"Belum sempat terlaksana, saya dapat panggilan dari Ditreskrimsus Polda Jateng, saya datang dan bilang apa adanya. Terus penyidik juga sempat ke sini (cafe)," sambungnya.
Puncaknya, dalam proses tersebut, ia diminta membayar sejumlah uang yang membuatnya syok.
"Saya diminta bayar sebesar Rp115.500.000. Itu langsung saya tolak, enak saja dan uang darimana," tegasnya.
Kini, Endang hanya bisa berharap pada keadilan. Ia memohon kepada pihak kepolisian dan pejabat setempat untuk meninjau kasusnya dengan saksama dan memberikan perlindungan hukum, terutama bagi pengusaha kecil sepertinya.
Baca Juga:Drama Lahan Pasar Klaten: Warga Gugat Pemkab dan Sejumlah Lembaga Negara
"Mohon ditinjau laporan sedetail mungkin, kan kita sudah beritikad baik tetap ingin menjadi mitra bisnis untuk berusaha mencari lisensi," paparnya.
Setelah menerima somasi, Endang mengaku sudah berinisiatif mencari informasi lisensi siaran resmi. "Sudah dapat info, itu harganya per musim satu tahun sekitar Rp 15 juta - Rp 20 juta. Terus anak dan cucu nggak apa-apa nanti akan dibantu, kan pada suka bola," tandas dia.
Kontributor : Ari Welianto