Diduga Pelaku Pelecehan Seksual, Ini Nasib ASN Dinkes Pemkot Solo

Pemkot Solo menerima aduan dugaan pelecehan seksual dilakukan oleh ASN di lingkungan Balai Kota Solo.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 17 Juni 2025 | 11:34 WIB
Diduga Pelaku Pelecehan Seksual, Ini Nasib ASN Dinkes Pemkot Solo
Ilustrasi pelecehan seksual dengan terduga pelaku ASN Pemkot Solo. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSurakarta.id - Terduga pelaku pelecehan seksual yang merupakan ASN di Pemkot Solo dipindah tugaskan sementara.

Jika sebelumnya terduga pelaku bertugas di Dinas Kesehatan, untuk sementara dipindah ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Kepala BPPSDM, Dwi Ariyatno mengatakan terduga pelaku dipindah tugaskan sementara untuk mempermudah pemeriksaan baik pelapor maupun terlapor. 

"Dipindahkan ke BKPSDM supaya tidak bertemu dengan korban. Ini untuk mempermudah pemeriksaan, juga supaya tidak ada," terangnya, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga:Dampak Kasus Ayam Goreng Widuran, Kemenag Mulai Pelaku Usaha Kuliner di Kota Solo

Dwi menjelaskan terduga pelaku memang ASN di Pemkot, sedangkan korbannya itu outsourcing petugas kebersihan.

"(Itu ASN sama ASN) Nggak. ASN itu yang terduga pelaku, yang korbannya outsourcing petugas kebersihan," ungkap dia.

Dwi mengatakan pemkot terus mencari bukti dan klarifikasi kronologis. Selanjutnya nanti akan dilaporkan kepada Wali Kota Solo untuk mengambil keputusan. 

"Aduan dan laporan kemarin itu Kita lakukan klarifikasi kronologi terus cari buktinya, kalau ada CCTV atau segala macam ada nanti kita kumpulkan. Hasil proses pengiriman bukti saksi keterangan itu, nanti kita gunakan untuk melaporkan pada pimpinan yang punya kewenangan yang untuk mengambil keputusan," paparnya. 

Saat disinggung aduan hilang dari Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS), Dwi menyebut karena menyebut identitas dan instansi. Namun aduan itu tetap diproses oleh pihak-pihak terkait.

Baca Juga:Hasil Lab Ayam Goreng Widuran Layak Makan, Wali Kota: Boleh Buka Tapi....

"Aduan atau tuduhan ada proses pembuktian, jangan sampai posisinya praduga tak bersalah. Aduan diproses dengan mekanisme pemanggilan, dari tayangan itu aduan pribadi yang bersangkutan ditindaklanjuti. Kalau ditayangkan, kalau tuduhan tidak benar kasihan," jelas dia.

Seperti diketahui, Pemkot Solo menerima aduan dugaan pelecehan seksual dilakukan oleh ASN di lingkungan Balai Kota Solo.

Aduan itu disampaikan melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) pada 11 Juni 2025.

Dilihat dalam situs ULAS, laporan tersebut dikirim pada pukul 17.29 WIB. Pengirim juga mengirimkan tangkapan layar percakapan.

Pelapor mengadukan salah satu pegawai dinas Kesehatan yang melakukan dugaan pelecehan di kantor Dinkes.

"PEGAWAI DINAS KESEHATAN atas nama ****** pegawai dinas kesehatan diLingkungan pemerintahan kota surakarta bekerja sebagai ADMINISTRASI UMUM MELAKUKAN PELECEHAN SEKSUAL KEPADA SALAH SATU STAFF DINKES, DENGAN MENCIUM KORBAN D DALAMI LIFT DAN DI RUANGAN KEPALA DINAS KESEHATAN YANG SAAT ITU KEBETULAN SEDANG KOSONG. PELAKU MELAKUKAN SEBANYAK 2x," tulisnya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Solo Respati Ardi akan memberikan sanksi bagi terduga pelaku yang melakukan pelecehan seksual jika terbukti salah.

"Kita akan dalami dan selidiki. Apabila terbukti akan kita ditindak tegas," terangnya Senin (16/5/2025).

Respati menjelaskan kalau memang itu ada unsur pidana jelas dan terbukti. Maka pihak kepolisian yang akan menyelesaikan.

"Pokoknya nanti akan ditindak tegas. Kalau itu memang ada unsurnya, pidana jelas dan terbukti, yo pihak berwajib yang menyelesaikan," ungkap dia.

Ketika ditanya kalau aduan tersebut hilang di Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS), Respati menyebut untuk menjaga kerahasiaan.

"Aduannya hilang? Karena menjaga kerahasiaan. Saya sudah ke BKPSDM untuk kita selamatkan dulu, kita sedang dalami dan selidiki," katanya. 

Untuk sanksi, lanjut dia, masih menunggu hasil verifikasi dari BKPSDM. Saat disinggung apakah pelaku PNS atau PPPK, juga masih menunggu. 

"Saat ini masih didalami dan selidiki. Untuk korban statusnya staf di Pemkot Solo, DKK," jelas dia.

Korban pun sudah melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polresta Solo, Kamis (12/6/2025) kemarin. Polresta pun masih mendalami dan meneliti laporan tersebut.

"Benar ada aduan dari inisial E kalau nggak salah. Laporannya itu tanggal 12 Juni kemarin," ujar Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, Senin (16/6/2025).

Prastiyo mengatakan laporan yang dilakukan berinisial E ini tengah didalami dan dipelajari. Sehingga belum bisa memberikan pernyataan secara detail mengenai kasus ini.

"(Apakah pelaku berstatus ASN atau PNS) Kita dalami, kita teliti dulu," pungkasnya.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak