- GKR Timoer menginterupsi acara penyerahan SK Keraton oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon karena keluarga merasa tidak diundang.
- Interupsi didasari keberatan terhadap mekanisme penetapan SK dan acara digelar tanpa izin serta tanpa menghormati tuan rumah.
- Tindak lanjut mencakup pengajuan surat keberatan dan kesiapan menempuh jalur hukum sambil membuka ruang dialog dengan pemerintah.
Ia menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan pemahaman utuh terhadap sejarah, struktur adat, dan dinamika internal Keraton yang sudah berlangsung jauh sebelum negara modern berdiri
5. Pelanggaran Nilai Kesantunan Keraton
Salah satu hal yang paling disoroti adalah tidak disebutkannya permaisuri dalam sambutan resmi. Bagi GKR Timoer, hal ini bukan sekadar soal protokol, melainkan menyangkut nilai kesantunan yang menjadi inti budaya Keraton.
Ia menilai kelalaian tersebut sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap adat yang dijunjung tinggi
Baca Juga:Alasan PB XIV Hangabehi Salat Jumat di Masjid Tertua di Solo, Berawal Dari Mimpi
6. Mengacu pada Perlindungan Undang-Undang Cagar Budaya
GKR Timoer menegaskan bahwa Keraton memiliki status sebagai cagar budaya yang dilindungi undang-undang.
Oleh karena itu, setiap kebijakan atau keputusan terkait Keraton seharusnya tunduk pada aturan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Cagar Budaya, serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip pelestarian nilai sejarah dan adat
7. Membuka Jalur Hukum dan Dialog sebagai Langkah Lanjutan
Sebagai tindak lanjut, pihak Keraton telah melayangkan surat kepada Kementerian Kebudayaan dan Presiden RI untuk menyampaikan keberatan mereka.
Baca Juga:Duh! Libur Nataru Museum Keraton Solo Masih Digembok
GKR Timoer menyatakan bahwa keluarga Keraton siap menempuh jalur hukum bila diperlukan, namun tetap membuka ruang dialog. Ia berharap pemerintah bersedia duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini secara adil, transparan, dan bermartabat .
GKR Timoer menegaskan bahwa interupsi yang dilakukannya merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga marwah Keraton.
Ia berharap polemik ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih sensitif terhadap nilai adat, hukum, dan sejarah yang melekat pada Keraton.
Menurutnya, penyelesaian yang baik hanya dapat dicapai melalui komunikasi terbuka, penghormatan terhadap aturan, serta kesediaan untuk mendengar semua pihak.
Ia berharap polemik ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih sensitif terhadap aspek adat, hukum, dan sejarah yang melekat pada Keraton.
Menurut GKR Timoer, penyelesaian persoalan hanya dapat dicapai melalui komunikasi terbuka, penghormatan terhadap aturan yang berlaku, serta kesediaan semua pihak untuk duduk bersama dan saling mendengar.