Respon MUI Solo Soal Warung Ayam Goreng Widuran Ternyata Non Halal

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo angkat bicara mengenai kasus Warung Ayam Goreng Widuran yang menggunakan bahan non halal untuk produksinya.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 27 Mei 2025 | 22:16 WIB
Respon MUI Solo Soal Warung Ayam Goreng Widuran Ternyata Non Halal
Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pengurus Daerah Surakarta Ibrahim Fatwa Wijaya. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo angkat bicara mengenai kasus Warung Ayam Goreng Widuran yang menggunakan bahan non halal untuk produksinya.

MUI Solo sangat menyesalkan kasus tersebut. Apalagi baru terungkap usai 52 tahun berdiri, warung ayam goreng Widuran sendiri mulai berdiri tahun 1974 lalu.

"Kami dari MUI sangat menyesal, menyesalkan, sangat menyesalkan perlakuan tersebut," terang Ketua MUI Solo, Abdul Aziz Ahmad, Selasa (27/5/2025).

Abdul Aziz menyebut kalau ayam goreng Widuran telah melakukan penipuan terhadap pembeli atau konsumen. Itu jelas sangat merugikan konsumen yang beragama muslim, apalagi warung tersebut sudah lama berdiri.

Baca Juga:Geger Masakan Non Halal, Wali Kota Solo Tutup Sementara Rumah Makan Ayam Goreng Widuran

“itu ada unsur penipuan, merugikan konsumen,” ungkapnya.

Abdu Aziz menjelaskan masyarakat tahunya itu kalau daging ayam masuk kategori halal. Tapi tidak tahu kalau ada bahan yang mengandung kandungan non halal.

“Orang jualan ayam, ayam goreng itu tahunya halal. Karena memang ayam kalau dalam Islam itu halal, kan halal ya. Tapi nggak tahunya dicampur sama yang haram yaitu minyak babi,” papar dia.

Menurutnya kalau tercampurnya bahan non halal maka makanan yang halal jadi tidak halal. Sehingga itu ada unsur penipuan dari pihak pemilik.

“Jadi ayam yang seharusnya halal menjadi haram. Ini jelas ada unsur penipuan, nggak jujur. Kami sangat menyesalkan usaha yang seperti itu, tidak jujur dan merugikan konsumen,” katanya.

Baca Juga:Jejak Kelezatan Ayam Goreng Widuran: Minyak Babi yang Bikin Candu?

Abdul Aziz menambahkan untuk tindak lanjut kasus ini menyerahkan ke pemerintah setempat. MUI juga telah membuat surat pernyataan sikap menindaklanjuti masalah tersebut.

“Kami serahkan ke pemerintah. Dari MUI sudah membuat semacam pernyataan sikap tentang makanan yang non halal, makanan halal dan makanan non halal itu harus dipisah, kalau rumah makan jualan halal ya harus halal semua jangan dicampur dengan yang haram, kalau haram ya harus harus jelas ada pemberitahuan kalau itu non halal,” tandas dia.

Seperti diketahui, Wali Kota Solo, Respati Ardi telah menutup sementara Warung Ayam Goreng Widuran setelah viral kalau mengandung non halal.

Ayam Goreng Widuran viral di media sosial (medsos) usai mendapat review tidak halal dari konsumen. Kremes dalam warung tersebut digoreng menggunakan minyak goreng non halal.

Sebelumnya, Wali Kota Solo Respati Ardi dengan tegas menutup sementara warung Ayam Goreng Widuran Solo.

Pasalnya warung tersebut masuk kategori non halal, dimana diduga menggunakan minyak babi dalam kremesan.

Penutupan sementara dilakukan sejak, Senin (26/5/2025) sampai batas waktu yang tidak tentukan. Ini disampaikan Wali Kota Solo saat sidak ke warung yang ada di Jalan Sutan Syahrir Jebres.

Pantauan di lapangan, warung sudah buka sejak pagi dan melayani konsumen. Saat di lokasi wali kota bertemu sejumlah karyawan yang sedang bekerja dan sempat ngobrol.

Respati sempat menelepon langsung pemiliknya dan diangkat minta agar menutup sementara warungnya untuk dilakukan assessment.

"Jadi hari ini alhamdulillah tadi saya diterima dengan baik oleh karyawan yang bertugas. Tapi juga telepon diterima dengan pemilik usaha dan saya menghimbau untuk ditutup terlebih dahulu untuk dilakukan assessment ulang oleh OPD-OPD terkait soal kehalalan dan ketidakhalalan," terangnya saat ditemui disela-sela sidak, Senin (26/5/2025).

"Ini yang ditutup tidak hanya di sini tapi di semua cabang yang ada. Karena masaknya jadi satu maka semua cabang," lanjutnya.

Respati mengatakan menawarkan pemilik usaha yang ingin menyatakan halal silahkan mengajukan. Tapi kalau tidak silahkan mengajukan tidak halal.

"Intinya ini, hari ini bisa ditutup terlebih dahulu untuk dilakukan assessment ulang. (Berapa hari) Nanti kita lihat dari assessment besok dari BPOM, Kemenag nanti verifikasinya OPD terkait. Ditutup mulai hari ini," ungkap dia.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini