Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Polisi Tetapkan Sopir Minibus Sebagai Tersangka

Kecelakaan tunggal yang membawa rombongan wisata dari Kabupaten Bojonegoro itu mengakibatkan lima orang meninggal dunia.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 26 Mei 2025 | 21:55 WIB
Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Polisi Tetapkan Sopir Minibus Sebagai Tersangka
Setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara, Heri P (40) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut yang terjadi di jalur lama Tawangmangu-Sarangan, tepatnya di Dusun Banaran, Desa Gondosuli, Karanganyar. [Jatengnews.id]

SuaraSurakarta.id - Polres Karanganyar menetapkan sopir minibus berinisial HP (40) sebagai tersangka kecelakaan maut di Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar, pada Sabtu (17/5/2025).

Kecelakaan tunggal yang membawa rombongan wisata dari Kabupaten Bojonegoro itu mengakibatkan lima orang meninggal dunia.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan," kata Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto, Senin (26/5/2025).

"Termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan pengumpulan bukti lainnya," tambah dia.

Baca Juga:Diduga Rem Blong, Ini Kronologi Kecelakaan Maut di Jalur Lama Tawangmangu

Mardiyanto menjelaskan, hasil penyelidikan, peristiwa nahas itu diduga kuat akibat kelalaian pengemudi.

Berdasarkan keterangan polisi, HP sempat merasakan kejanggalan pada sistem pengereman saat melintasi kawasan Perempatan Lawu Park, jauh sebelum lokasi kejadian.

"Pengemudi sebenarnya sudah merasakan rem terasa keras. Seharusnya, untuk keamanan, ia berhenti dan memeriksa kendaraan. Tapi kenyataannya, dia tetap melanjutkan perjalanan," jelas Wakapolres.

Meski tidak ada unsur kesengajaan, lanjut Mardiyanto, kelalaian tersebut tetap menjadi dasar hukum penetapan tersangka karena berdampak pada hilangnya nyawa lima orang korban.

Polres Karanganyar memastikan proses hukum akan terus berjalan dan menegaskan pentingnya keselamatan serta kepatuhan sopir terhadap kondisi kendaraan, khususnya dalam perjalanan wisata yang membawa banyak penumpang.

Baca Juga:Kecelakaan Maut di Tawangmangu: Minibus Terguling, 5 Orang Tewas

HP resmi ditahan di Rutan Polres Karanganyar sejak 25 Mei 2025. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Diberitakan sebelumnya, Tim Traffic Accindent Analysis (TAA) Korlantas Polri terjun langsung ke lokasi kecelakaan maut di jalur lama Tawangmangu, Desa Gondosuli, Karanganyar, Minggu (18/5/2025) pagi.

Kecelakaan tunggal itu diketahui menimpa rombongan wisata asal Cepu, Blora saat melintasi jalur lama Tawangmangu dari arah Magetan.

Minibus Elf bernomor polisi S 7338 A dilaporkan mengalami rem blong dan menabrak pondasi jembatan dan menewaskan lima orang.

Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Ruben Takaendengan menyampaikan, Tim TAA telah melakukan peninjauan lokasi dan scanning.

Kondisi minibus usai kecelakaan maut di jalur lama Tawangmangu, Desa Gondosuli, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (17/5/2025) siang. [Jatengnews.id]
Kondisi minibus usai kecelakaan maut di jalur lama Tawangmangu, Desa Gondosuli, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (17/5/2025) siang. [Jatengnews.id]

Proses ini memungkinkan petugas menganalisis secara menyeluruh kondisi jalan, sudut tikungan, hingga kecuraman medan yang diduga menjadi faktor pemicu kecelakaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak