- Dugaan korupsi ini mencuat dari proyek drainase stadion, yang merupakan bagian dari fasilitas publik penting di Kota Solo.
- Sebagai bentuk pembelaan hukum, HMD berencana mengajukan upaya pra peradilan untuk menggugat proses penetapannya sebagai tersangka.
- HMD, Direktur PT Kenanga Mulia, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek drainase Stadion Manahan Solo.
SuaraSurakarta.id - Salah satu tersangka dugaan korupsi drainase Stadion Manahan Solo, HMD Direktur PT Kenanga Mulia selaku rekanan atau penyedia jasa proyek akan mengajukan upaya hukum pra peradilan.
Dalam kasus yang juga melibatkan mantan pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
"Dalam waktu dekat ini akan mengajukan upaya hukum pra peradilan," terang Kuasa Hukum HMD, Bambang Ay Wibowo, Rabu (1/10/2025).
Bambang Ary menjelaskan upaya pra peradilan ini setelah mencermati rencana dakwaan dari jaksa penuntut umum (PJU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo yang baru saja diterima.
Baca Juga:MAKI Desak KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Haji dan Ancam Gugatan
Dalam salah satu penjelasannya dinyatakan bahwa pelimpahan dugaan korupsi proyek drainase di lingkungan Stadion Manahan Solo yang dikerjakan tahun 2019 merupakan hasil audit dari internal kejaksaan yang memunculkan dugaan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.
"Kami mengajukan pra peradilan ini setelah mencermati rencana dakwaan JPU Kejari Solo," katanya.
Bambang Ary mengatakan kejaksaan memang memiliki wewenangan untuk melakukan penuntutan dan penyelidikan dalam kasus korupsi yang diatur dalam UU.
"Tapi jika ada kebutuhan audit keuangan, maka itu tugas dari lembaga lain, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK yang memiliki wewenangan untuk menilai kerugian keuangan negara," ungkap dia.
Bambang Ary menyebut sudah mempelajari kasus ini hampir satu tahun. Di mana mencermati dokumen dan posisi kasus.
Baca Juga:Kejagung Limpahkan Kasus Bos PT Sritex dan 2 Petinggi Bank ke Kejari Solo
"Ini kecenderungan yang terjadi adanya mal administrasi, seperti persoalan kenapa yang melaksanakan lelang proyek adalah Dinas PUPR dan bukan Dispora. Sementara obyeknya adalah Stadion Manahan," jelasnya.
Menurutnya proyek normalisasi drainase sekelilingnya Stadion Manahan dalam rangka persiapan Piala Dunia U-17 tersebut kemudian dipecah menjadi tiga proyek dalam lelangnya.
"Tim kami mencermati semua tahapan dari proses perencanaan oleh kontraktor perencana hingga pelaksanaan lelang," sambung dia.
"Kami juga meluruskan bahwa nilai pagu proyek normalisasi saluran drainase kawasan Manahan sisi selatan senilai Rp 4.105.000.000 bersumber APBD 2019 bukan Rp 4,5 miliar. Sementara PT Kenanga Mulya menjadi pemenang tender dengan penawaran Rp 4.043.470.000," lanjut dia.
Bambang Ary menambahkan bahwa perbedaan angka yang disampaikan Kejaksaan dengan fakta hukum sangat mempengaruhi penilaian sebuah perkara.
"Realitanya proyek sudah diselesaikan dan dinyatakan diterima. Tapi kerugian negara yang ditemukan menunjukan indikasi proyek tersebut tidak dikerjakan sepenuhnya," tandasnya.
"Ini yang menjadikan kami mengajukan pra peradilan. Kami juga akan memberikan bukti dan fakta hukum berikut saksi-saksi ahli terkait dugaan korupsi dalam kasus ini," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto