SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Respati Ardi memberikan hukuman berat bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Solo yang melakukan tindak pelecehan seksual.
ASN cabul itu diberi hukuman berat berupa pembebasan jabatan dan mendapatkan jabatan paling bawah selama 12 bulan.
"Kami menentukan untuk menjatuhi hukuman berat yaitu pembebasan jabatan dan mendapatkan jabatan paling bawah selama 12 bulan," terangnya saat ditemui usai sidak ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo, Selasa (24/6/2025).
Sebelum memberikan hukuman berat bagi pelaku, wali kota sempat berdiskusi dengan kepala dinas kesehatan dan badan kepegawaian.
Baca Juga:Diduga Pelaku Pelecehan Seksual, Ini Nasib ASN Dinkes Pemkot Solo
Respati mengatakan apa yang sudah dilakukan itu termasuk pelanggaran berat, pembebasan jabatan dan penurunan di tingkat paling bawah.
"Ya nanti kita lihat perkembangan selama 12 bulan seperti apa. Yang penting itu sanksi ada yang ringan, menengah dan berat. Kalau ini termasuk sanksi berat pembebasan jabatan dan penurunan di tingkat paling bawah," ujar Respati.
Wali kota mengaku prihatin atas kejadian ini di lingkungan Pemkot Solo, wali kota juga minta maaf kepada korban dan keluarga korban.
"Jadi tadi setelah kami diskusi dengan ibu kepala dinas dan pak kepala badan kepegawaian. Ini cukup memprihatinkan di lingkungan pemkot, saya turut prihatin dan memohon maaf pada keluarga korban dan korban sendiri atas ketidak nyamanan di lingkungan kerja di pemkot kami," ungkap dia.
Respati menjelaskan tidak pemberian hukuman berat bagi pelaku. Tapi juga ditambah pengawasan dari psikolog, karena itu memang itu perlu diawasi.
Baca Juga:Aduan Dugaan Pelecehan Seksual ASN di Pemkot Solo Hilang di ULAS, Ini Kata Wali Kota
"Plus ditambahi pengawasan dari psikolog, karena menurut saya ini perlu diawasi. Jangan sampai ini dilepas begitu saja dikenai sanksi begitu saja tapi perlu ada pengawasan psikolog, jangan sampai korban baru," jelasnya.
Menurutnya pelaku diberi jabatan paling bawah yang tidak bersinggungan dengan masyarakat. Yang paling bawah itu mungkin ditempatkan jadi petugas kebersihan atau yang lain.
"Jadi jabatan paling bawah yang tidak langsung bersinggungan dengan masyarakat. Mungkin jadi kebersihan dan yang lain-lain. (OPDnya) Nanti kita lagi cari, bisa di DLH atau di mana," papar dia.
"Sekarang pelaku itu pelaksana kelas lima atau administrasi perkantoran. Nah itu diturunin jadi non job lah bahasanya," lanjutnya.
Respati menambahkan sudah menandatangani keputusan hukuman berat bagi pelaku. Nanti akan dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dulu.
"Saya menandatangi itu, nanti itu dikirim ke BKN dulu. Karena yang ketok dari sana. Kalau BKN setuju, baru kita jalankan keputusan hukuman," tandas dia.
"Saat ini yang bersangkutan masih kerja dan dalam pengawasan, kami tidak memberikan ruang bagi tindakan asusila yang memprihatinkan. Kalau untuk korban sedang cuti dan ad opsi untuk mengundurkan diri tapi masih menunggu itu hak dari korban untuk menentukan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, korban pelecehan seksual yang diduga dilakuan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinkes Solo melaporkan ke Polresta Solo.
Korban dengan berinisial E ini melaporkan peristiwa yang dialaminya pada, Kamis (12/6/2025) kemarin.
"Benar ada aduan dari inisial E kalau nggak salah. Laporannya itu tanggal 12 Juni kemarin," ujar Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo.
Prastiyo mengatakan laporan yang dilakukan berinisial E ini tengah didalami dan dipelajari. Sehingga belum bisa memberikan pernyataan secara detail mengenai kasus ini.
Ketika ditanya apakah sudah ada pemeriksaan baik pelapor atau terduga pelaku, Prastiyo enggan memberikan jawaban yang pasti.
"(Sudah ada pemeriksaan) Kita dalami, kita teliti dulu," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto