SuaraSurakarta.id - Nasib pilu menimpa seorang nenek berusia 78 tahun di Klaten, Jawa Tengah. Endang Wahyu Hidayati, pemilik kafe Alero Coffe & Eatary, harus berhadapan dengan hukum setelah dituduh menggelar acara nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola secara ilegal.
Tak tanggung-tanggung, ia kini dituntut membayar denda fantastis sebesar Rp 115,5 juta.
Semua bermula saat Endang menerima surat somasi atau peringatan hukum pada awal Juni 2024.
Surat tersebut menuduhnya telah menyelenggarakan nobar komersial di kafenya pada 11 Mei 2024, sebuah tuduhan yang membuatnya kaget bukan kepalang.
Baca Juga:Drama Lahan Pasar Klaten: Warga Gugat Pemkab dan Sejumlah Lembaga Negara
"Pada awal Juni 2024 saya mendapat surat somasi. Karena saya tidak tahu terus tanya ini apa, dijawab ini peringatan hukum mengenai masalah dikira kita menayangkan nobar," ujar Endang saat ditemui di kafenya di Desa Karanganom, Klaten Utara, Rabu (27/8/2025).
Keterkejutan Endang beralasan. Ia menegaskan tidak pernah ada pemberitahuan atau komunikasi sebelumnya.
"Itu tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu tapi tiba-tiba dapat surat somasi. Kalau ada komunikasi dulu, saya tidak akan kaget," imbuhnya.
Setelah membaca detail surat somasi, Endang langsung teringat bahwa pada tanggal yang dituduhkan, ia sedang menggelar acara kumpul keluarga besar, bukan nobar untuk umum.
"Saya sempat minta dan baca suratnya itu. Kejadiannya itu 11 Mei 2024, terus saya ingat kalau waktu itu pas ada acara halal bi halal keluarga, lha sopo to sing nyetel (lha siapa yang menyalakan TV)," katanya dengan logat Jawa yang kental.
Baca Juga:Gerebek Tengah Malam di Klaten, Polisi Amankan Remaja Asyik Main Kartu
Ia menjelaskan, acara tersebut merupakan rangkaian dari halal bi halal keluarga yang sebelumnya diadakan di Kaliurang dan ziarah ke Blora.
Sekitar 20 orang saudaranya mampir ke kafe untuk makan malam sekaligus melihat usaha yang baru dirintisnya.
"Karena pada ngumpul, saya manggil musik kebetulan sudah musik. Nah dilalah nggak ngerti siapa yang nyetel TV, karena remote TV ada di situ," ungkapnya.
![Suasana Alero Coffe & Eatary di Klaten. [Suara.com/Ari Welianto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/27/39065-pemilik-cafe-klaten-viral.jpg)
Menurut kesaksian menantunya yang saat itu membantu di kafe, ada seorang pengunjung tak dikenal yang tiba-tiba mengambil foto ke arah televisi yang sedang menyala. Momen inilah yang diduga menjadi dasar laporan tersebut.
"Kalau misalnya didenda itu, kita kan nggak sengaja nyetel karena memang remote tv ada di situ. Itu tiba-tiba ada yang motret, itu yang tahu mantu saya yang kebetulan sedang bantu karena ada keluarga datang," jelas Endang.
Upaya mediasi yang coba ditempuhnya pun buntu. Belum sempat terlaksana, ia justru menerima surat panggilan pemeriksaan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.