- Pengadilan Negeri Solo mengabulkan permohonan KGPH Purboyo berganti nama menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono XIV pada 21 Januari 2026.
- Keputusan hukum ini mengakhiri proses yang diajukan Desember 2025, mengesahkan identitas baru sesuai budaya Keraton Solo.
- PN Solo memerintahkan Disdukcapil Kota Solo menerbitkan KTP baru bagi pemohon dengan gelar kebesaran tersebut.
Namun, setelah melalui proses perbaikan dan pemenuhan syarat, permohonan tersebut akhirnya dikabulkan.
Perubahan nama ini memiliki resonansi yang kuat di kalangan masyarakat, khususnya mereka yang peduli dengan tradisi dan keberlangsungan Keraton Solo.
Dengan nama baru Sri Susuhunan Paku Buwono XIV, Purboyo kini secara resmi menyandang gelar yang melekat pada pemimpin tertinggi Keraton Surakarta Hadiningrat.
Keputusan pengadilan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan identitas Purboyo, sekaligus menegaskan pengakuan hukum atas gelar kebesaran yang kini disandangnya.
Baca Juga:Drama Keraton Solo! Tak ada Undangan untuk PB XIV Purboyo, GKR Timoer: Benar-benar Tidak Diundang
Ini adalah sebuah peristiwa yang tidak hanya mengubah identitas pribadi, tetapi juga berpotensi memengaruhi dinamika internal dan eksternal Keraton Solo di masa mendatang.
Kontributor : Ari Welianto