet dan Polusi Mengancam, Pakar UNS: Aglomerasi Solusi Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan di Solo Raya

Ini adalah langkah positif, namun masih ada lima daerah yang belum memiliki aturan, baik berupa surat edaran maupun perda, salah satunya adalah Kabupaten Jepara. Kesenjangan regulasi ini menjadi celah bagi para pelaku perdagangan daging anjing untuk terus beroperasi.

DMFI sendiri terus berupaya mendorong pemerintah provinsi untuk memperkuat regulasi. "Kami sedang upayakan melalui rapat ini adalah dari Pemprov Jateng sudah komitmen untuk memasukkan pasal ini ke dalam perdanya," ujar Merry. Dukungan juga datang dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jateng Sarworini, yang menyatakan komitmennya untuk memperkuat regulasi terkait pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing.

"Kita sudah ada pergub di Pemprov Jateng, tinggal nanti kita tambahkan terkait dengan pelarangan daging anjing. Karena pergub yang lalu baru terkait dengan mutu pangan," jelas Sarworini.

Langkah Pemprov Jateng untuk memasukkan pasal pelarangan daging anjing ke dalam peraturan gubernur (pergub) yang ada merupakan angin segar.

Namun, tantangan terbesar tetap pada implementasi dan penegakan hukum di lapangan.

Baca Juga:Eksplorasi Potensi Wisata di Solo Raya, Kadin Bakal Punya Program Helitour

Selama permintaan masih ada dan pengawasan belum maksimal, praktik perdagangan daging anjing akan terus berlanjut, meskipun secara sembunyi-sembunyi.

Perlu ada sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan organisasi perlindungan hewan untuk benar-benar menghentikan bisnis gelap yang meresahkan ini. Edukasi masyarakat tentang bahaya konsumsi daging anjing dan pentingnya kesejahteraan hewan juga harus terus digencarkan untuk mengubah pola pikir dan kebiasaan yang sudah mengakar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak