Diduga Gelapkan Dana Talangan Rp 1,5 Miliar, Direktur IHS Solo Duduk di Kursi Pesakitan

Kasus dugaan penggelapan dana talangan menghantamDirektur International Hotel Management School (IHS), Atik Wijayanti (56).

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 25 Juni 2025 | 09:48 WIB
Diduga Gelapkan Dana Talangan Rp 1,5 Miliar, Direktur IHS Solo Duduk di Kursi Pesakitan
Ilustrasi hukum- Kasus dugaan penggelapan dana talangan menghantam Direktur International Hotel Management School (IHS), Atik Wijayanti. [unsplash.com/Sasun Bughdaryan]

Di hadapan majelis hakim, saksi Resi yang tinggal di Penumping, Laweyan membeberkan soal terdakwa meminjam dana talangan kepada owner PT SHA SOLO, Aryo Hidayat Adiseno sebesar Rp 500 juta untuk keperluan pengadaan alat kesehatan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Pinjaman dana talangan sebesar Rp 500 juta diberikan kepada terdakwa pada Juli 2021, dengan kesepakatan, dana talangan akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan.

Sedang setiap bulannya, Aryo Hidayat Adiseno menerima sukses fee atau atensi sebesar Rp 25 juta.

"Pembayaran atensi sebesar Rp 25 juta setiap bulan berjalan lancar hingga Februari 2024, namun pinjaman pokok belum dikembalikan. Setelah berjalannya waktu, beberapa kali saksi menerima cek pembayaran dari terdakwa, namun tidak dapat dicairkan karena tidak tersedia dana yang cukup.

Baca Juga:Terbukti Gelapkan Dana Talangan Rp 1 Miliar, Bos CV Endho Semoyo Masuk Bui 20 Bulan

Tiga saksi lainnya yang dihadirkan dalam sidang yakni Ponco warga Ketelan Banjarsari, Hardian Teja Kusuma warga Sumber serta Aryo Hidayat Adiseno, selaku korban, memberikan keterangan mengenai kondisi terdakwa dan situasi terkait pinjaman tersebut.

Mereka mengetahui bahwa terdakwa menghadapi kesulitan keuangan dan sempat membahas pelunasan pinjaman, namun tidak terlibat langsung dalam transaksi keuangan tersebut.

Saksi korban Aryo Hidayat Adiseno membeberkan bahwa terdakwa merupakan mantan pegawainya yang dipercaya menjadi Kepala Cabang Marketing PT SHA SOLO di Semarang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini