- Pengadilan Negeri Solo mengabulkan permohonan KGPH Purboyo berganti nama menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono XIV pada 21 Januari 2026.
- Keputusan hukum ini mengakhiri proses yang diajukan Desember 2025, mengesahkan identitas baru sesuai budaya Keraton Solo.
- PN Solo memerintahkan Disdukcapil Kota Solo menerbitkan KTP baru bagi pemohon dengan gelar kebesaran tersebut.
SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo secara resmi mengabulkan permohonan perubahan nama Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purboyo menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV.
Keputusan ini menandai babak baru dalam sejarah nama dan identitas Purboyo, yang kini secara sah menyandang gelar kebesaran tersebut.
Perubahan nama ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah penegasan identitas yang memiliki makna mendalam, terutama dalam konteks kebudayaan dan tradisi Keraton Solo.
Penjabat Humas PN Solo, Aris Gunawan, membenarkan pengabulan permohonan tersebut.
Baca Juga:Drama Keraton Solo! Tak ada Undangan untuk PB XIV Purboyo, GKR Timoer: Benar-benar Tidak Diundang
"Iya benar. Terkait hal tersebut ada permohonan yang teregister dalam perkara Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt yang kemudian diputus pada tanggal 21 Januari 2026," terang Aris, Kamis (29/1/2026).
Keputusan ini mengakhiri proses hukum yang diajukan Purboyo pada Desember 2025 lalu, setelah sebelumnya sempat terkendala syarat formal.
Dalam amar penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt, PN Solo secara tegas memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Purboyo menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV.
"Jadi mengabulkan permohonan Pemohon," kata Aris.
Ini berarti, secara hukum, identitas Purboyo kini telah resmi berubah sesuai dengan permohonannya.
Baca Juga:Perpecahan Keraton Surakarta: Peresmian Panggung Sangga Buwana Tanpa Kehadiran Sentana Penting
Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa PN Solo juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo untuk segera memproses data kependudukan pemohon sesuai dengan penetapan ini.
Disdukcapil wajib menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang baru dengan nama Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV kepada pemohon.
"Memerintah Disdukcapil Kota Solo untuk memproses dan menerbitkan KTP baru sesuai nama Sri Susuhanan PB XIV. Juga membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp184.000," papar Aris.
Sebelumnya, permohonan perubahan nama yang diajukan KGPH Purboyo pada Desember 2025 sempat belum diterima.
Hakim berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formal mengenai perubahan nama, karena dimungkinkan adanya suatu sengketa.
"Karena itu dimungkinkan adanya suatu sengketa. Jadi permohonan itu tidak memenuhi syarat untuk perubahan nama," tandas Aris.