Sidang Korupsi NPCI: Saksi Beberkan Kevin Fabiano Beli Sepatu Sesuai Anggaran

Lanjutan sidang kasus dugaan korupsi dana hibah NPCI Jabar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (3/6/2025) terus memunculkan fakta baru.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 05 Juni 2025 | 18:49 WIB
Sidang Korupsi NPCI: Saksi Beberkan Kevin Fabiano Beli Sepatu Sesuai Anggaran
Wa Ode Nur Zainab bersama tim Kuasa hukum terdakwa, Kevin Fabiano beberkan tidak cukup bukti kliennya terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah NPCI Jabar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor Bandung, Selasa (3/6/2025). (foto dokumentasi)

Selain itu, saksi lain yang juga dimintai keterangan yakni Rilan Prayoga selaku Petugas lapang atau wasit garis Peparda VI Jawa Barat Tahun 2022 juga menyebut Kevin Fabiano tak membagikan honor.

"Penegasan saja, tadi bukan Kevin yang membagi-bagikan honor?," tanya Wa Ode dalam persidangan.

"Bukan," jawab Rilan.

Wa Ode pun kembali menanyakan apakah Rilan melihat Kevin Fabiano membuat laporan pertanggung-jawaban keuangan.

Baca Juga:Wali Kota Solo Nilai Penangkapan Bos PT Sritex Berdampak Positif untuk Bisnis

"Saya tidak tahu," ucap Rilan.

Selain itu, saksi bernama Riyandi Wiguna juga menyatakan bahwa yang membagikan honor petugas saat Peparda Jabar di Bekasi tahun 2022 adalah Meysa Alfat.

Saksi membenarkan ada dalam foto yang diajukan penasihat hukum Kevin di hadapan hakim.

Yang mana dalam foto tersebut ada gambar Meysa sedang membagikan honor kepada para petugas dan terdapat gambar para petugas yang sedang antri menerima honor, termasuk ada gambar diri saksi Riyandi Wiguna di dalamnya.

Wa Ode memaparkan, keterangan saksi itu semakin memperjelas jika Kevin Fabiano tidak pernah berurusan dengan dana hibah, termasuk mengurus laporan pertanggung-jawaban dana sebesar Rp 359 juta untuk cabor atletik dalam Peparda Jabar 2022.

Baca Juga:Tokoh PMS Ungkap Sosok Iwan Setiawan Lukminto: Dia Benar-benar...

"Tapi semua yang mengurus itu adalah Meysa Alfhat (Bendahara Pengeluaran Pembantu cabor atletik tahun 2022-red). Bayangkan uang sebesar Rp359 juta di persidangan terungkap bukan Kevin Fabiano yang mengelola dan menerimanya," jelas dia.

Wa Ode menjelaskan, dalam fakta persidangan juga tidak pernah terungkap Kevin Fabiano menerima anggaran tersebut. Hanya sebuah foto tumpukan uang, tidak ada gambar kliennya dalam foto itu.

"Fakta persidangan juga terungkap bahwa saksi dari petugas lapangan tidak pernah melihat langsung Kevin membagi-bagikan uang honor tersebut. Semuanya yang mengatur dan membagikan adalah Meysa. Bahkan tanda-tangan Kevin dalam LPJ yang menjadi bukti itu juga dipalsukan," tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan yang disebut dibuat oleh Kevin, pada kenyataannya tidak pernah dikerjakan oleh kliennya.

"Dengan melihat kejanggalan ini, kami semakin yakin adanya rekayasa dalam kasus ini. Kami tidak menutup kemungkinan melaporkan para saksi ke polisi atas dugaan pemberian informasi palsu," jelas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini