Tak Pernah Setujui Penjaminan, Pria Tempuh Jalur Hukum Lawan Sita Eksekusi Rumah

Sun Life Indonesia ada proses hukum dengan Candra Dewi berkekuatan hukum tetap terkait kemitraan. Proses hukum lain tetap dijalankan. Operasi bisnis aman.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 19 Januari 2026 | 05:05 WIB
Tak Pernah Setujui Penjaminan, Pria Tempuh Jalur Hukum Lawan Sita Eksekusi Rumah
Ilustrasi kasus hukum (Freepik)
Baca 10 detik
  • Sun Life Indonesia mengonfirmasi adanya proses hukum berkekuatan hukum tetap terkait Sdri. Candra Dewi.
  • Perusahaan akan menjalankan upaya hukum Sdr. Tony Rudijanto sesuai ketentuan hukum berlaku di Indonesia.
  • Proses hukum ini tidak berdampak pada operasional bisnis Sun Life Indonesia dan layanan nasabah.

SuaraSurakarta.id - Seorang warga bernama Tony Rudijanto tengah berjuang mempertahankan rumah tinggal keluarganya yang terancam disita dan dilelang.

Rumah yang diklaim sebagai harta bersama itu ditetapkan sebagai objek sita jaminan dalam sengketa perdata antara PT Semangat Berkat Melimpah (SBM) dan PT Sun Life Financial Indonesia.

Tony mengaku tidak pernah mengetahui, menyetujui, apalagi menandatangani dokumen penjaminan apa pun terkait aset tersebut. Padahal, rumah itu kini masuk dalam proses eksekusi yang bergulir di pengadilan.

Permasalahan bermula dari kerja sama keagenan asuransi antara PT SBM yang dipimpin istri Tony, Candra Dewi, dengan Sun Life pada 2018.

Baca Juga:Blak-blakan! Bos PT Sritex Ungkap Alasan Ogah Simpan Uang Miliaran di Bank

Dalam perjalanannya, muncul amandemen perjanjian pada 2020 yang mencantumkan Candra Dewi sebagai penanggung renteng pribadi atas kewajiban finansial perusahaan.

Kuasa hukum Tony Rudijanto, Umar Musa, menegaskan kliennya sama sekali tidak terlibat dalam hubungan bisnis tersebut. Namun, saat hubungan PT SBM dan Sun Life memburuk hingga berujung gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, rumah tinggal keluarga Tony justru ikut terseret sebagai objek sita jaminan.

"Ini ironi hukum. Klien kami tidak ikut menandatangani perjanjian dan tidak menikmati manfaat bisnisnya, namun harus menanggung risiko kehilangan rumah tinggal. Rumah itu harta bersama, bukan aset bisnis," ujar Umar Musa kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Umar menekankan, tindakan hukum atas harta bersama seharusnya mendapat persetujuan kedua belah pihak. Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Perkawinan yang mengatur soal pengelolaan harta bersama dalam rumah tangga.

Terlebih, Tony dan Candra Dewi disebut tidak memiliki perjanjian pisah harta. Karena itu, Umar menilai penjaminan terhadap rumah tersebut tidak sah secara hukum lantaran dilakukan sepihak.

Baca Juga:Ngemplang Bayar Pesanan Solar, Direktur PT Tiga Pelopor Wiratama Dipenjara 1,5 Tahun

Kasus ini makin mendesak setelah pengadilan menerbitkan aanmaning atau teguran eksekusi pada November 2025. Langkah tersebut menjadi salah satu tahapan awal sebelum objek sengketa dilelang.

Menanggapi situasi itu, Tony telah menempuh jalur hukum. Ia mendaftarkan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) serta Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Jakarta Selatan dengan harapan proses eksekusi bisa ditangguhkan.

Di sisi lain, Chief Marketing Officer Sun Life Indonesia, Maika Randini, menegaskan proses hukum yang berkaitan dengan Candra Dewi telah berkekuatan hukum tetap. Ia menyebut langkah yang ditempuh perusahaan berjalan sesuai regulasi.

"Proses ini merupakan bagian dari penyelesaian kewajiban kontraktual dalam kerangka kemitraan bisnis yang telah disepakati sebelumnya," ujar Maika dalam keterangan resminya.

Terkait upaya hukum yang diajukan Tony Rudijanto, Sun Life menyatakan menghormati langkah tersebut.

"Kami menghargai upaya hukum tersebut dan akan menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sun Life Indonesia berkomitmen mematuhi seluruh proses hukum di Indonesia," pungkasnya, sembari memastikan operasional layanan nasabah tetap berjalan normal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini