Polda Jateng Sita Ribuan Sandal dan Tas Bermerek Eiger Palsu di Solo

Penindakan hukum tersebut dilakukan atas dasar laporan dari PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI) selaku pemenang merek Eiger.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 11 November 2025 | 23:05 WIB
Polda Jateng Sita Ribuan Sandal dan Tas Bermerek Eiger Palsu di Solo
Penyidik Ditkrimsus Polda Jateng menunjukkan barang bukti ras dan sepatu palsu yang diangkat di sebuah truk di Semarang, Selasa (11/11/2024). ANTARA/I.C. Senjaya
Baca 10 detik
  • Penyidik kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi dua toko di wilayah Pasar Kliwon, Kota Surakarta, yang dilaporkan oleh terlapor.
  • Dari penyitaan di kedua toko tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan dengan menelusuri produsen yang membuat produk diduga palsu tersebut.
  • Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut masing-masing 3.421 pasang sandal dan 2.326 tas bermerek Eiger palsu

SuaraSurakarta.id - Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menyita ribuan tas dan sandal merek Eiger palsu dari dua toko di wilayah Kota Solo, dalam penyidikan kasus dugaan pemalsuan merek.

Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Feria Kurniawan mengatakan, penindakan hukum tersebut dilakukan atas dasar laporan dari PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI) selaku pemenang merek Eiger.

Menurut dia, penyidik kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi dua toko di wilayah Pasar Kliwon, Kota Surakarta, yang dilaporkan oleh terlapor.

"Kedua toko tersebut memperdagangkan produk tas dan sandal merek Eiger yang bukan merupakan produksi PT Eigerindo MPI," kata Feria melansir ANTARA, Selasa (11/11/2025).

Baca Juga:Ada Gank Santa Cruz Solo, Polda Jateng Petakan Ormas Diduga Terafiliasi Premanisme

Dari penyitaan di kedua toko tersebut, kata dia, penyidik kemudian melakukan pengembangan dengan menelusuri produsen yang membuat produk diduga palsu tersebut.

Dalam pengembangan, lanjut dia, penyidik mendapati dua produsen berbeda yang memasok barang-barang diduga palsu tersebut, masing-masing di Kabupaten Jombang dan Kota Surabaya, Jawa Timur.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut masing-masing 3.421 pasang sandal dan 2.326 tas bermerek Eiger palsu

Polisi menjerat penjual dan produsen barang-barang yang diduga palsu tersebut dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

Sementara itu, kuasa hukum PT Eigerindo MPI Femmy Vandriansyah mengatakan produk palsu yang disita oleh kepolisian tersebut memiliki logo dan jenis huruf yang sama dengan merek aslinya.

Baca Juga:Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara Ini Batal Ikut Gugat Ijazah Jokowi

"Selain itu, kualitas dan bahan produk yang digunakan juga berbeda," katanya.

Ia mengatakan dugaan peredaran produk palsu tersebut sudah dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh kepolsian sejak 2024

Ia menyebut dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian immateriil bagi PT Eigerindo akibat konsumen yang kesulitan membedakan keaslian barang sehingga membeli produk palsu.

Ia mengimbau kepada konsumen untuk tidak perlu khawatir karena produk asli perusahaan tersebut bisa diperoleh di toko resmi yang tersebar di berbagai daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini