7 Alasan GKR Timoer Menginterupsi Fadli Zon Saat Penyerahan SK Keraton Solo

GKR Timoer interupsi acara SK Keraton krn tak diundang, acara tanpa izin, mekanisme SK dipertanyakan, dinilai tak adil & langgar adat. Tempuh jalur hukum/dialog.

Budi Arista Romadhoni
Senin, 19 Januari 2026 | 07:32 WIB
7 Alasan GKR Timoer Menginterupsi Fadli Zon Saat Penyerahan SK Keraton Solo
Ilustrasi GKR Timoer ngamuk dihadapan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. [Dok Suara.com/AI]
Baca 10 detik
  • GKR Timoer menginterupsi acara penyerahan SK Keraton oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon karena keluarga merasa tidak diundang.
  • Interupsi didasari keberatan terhadap mekanisme penetapan SK dan acara digelar tanpa izin serta tanpa menghormati tuan rumah.
  • Tindak lanjut mencakup pengajuan surat keberatan dan kesiapan menempuh jalur hukum sambil membuka ruang dialog dengan pemerintah.

SuaraSurakarta.id - Interupsi yang dilakukan GKR Timoer dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Keraton oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjadi sorotan publik.

Aksi tersebut terjadi di tengah agenda resmi yang seharusnya berlangsung tertib, namun justru diwarnai keberatan terbuka dari pihak keluarga Keraton.

Dalam keterangannya kepada media, GKR Timoer menegaskan bahwa interupsi itu bukan tindakan emosional semata.

Ia menyebut ada sejumlah alasan mendasar yang membuat pihak Keraton merasa perlu menyampaikan keberatan secara langsung. Berikut tujuh poin utama yang menjadi dasar interupsi tersebut, sebagaimana tercermin dalam pernyataan lengkapnya.

Baca Juga:Alasan PB XIV Hangabehi Salat Jumat di Masjid Tertua di Solo, Berawal Dari Mimpi

1. Keluarga Keraton Merasa Tidak Diundang dan Tidak Dilibatkan

GKR Timoer menyampaikan bahwa keluarga besar Keraton tidak menerima undangan resmi maupun pemberitahuan terkait acara penyerahan SK.

Padahal, keputusan yang diumumkan dalam acara tersebut menyangkut langsung keberadaan dan masa depan Keraton. Ia menilai kondisi ini mencerminkan sikap “tidak diorangkan” terhadap keluarga inti Keraton

2. Acara Digelar Tanpa Izin Tuan Rumah

Menurut GKR Timoer, Keraton sebagai tempat dan subjek utama kegiatan seharusnya memberikan izin sebelum acara dilaksanakan.

Baca Juga:Duh! Libur Nataru Museum Keraton Solo Masih Digembok

Ia mengibaratkan situasi tersebut seperti sebuah rumah yang mengadakan acara besar tanpa sepengetahuan tuan rumahnya sendiri. Hal inilah yang membuat pihak Keraton merasa dilewati secara prosedural dan etis

3. Keberatan atas Mekanisme Penetapan SK

GKR Timoer juga mempertanyakan proses di balik penetapan SK Keraton. Ia menilai tidak ada penjelasan terbuka mengenai siapa yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut dan atas dasar apa keputusan itu dibuat.

Menurutnya, persoalan penting terkait Keraton seharusnya dibahas melalui musyawarah, bukan diputuskan sepihak

4. Menilai Ada Ketidakadilan dalam Keputusan Menteri

Dalam pernyataannya, GKR Timoer menyebut adanya ketidakadilan dalam proses yang dilakukan oleh Kementerian Kebudayaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak