- Seorang tukang WiFi bernama Devran (22) mencoba menculik siswi SMA di Manang, Sukoharjo, gagal dan berakhir tabrak lari.
- Setelah gagal menarik korban, pelaku berusaha kabur menggunakan mobil, memicu kejar-kejaran hingga akhirnya ditangkap warga di Solo.
- Pengakuan pelaku menunjukkan motifnya adalah percobaan pemerkosaan, bukan pencurian, sementara dua rekan kerjanya dilepas polisi.
5. Usaha Kabur Berujung Tabrak Lari
Setelah gagal membawa korban, Devran mencoba melarikan diri menggunakan mobil. Dalam proses kabur inilah, mobil pelaku diduga melakukan tabrak lari di sejumlah titik.
Aksi kejar-kejaran terjadi di wilayah Solo hingga akhirnya warga berhasil menghadang mobil tersebut di kawasan Jalan Dr. Radjiman, Kota Solo.
6. Pelaku Ditangkap Warga, Diserahkan ke Polisi
Baca Juga:Bajaj Maxride Komitmen Memberikan Layanan Transportasi Inklusif Warga Solo
Devran akhirnya berhasil ditangkap warga di tengah situasi yang sempat memanas. Ia kemudian diserahkan kepada aparat kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini mendapat apresiasi dari warganet karena dinilai sebagai bentuk kepedulian masyarakat dalam menggagalkan aksi kriminal.
7. Pengakuan Mengejutkan: Niat Memperkosa, Bukan Motif Ekonomi
Dalam pemeriksaan di hadapan polisi, Devran memberikan pengakuan yang mengejutkan. Ia menyebut bahwa niatnya bukan untuk merampok atau mencari keuntungan ekonomi, melainkan bermaksud menculik korban untuk memperkosanya.
Pengakuan ini membuat kasus tersebut naik level, dari sekadar percobaan penculikan menjadi dugaan percobaan kejahatan seksual.
Baca Juga:Juru Bicara PB XIV Nilai Menteri Kebudayaan Fadli Zon Tidak Pahami Persoalan Karaton Solo
Sementara itu, dua rekan Devran yang berada di dalam mobil saat kejadian akhirnya dibebaskan oleh polisi. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku tidak mengetahui niat Devran untuk menculik dan memperkosa korban.
Mereka disebut hanya ikut bekerja seperti biasa dan tidak terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan aksi kriminal tersebut.
Saat ini, Devran masih menjalani proses hukum di kepolisian. Aparat terus mendalami unsur pidana yang menjerat pelaku, termasuk dugaan percobaan penculikan, kekerasan seksual, dan tabrak lari.
Kontributor : Dinar Oktarini