Ngemplang Bayar Pesanan Solar, Direktur PT Tiga Pelopor Wiratama Dipenjara 1,5 Tahun

Hukuman penjara harus dijalani Direktur PT Tiga Pelopor Wiratama, Radi bin Mulhadi (54) usai terjerat kasus hukum.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 16 Juni 2025 | 17:13 WIB
Ngemplang Bayar Pesanan Solar, Direktur PT Tiga Pelopor Wiratama Dipenjara 1,5 Tahun
Ilustrasi kasus hukum. [pixabay]

SuaraSurakarta.id - Hukuman penjara harus dijalani Direktur PT Tiga Pelopor Wiratama, Radi bin Mulhadi (54) usai terjerat kasus hukum.

Dari data yang dihimpun, Senin (16/6/2025), Radi harus meringkuk di penjara lantaran nilep uang setoran usai divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Kasus tindak pidana penipuan dengan Nomor Perkara 56/Pid.B/2025/PN Skt ini, Dr Apriyanto Kurniawan, SH MH bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini yakni Bambang Ariyanto serta Aris Gunawan dan Sunarti sebagai Hakim Anggota.

Baca Juga:Mantan Manager CV Flamboyant Plastik Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan

Radi yang tinggal di Tambun Utara, Bekasi melakukan aksi penipuan pada Senin, 5 Juni 2023, sekitar pukul 10.00 WIB di Bank BCA Jalan Slamet Riyadi, Kauman, Pasar Kliwon, Kota Surakarta.

Awalnya, PT SHA SOLO bekerja sama dengan saksi Kadiyo sebagai perantara pemesanan solar industri. Kadiyo kemudian menghubungkan terdakwa Radi, yang mengatasnamakan PT. Tiga Pelopor Wiratama, untuk memesan solar kepada PT. SHA SOLO senilai total Rp 748.000.000 dengan tempo pembayaran 45 hari.

Dalam pemesanan order solar pertama dan kedua, terdakwa Radi masih melakukan pembayaran.

Namun, pada pemesanan order ketiga, keempat, dan kelima, Radi tidak membayarnya.

Sebelumnya, mantan Kepala Cabang (Kacab) Marketing PT SHA SOLO Area Semarang, Rina Fatmawati berurusan dengan hukum usai terlibat kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 3,1 miliar.

Baca Juga:Modus Investasi Palsu Terbongkar, Wanita Ini Diciduk Satreskrim Polres Karanganyar

Akibat perbuatannya itu, Rina selaku terdakwa secara sah dan meyakinkan dinyatakan terbukti bersalah. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kepadanya.

Keputusan ini sebagai akhir dalam sidang perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt, yang dipimpin Hakim Ketua Nurjusni didampingi Hakim Anggota Asmudi dan Dwiyanto.

Walau lokasi kejadian berada di Semarang, PN Solo berwenang mengadili perkara ini berdasar Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena tempat terdakwa ditahan dan tempat tinggal para saksi di Kota Solo.

Sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menjelaskan bahwa Rina Fatmawati, yang telah bekerja sebagai marketing penjualan BBM Solar Industri PT SHA SOLO sejak 2017 dan diangkat sebagai Kepala Cabang Marketing pada 2023, terbukti melakukan praktik curang.

Kecurangan terjadi pada Juli hingga Oktober 2023, Rina Fatmawati dengan sengaja mengubah atau mengedit rekening pembayaran yang tercantum dalam surat invoice perusahaan dengan menggantinya menggunakan rekening pribadi.

Modus ini memungkinkan terdakwa menerima transfer pembayaran langsung dari sejumlah konsumen, menghindari rekening resmi perusahaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini